Kamis, 9 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemerintah Kembali Kucurkan BSU Bagi Pekerja, Cari Tahu Yuk Siapa Saja yang Berhak Menerimanya

by wib
Rabu, 6 April 2022 - 23:05
in Ekonomi
menaker

Menaker Ida Fauziyah. (dok Kemnaker)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah kembali mengucurkan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja di 2022 ini. Bantuan tersebut untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja dan untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, tren kasus positif dan angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia mengalami penurunan secara signifikan. Kendati demikian, dampak ekonomi dari pandemi masih terasa.

BacaJuga

KoinWorks Economic Outlook 2023: UMKM Semakin Kuat Menjadi Penopang Perekonomian

Awal Tahun 2023, Wujudkan Produk Impian Baru Bersama FIFGROUP di SPEKTRA FAIR Januari

Selain itu, adanya konflik Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global. Kenaikan harga-harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional. Di mana hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.

“Selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja, BSU bisa meningkatkan daya beli masyarakat. Sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” ujar Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 lalu. Dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.

BSU 2020 difokuskan pada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Pada 2021, BSU menyasar pekerja yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

BSU di tahun ini, menurut Ida, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kemnaker,” ungkapnya.

Saat ini, Kemnaker setidaknya tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022. Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Menaker menjelaskan, cepat dimaksudkan agar BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja. Tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.

“Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar,” katanya. (nas)

Tags: BSUPekerjaPemerintah
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

panrb
Nasional

Pemerintah Diharapkan Mengedepankan Transparansi untuk Meraih Kepercayaan Masyarakat

Rabu, 8 Februari 2023 - 16:30
kamarissamad
Nasional

2 Skema Pembiayaan yang Disiapkan Pemerintah Jangkau Seluruh Pelaku Usaha

Rabu, 8 Februari 2023 - 15:25
pardede
Ekonomi

Pemerintah Diminta Tetap Cermati Ekonomi Global, Meski Potensi Resesi Relatif Kecil

Selasa, 7 Februari 2023 - 20:02
Tuntas Buyback Rp 3 Triliun, BRI Tambah Lagi Rp 1,5 Triliun
Ekonomi

Tuntas Buyback Rp 3 Triliun, BRI Tambah Lagi Rp 1,5 Triliun

Minggu, 5 Februari 2023 - 19:33
migor
Ekonomi

Pemerintah Dinilai Gagal Selesaikan Akar Masalah Minyak Goreng

Kamis, 2 Februari 2023 - 23:45
sri
Ekonomi

Menkeu Tunjukkan Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Usaha Dapat Wujudkan Perbaikan Ekonomi Nasional

Jumat, 27 Januari 2023 - 18:25
Load More

Populer hari ini

SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
knecks

Direktur INSIS KNEKS Jadi Tokoh Pendukung Gerakan Pemuda Ekonomi Syariah

Rabu, 8 Februari 2023 - 15:08
Danau Toba Bersolek, Siap Gelar F1Powerboat

Danau Toba Bersolek, Siap Gelar F1Powerboat

Selasa, 7 Februari 2023 - 21:21
Penghargaan-PJ-Gub-banten

Keren, Pemprov Banten Borong Tiga Apresiasi Dalam Pengelolaan Keuangan

Rabu, 8 Februari 2023 - 23:55
hakim

Majelis Hakim Dalami Aliran Dana Kasus Investasi Bodong Periklanan

Rabu, 8 Februari 2023 - 12:12

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 07 at 12.27.57 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023

by gimbal
Selasa, 7 Februari 2023 - 00:38
Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist