Pemerintah Kembali Kucurkan BSU Bagi Pekerja, Cari Tahu Yuk Siapa Saja yang Berhak Menerimanya

menaker

Menaker Ida Fauziyah. (dok Kemnaker)

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah kembali mengucurkan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja di 2022 ini. Bantuan tersebut untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja dan untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, tren kasus positif dan angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia mengalami penurunan secara signifikan. Kendati demikian, dampak ekonomi dari pandemi masih terasa.

Selain itu, adanya konflik Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global. Kenaikan harga-harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional. Di mana hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.

“Selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja, BSU bisa meningkatkan daya beli masyarakat. Sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” ujar Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 lalu. Dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.

BSU 2020 difokuskan pada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Pada 2021, BSU menyasar pekerja yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

BSU di tahun ini, menurut Ida, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kemnaker,” ungkapnya.

Saat ini, Kemnaker setidaknya tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022. Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Menaker menjelaskan, cepat dimaksudkan agar BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja. Tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.

“Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar,” katanya. (nas)

Exit mobile version