Rabu, 6 Juli 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Duh! 2021 Menyisakan 2.180 Aduan THR karena Masalah Data

by arm
Selasa, 12 April 2022 - 19:43
in Ekonomi
ilustrasi uang

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto: Dokumen Indopos

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi isu tahunan yang selalu menjadi persoalan bagi kalangan pekerja. Sebab tidak sedikit pengusaha tidak taat mematuhi regulasi tentang THR.

Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar melalui gawai, Selasa (12/4/2022).

BacaJuga

Dukung Pemulihan Ekonomi, Bea Cukai Gelar Asistensi Terhadap Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat

Kepemimpinan BUMN Lebih Fokus dan Tuntas, BRI Tuai Kinerja Positif

Regulasi THR, menurut dia, mewajibkan seluruh pengusaha membayar THR kepada pekerja yang sudah bekerja minimal satu bulan. Persoalan THR pun dikontribusi oleh lemahnya pengawasan dan penegakkan hukum dari Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) di tingkat pusat dan daerah.

“Kewajiban Wasnaker) mengawal pembayaran THR. Sering kali diserahkan kepada proses perselisihan pembayaran THR sebagai perselisihan hak,” ungkapnya.

“Ini yang sering terjadi, sehingga proses pembayaran THR menjadi lama karena berproses hingga ke Mahkamah Agung (MA),” imbuhnya.

Data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) laporan pelanggaran pembayaran THR di 2021 yaitu sebanyak 2.624 pengaduan THR. Namun dari jumlah tersebut hanya 444 aduan yang dapat ditindaklanjuti.

Sementara 2.180 dinyatakan sebagai hal yang tidak bisa ditindaklanjuti karena aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan.

“Jumlah pengaduan sebanyak 2.180 ini sangat tidak masuk akal,” tegasnya.

Terkait alasan kelengkapan data, lanjut dia, seharusnya Kemnaker menjelaskan kelengkapan data apa yang harus disampaikan pekerja ke Wasnaker, sehingga bisa ditindaklanjuti.

“Apakah pekerja yang mengadukan pelanggaran THR tidak memiliki data valid tentang nama perusahaan dan alamatnya, nilai upah pekerja dan lainnya. Saya yakin pekerja punya data yang disampaikan ke pengawas ketenagakerjaan. Alasan kelengkapan data ini sangat janggal,” katanya.

Ia mengusulkan, Wasnaker proaktif dengan melakukan sidak H-21 ke perusahaan-perusahaan yang selama ini memiliki masalah dalam pembayaran THR. Dan memastikan perusahaan tersebut sudah menganggarkan dana THR.

“Wasnaker harus terus mengawaln pembayaran hingga benar-benar dilakukan maksimal H-7. Selama ini Wasnaker menjadi simpul masalah bagi pekerja,” tegasnya. (nas)

Tags: KemnakerLebaranorganisasi pekerjaTHRtimboel siregar
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

kemnaker
Nasional

Serap Tenaga Kerja, Pemerintah Optimalkan Sistem Informasi Pasar Kerja Terintegrasi Industri

Sabtu, 2 Juli 2022 - 17:13
utt
Nasional

Berdaya Saing, Kemnaker: Siapkan SDM Sesuai Kebutuhan Industri

Selasa, 28 Juni 2022 - 18:25
menaker
Nasional

Menaker: Pengembangan Talenta Muda Itu 9 Lompatan Besar Kemnaker

Selasa, 21 Juni 2022 - 22:46
prakerja
Nasional

Menaker Dukung Program Kartu Prakerja di 2023

Sabtu, 18 Juni 2022 - 16:21
Pelantikan-Menteri dan wamen baru
Headline

Pengamat: Reshuffle Kabinet Nilainya Hanya 40, Negatif dan Pesimis

Kamis, 16 Juni 2022 - 13:20
Pelantikan
Nasional

Wamenaker Harus Percepat Pembuatan Regulasi

Kamis, 16 Juni 2022 - 11:35
Load More

Populer hari ini

Koalisi parpol

PKB-Gerindra Dinilai Langgeng, Pengamat: Bakal Diperkuat PDIP

Senin, 4 Juli 2022 - 18:30
ilustrasi uang

Duh! 2021 Menyisakan 2.180 Aduan THR karena Masalah Data

Selasa, 12 April 2022 - 19:43
Megawati Soekarnoputri

Pengamat: PKB-Gerindra Berpeluang Merapat ke PDIP

Selasa, 5 Juli 2022 - 18:40
anyer

Wisatawan ke Pantai Anyer Diminta Waspada, Ada Kemunculan Buaya Besar

Senin, 4 Juli 2022 - 08:37
tjahjo kumolo

4 Nama Ini Dinilai Berpeluang Gantikan Tjahjo Kumolo Jadi Menpan RB

Senin, 4 Juli 2022 - 15:27

E-Paper

cerah berawan
koran indoposco

BMKG: Siang Ini Cuaca di Jakarta Diperkirakan Cerah Berawan

by wib
Selasa, 5 Juli 2022 - 10:21
Koran Indoposco Edisi 4 Juli 2022 - Screenshot 2022 07 04 at 12.01.10 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 4 Juli 2022

by gimbal
Senin, 4 Juli 2022 - 00:04
Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 30 at 12.20.30 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022

by gimbal
Kamis, 30 Juni 2022 - 00:26
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist