Jumat, 20 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Ini Syarat WNA Bisa Miliki Properti di Indonesia

by wib
Kamis, 31 Maret 2022 - 20:40
in Ekonomi
properti

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Selama ini terjadi polemik terkait kepemilikan properti oleh warga negara asing (WNA) di Indonesia. Guna menjawab hal tersebut, SIP Institute bekerja sama dengan Realestat Indonesia (REI), Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), dan SIP Law Firm menghadirkan diskusi webinar seri 1 “Kupas Tuntas Aspek Hukum Kepemilikan Properti Bagi WNA di Indonesia”.

Pada acara ini hadir sebagai pembicara Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional RI Dr. Andi Tenrisau, S.H., M.Hum; Dewan Pakar Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Dewi Padusi Daeng Muri, S.H., M.H; Dewan Pimpinan Pusat Realestat Indonesia Ignesjz Kemalawarta, MBA, dan R. Yudha Triarianto Wasono, S.H., M.H, Partner SIP Law Firm.

BacaJuga

Bangun Pabrik Pertama di Indonesia, Lamipak Investasikan USD200 Juta

Hidupkan UMKM dan Manfaatkan Aset untuk Kesejahteraan Jemaat

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau mengatakan, bahwa WNA diizinkan memiliki hunian baik rumah tapak maupun rumah susun di Indonesia.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) No. 18/2021 tentang Tata Cara Penerapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Peraturan ini turunan dari ketentuan Pasal 142 dan Pasal 182 huruf b Undang-undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dia menambahkan, hunian yang dapat dimiliki orang asing meliputi dua hal yaitu rumah tapak dan rumah susun.

Adapun rumah tapak yang bisa dimiliki WNA harus berada di atas hak pakai (HP) di atas tanah negara dan juga bisa di atas hak pakai atas tanah hak milik atau hak pengelolaan (HPL).

Sedangkan untuk kepemilikan rumah susun, syarat yang harus dimiliki WNA adalah harus berada di atas Hak Pakai atau hak guna bangunan [HGB]. Atau bisa juga HGB atas tanah hak pengelolaan serta di atas hak pakai atau HGB atas tanah hak milik.

“Pemerintah juga telah menetapkan batasan harga rumah yang bisa dibeli oleh WNA dimana setiap wilayah di Indonesia bahkan memiliki batasan minimal harga hunian masing-masing,” ujarnya dalam diskusi webinar “Kupas Tuntas Aspek Hukum Kepemilikan Properti Bagi WNA di Indonesia” yang digelar SIP Institute bekerja sama dengan Realestat Indonesia (REI), Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), dan SIP Law Firm, Rabu 30 Maret 2022.

Selain itu, WNA juga harus memiliki keimigrasian secara resmi untuk bisa punya hunian di Indonesia.

Pada Permen 18/2021 Pasal 185 berbunyi orang asing yang mempunyai dokumen keimigrasian yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dapat memiliki rumah tinggal atau hunian berupa rumah tapak di atas tanah dimana menggunakan hak pakai di atas tanah negara dan hak pakai di atas hak milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian hak pakai di atas hak milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan hak pengelolaan berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah dengan pemegang hak pengelolaan.

WNA juga dapat memiliki rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah hak pakai atau hak guna bangunan di atas tanah negara, hak pakai atau hak guna bangunan di atas tanah hak pengelolaan, dan hak pakai atau hak guna bangunan di atas tanah hak milik.

Pada Pasal 186 Permen 18 Tahun 2021 menjelaskan bahwa terdapat beberapa kategori hunian yang bisa dimiliki oleh WNA. Untuk rumah tapak yakni rumah dengan kategori rumah mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, 1 bidang tanah per orang/keluarga, dan tanahnya paling luas 2.000 meter persegi.

Untuk rumah susun, WNA bisa memiliki rumah susun kategori komersial.

Dalam hal memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial maka rumah tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan lebih dari 1 bidang tanah atau luasannya lebih dari 2.000 meter persegi dengan izin Menteri.

Pembatasan kriteria rumah tapak dan rusun dikecualikan bagi pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional.

Pada pasal 187 Permen 18 Tahun 2021 menjelaskan perolehan rumah tempat tinggal atau hunian berasal dari jual beli, hibah, tukar menukar, lelang atau cara lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Dalam hal perolehan untuk rumah tapak berupa tanah hak milik atau hak guna bangunan maka dilakukan perubahan menjadi hak pakai. (ibs)

Tags: Indonesiapropertiwarga negara asingwna
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Invest Islands Pasarkan Properti di Lombok
Ekonomi

Invest Islands Pasarkan Properti di Lombok

Kamis, 19 Mei 2022 - 18:00
Marc Klok
Headline

Marc Klok Yakin Indonesia Menang Lawan Thailand

Kamis, 19 Mei 2022 - 08:50
parekraf
Nasional

Indonesia-Singapura Perkuat Kolaborasi Sektor Parekraf

Rabu, 18 Mei 2022 - 18:42
suspek
Headline

Suspek Hepatitis Akut di Indonesia Jadi 14 Kasus, Terbanyak dari Jakarta

Rabu, 18 Mei 2022 - 18:08
Timnas U23
Olahraga

Indonesia Fokus Lawan Thailand, Jangan Lakukan Kesalahan Fatal

Rabu, 18 Mei 2022 - 11:37
Muhammad Ryano Panjaitan
Nasional

Langkah Strategis KNPI Mempersiapkan Masa Keemasan Indonesia

Rabu, 18 Mei 2022 - 10:20
Load More

Populer hari ini

properti

Ini Syarat WNA Bisa Miliki Properti di Indonesia

Kamis, 31 Maret 2022 - 20:40
DR Margarito Kamis

Margarito : Jika di Banten Ada Pj Sekda, di Kemendagri Harus Ada Pj Dirjen Otda

Kamis, 19 Mei 2022 - 13:50
sony

Ketua DPRD Buka Suara Terkait Calon Sekda Banten

Rabu, 18 Mei 2022 - 20:50
suraz

Fantastis, Siswa SMA Ini Punya Usaha Beromzet Hampir Rp1 Miliar Sebulan

Kamis, 19 Mei 2022 - 21:40
disway kamis

PKB Daun Salam

Kamis, 19 Mei 2022 - 08:00

E-Paper

Koran Indoposco 18 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 180522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 18 Mei 2022

by aro
Rabu, 18 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 13 Mei 2022
koran indoposco

Koran Indoposco 13 Mei 2022

by aro
Jumat, 13 Mei 2022 - 05:01
koran indopos co
koran indoposco

Koran Indoposco 10 Mei 2022

by aro
Selasa, 10 Mei 2022 - 05:01
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist