Ditanggung Pihak Penerima Upah dan Pemberi Upah, Ini Besaran Iuran Jaminan Hari Tua atau JHT

BPJS Ketenagakerjan

INDOPOS.CO.ID – Wacana pencairan dana dari Jaminan Hari Tua atau JHT yang baru bisa dilakukan saat peserta menginjak usia 56 tahun, mengalami cacat permanen total, ataupun meninggal dunia memang berbuntut panjang. Tidak sedikit masyarakat, khususnya kalangan pekerja yang menentang aturan tersebut karena beragam alasan.

Pada dasarnya, JHT atau Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan yang diprakarsai oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker dan dikelola oleh BPJS alias Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Tujuan diberlakukannya JHT ini adalah untuk menjamin para pesertanya agar mampu mendapatkan uang tunai saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, maupun diberikan kepada pihak ahli waris ketika meninggal dunia.

Tidak hanya diikuti oleh para pekerja yang menerima upah, program perlindungan ini juga diikuti oleh pekerja yang bukan menerima upah, pekerja mandiri, maupun pekerja migran. Lalu, bagaimana aturan pembayaran iuran Jaminan Hari Tua ini beserta nominalnya tiap bulan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak penjelasannya berikut ini, termasuk mengenai tata cara pembayarannya secara online.

Aturan Pembayaran Iuran

Jaminan Hari Tua atau JHT adalah program perlindungan pekerja yang diluncurkan oleh pemerintah. Tujuan dari adanya program perlindungan ini adalah untuk menjamin peserta mampu mendapatkan uang tunai yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di masa pensiun atau saat mengalami cacat permanen total. Anda bisa cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dan mencairkan dana JHT untuk diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia.

Perlu dipahami, walaupun dana yang tersimpan sepenuhnya menjadi hak peserta atau pekerja, pembayaran iuran ini tidak hanya dipotong dari gaji bulanan pihak pekerja saja. Namun, sebagian iuran JHT ini juga ditanggung oleh pihak pemberi kerja. Yang membedakan adalah nominal iurannya saja. Berikut adalah rincian nominal iuran dari JHT BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan jenis pekerja.

– Bagi pekerja yang menerima upah, besaran iuran dari Jaminan Hari Tua adalah sebesar 5,7% dari upah atau gaji bulanannya. Pembayaran iuran JHT tersebut terdiri dari 3,7% yang dibayarkan oleh pihak pemberi kerja, dan sisa 2 persen lainnya dibayarkan oleh pihak pekerja dengan memotong secara langsung dari gaji bulanannya.

– Sementara untuk pekerja yang bukan penerima gaji atau upah, nominal iuran Jaminan Hari Tua per bulan adalah 2% dari gaji atau pendapatan yang dilaporkannya setiap bulan.

– Terakhir, untuk pekerja migran, besaran iuran Jaminan Hari Tua adalah sebesar 50 ribu sampai 500 ribu setiap bulan.

Sebagai catatan, upah yang dijadikan sebagai dasar dalam penghitungan iuran JHT tersebut adalah gaji pokok dan tunjangan tetap yang diperoleh pekerja setiap bulannya. Iuran tersebut dibayarkan langsung oleh pihak perusahaan tepat waktu ke pihak BPJS Ketenagakerjaan. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, akan ada pengenaan sanksi denda sejumlah 2 persen.

Tata Cara Pembayaran Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan via Online

Setelah mengetahui besaran iuran JHT yang wajib dibayarkan setiap bulan, Anda tentu perlu memahami bagaimana cara membayarkannya ke pihak BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah penjelasan mengenai tata cara pembayaran iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.

– Bagi peserta baru,

iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dibayarkan saat sudah mendapatkan kode iuran ketika melakukan proses pendaftaran peserta.

– Untuk iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan di bulan kedua serta seterusnya, peserta dapat membayarnya pasca memperoleh kode pembayaran iuran via SIPP Online maupun Electronic Payment System atau EPS pada situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

– Terdapat beragam kanal pembayaran iuran JHT via layanan perbankan, antara lain:

o Bank Mandiri via ATM, Internet Banking, CMS, dan Teller Bank

o BRI via ATM Internet Banking, CMS, dan Teller Bank

o BNI via ATM Mobile Banking, Internet Banking, dan Teller Bank

o BCA via Teller bank dan Klik BCA Bisnis

o BTN via Teller Bank dan ATM

o BJB via Teller Bank dan ATM

o CIMB NIAGA via Teller Bizchannel CIMB

o Bank DKI via Teller Bank

o Bank Muamalat via Teller Bank

– Selain itu, pembayaran iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan via platform fintech. Salah satu contohnya adalah melalui Cermati.com.

– Setelah menentukan kanal pembayaran iuran JHT secara online, Anda hanya perlu mengikuti prosedur dan langkah di setiap layanannya.

Berikan Manfaat Jangka Panjang, Pastikan untuk Disiplin Bayar Iuran JHT

Pada dasarnya, JHT atau Jaminan Hari Tua adalah program jangka panjang dengan manfaat menjamin kebutuhan peserta saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat permanen total, maupun diberikan kepada pihak ahli waris ketika meninggal. Dengan nominal iuran yang terjangkau dan ditanggung oleh pihak pekerja sekaligus pemberi kerja, JHT mampu memberikan manfaat yang besar dalam jangka panjang. Oleh karena itu, jangan sepelekan program JHT ini dan pastikan untuk disiplin membayar iurannya setiap bulan.(ibs)

Exit mobile version