Sabtu, 2 Juli 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pelaku Usaha Nilai Belanja Alsintan Kementan Telah Prioritaskan Produk Dalam Negeri

by wib
Sabtu, 26 Maret 2022 - 17:05
in Ekonomi
Pelaku usaha sektor pertanian

Alsintan Produksi Dalam Negeri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pelaku usaha sektor pertanian menilai program pengadaan dan belanja alat mesin pertanian (alsintan) yang digelontorkan Kementerian Pertanian (Kementan) telah memprioritaskan produk dalam negeri.

Direktur Utama CV Mandiri Garlica yang juga merupakan pemegang lisensi berbagai alsintan merek ‘Ishoku’ Yusuf Setiawan menilai pengadaan alsintan bagi pertanian sejauh ini cukup menggairahkan pelaku usaha di sektor pertanian.

BacaJuga

Mommy N Me Siap Manjakan Keluarga Muda Indonesia dengan Beragam Diskon Menarik

McDonald’s Luncurkan Merchandise Minions Tray Edisi Terbatas

“Dukungan alsintan kepada produk dalam negeri sudah baik. Nah apa yang dilakukan Kementan ini saya kira sudah bagus karena memang untuk menggerakkan roda perekonomian ini harus didukung produk lokal,” kata Yusuf di Jakarta, Sabtu (26/3/2022).

Karena itu, Yusuf memberikan apresiasi atas keberpihakan Kementan kepada produk alsintan yang menggunakan komponen dalam negeri, didisain dan dirakit sendiri oleh UMKM. Aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, khususnya beleid terkait kewajiban menggunakan produk dalam negeri yang memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) betul-betul ditegakkan. Dia berharap aturan ini dijalankan oleh semua kementerian/lembaga.

“Jadi kalau terjadi impor ya itu jalan terakhir kalau produk lokal kita belum mampu memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan SNI,” jelasnya.

Namun dia optimistis, alsintan karya anak bangsa akan mampu bersaing dengan alsintan asing. Asalkan ada dukungan dari pemerintah untuk riset dan kepastian jaminan pembelian dari pemerintah. Apalagi untuk berinvestasi dalam alsintan ini dibutuhkan dukungan pendanaan yang sangat besar.

“Jadi harus ada kebijakan, misal tahun pertama 20 persen 30 persen kuotanya (belanja pemerintah) diperuntukkan untuk UMKM yang masih riset dan pengembangan. Kemudian tahun kedua naik lagi, karena memang kita tidak bisa langsung 100 persen. Harus ada penyesuaian,” tuturnya.

Hal senada dilontarkan Direktur Operasional PT Golden Agin Nusa, Julia Tobing. Menurutnya, belanja pengadaan alsintan di Kementan kini tidak lagi berasal dari barang impor. “Seperti handsprayer (alat pembasmi hama, red), itu semua sudah menggunakan barang lokal. Tak ada lagi handsprayer impor yang dibeli Kementan semua produk handsprayer buatan dalam negeri,” katanya.

Menurut dia, kebijakan Kementan untuk membeli alsintan lokal ini mulai berlaku sejak 2019. Ini berlaku sejak pemerintah bersama DPR mengesahkan Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dimana ada kewajiban menggunakan produk dalam negeri yang memiliki SPPT SNI menyusul Perpres yang diterbitkan Jokowi tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada 2021 lalu. “Semua sudah pakai e-katalog, jadi melihat TKDN-nya,” jelasnya.

Julia menambahkan, selain memenuhi kebutuhan dalam negeri, pihaknya juga sudah melalukan ekspor handsprayer ke berbagai negara seperti Filipina, Vietnam dan Pakistan sebanyak 450 hingga 500 unit per tahunnya dengan nilai mencapai Rp 70 miliar. Dia pun menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementan untuk pengembangan alsintan dalam negeri.

“Cuma aturan ini jangan hanya di Kementan saja, tapi juga di kementerian lembaga lain karena di pasaran ini masih banyak produk impor berkeliaran dan itu menghancurkan produk lokal,” tandasnya.(wib/pr)

Tags: alsintanKementanPelaku UsahaProduk Dalam Negeri
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

mentan
Nasional

Kementan Gandeng BNPB Launching Gerakan Disinfeksi Nasional Penanganan PMK

Jumat, 1 Juli 2022 - 16:47
Hewan Kurban Sapi
Nasional

Pemerintah Klaim Ada Surplus Hewan Kurban 469 Ribu Ekor

Kamis, 30 Juni 2022 - 12:20
Mentan SYL
Nasional

Mentan Minta Perencanaan Sektor Pertanian Harus Inovatif dan Adaptif

Rabu, 29 Juni 2022 - 17:05
Peluncuran Publikasi FAO
Nasional

Perdagangan Pangan Dunia Naikkan Pangsa Pasar Petani

Rabu, 29 Juni 2022 - 16:50
mentan
Ekonomi

Kurangi Kehilangan Panen, Kementan Tingkatkan Pemanfaatan Alsintan Pascapanen

Rabu, 29 Juni 2022 - 08:28
bc2
Nasional

Dorong Ekspor Produk Dalam Negeri, Bea Cukai Siap Lakukan Asistensi dan Pengawasan

Selasa, 28 Juni 2022 - 19:10
Load More

Populer hari ini

tjhajo

Soni Sumarsono: Tjahjo Kumolo Satu Satunya Menteri Tak Punya Nomor Rekening

Jumat, 1 Juli 2022 - 20:55
Pelaku usaha sektor pertanian

Pelaku Usaha Nilai Belanja Alsintan Kementan Telah Prioritaskan Produk Dalam Negeri

Sabtu, 26 Maret 2022 - 17:05
Kasus Korupsi Eks Bupati Banjarnegara

Kasus Korupsi Eks Bupati Banjarnegara, KPK Panggil Kadis PUPR

Kamis, 30 Juni 2022 - 12:50
MenpanRB

Menpan RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

Jumat, 1 Juli 2022 - 11:47
dea

Dea Aktif Sebar Konten Porno di OnlyFans sejak 2019 demi Cuan

Sabtu, 26 Maret 2022 - 21:14

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 30 at 12.20.30 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022

by gimbal
Kamis, 30 Juni 2022 - 00:26
Koran Indoposco 27 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 27 at 12.12.04 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 27 Juni 2022

by gimbal
Senin, 27 Juni 2022 - 00:15
Koran Indoposco 23 Juni 2022 - INDOPOSCO CETAK 230622 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 23 Juni 2022

by gimbal
Kamis, 23 Juni 2022 - 01:08
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist