Selasa, 17 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemerintah Kembali Kucurkan BSU Bagi Pekerja, Cari Tahu Yuk Siapa Saja yang Berhak Menerimanya

by wib
Rabu, 6 April 2022 - 23:05
in Ekonomi
menaker

Menaker Ida Fauziyah. (dok Kemnaker)

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah kembali mengucurkan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja di 2022 ini. Bantuan tersebut untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja dan untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, tren kasus positif dan angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia mengalami penurunan secara signifikan. Kendati demikian, dampak ekonomi dari pandemi masih terasa.

BacaJuga

Sarpras Dongkrak Daya Saing dan Nilai Tambah Pekebun Sawit

Smart Hybrid, Teknologi Elektrifikasi Terbaru Suzuki

Selain itu, adanya konflik Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global. Kenaikan harga-harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional. Di mana hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.

“Selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja, BSU bisa meningkatkan daya beli masyarakat. Sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” ujar Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 lalu. Dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.

BSU 2020 difokuskan pada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Pada 2021, BSU menyasar pekerja yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

BSU di tahun ini, menurut Ida, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kemnaker,” ungkapnya.

Saat ini, Kemnaker setidaknya tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022. Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Menaker menjelaskan, cepat dimaksudkan agar BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja. Tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.

“Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar,” katanya. (nas)

Tags: BSUPekerjaPemerintah
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

musrenbang
Ekonomi

Antisipasi Dampak Krisis Global, Pemerintah Harus Bergerak Cepat

Senin, 16 Mei 2022 - 22:50
menhubb
Nasional

Pemerintah Siapkan Upaya Antisipasi Lonjakan Arus Balik dari Sumatera ke Jawa

Rabu, 4 Mei 2022 - 23:45
kemnaker
Headline

Berikan Kemudahan, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru JHT

Kamis, 28 April 2022 - 23:45
Airlangga Hartarto
Headline

Berlaku Besok, Produk Sawit Ini Dilarang Ekspor oleh Pemerintah

Rabu, 27 April 2022 - 09:05
kalederes
Nasional

Pemerintah Matangkan 6 Indikator Hadapi Mudik Lebaran 2022

Sabtu, 23 April 2022 - 20:20
Jaringan Migor
Headline

Ekonom: Usut Jaringan Pabrik Migor dan Orang Dalam Pemerintah

Rabu, 20 April 2022 - 21:10
Load More

Populer hari ini

Timnas Indonesia-U23

Indonesia Dihadapkan Lawan Berat pada Seminal SEA Games, Ini Kata Ketum PSSI

Senin, 16 Mei 2022 - 08:20
Pendopo Lama

PT ABM Dikabarkan Diminta Keluar dari Pendopo Lama Gubernur Banten

Senin, 16 Mei 2022 - 12:55
menaker

Pemerintah Kembali Kucurkan BSU Bagi Pekerja, Cari Tahu Yuk Siapa Saja yang Berhak Menerimanya

Rabu, 6 April 2022 - 23:05
Pendopo Lama

Gubernur Kerap Mimpi Buruk, Alasan Pendopo Lama Tak Dijadikan Rumdis

Senin, 16 Mei 2022 - 14:05
ilustrasi demo

Aksi Keprihatinan Petani Sawit, Apkasindo Sampaikan Lima Pesan ke Pemerintah

Selasa, 17 Mei 2022 - 01:31

E-Paper

Koran Indoposco 13 Mei 2022
koran indoposco

Koran Indoposco 13 Mei 2022

by aro
Jumat, 13 Mei 2022 - 05:01
koran indopos co
koran indoposco

Koran Indoposco 10 Mei 2022

by aro
Selasa, 10 Mei 2022 - 05:01
koranindopos
koran indoposco

Koran Indoposco 26 April 2022

by aro
Selasa, 26 April 2022 - 05:01
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist