Kamis, 7 Juli 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pengamat Menilai Penetapan HTE dan HET Minyak Goreng Bermasalah

by arm
Rabu, 20 April 2022 - 18:37
in Ekonomi
Pengamat Kebijakan Publik

Pengamat kebijakan publik Dr. Trubus Rahadiansyah. Foto: Ist.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Terungkapnya praktik mafia minyak goreng (migor) yang dibuktikan dengan penetapan empat tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mengindikasikan bahwa penetapan Harga Patokan Ekspor (HTE) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) migor selama ini bermasalah.

Pengamat kebijakan publik Dr. Trubus Rahadiansyah kepada indopos.co.id, Rabu (20/4/2022) menegaskan praktik mafia yang mempengaruhi HTE dan HET migor selama ini menyebabkan harga semakin mahal.

BacaJuga

Lindungi Industri Rumahan, Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Rokok Kemenyan

Saatnya Jadi Milenial Cerdas Keuangan dan Investasi

“Ini terjadi karena pemerintah (pejabat publik) melakukan kongkalikong dengan kelompok tertentu (pengusaha) atau dalam istilah hukum disebut permufakatan jahat sehingga menyebabkan terjadinya kelangkaan dan mahalnya harga migor di pasar,” ujar Trubus.

Menurut Trubus, kasus mafia migor ini harus segera diatasi dengan cara pemerintah mengambil kebijakan segera terkait harga migor untuk menentukan harga yang paling murah, yang terjangkau oleh masyarakat.

“Pemerintah harus mengeluarkan kebijakan harga migor yang terjangkau supaya menghindari polemik yang berkepanjangan terkait harga yang fluktuatif yang dipermainkan oleh kelompok tertentu. Pemerintah harus menyusun HTE dan HET yang baru, yang terjangkau oleh masyarakat dengan mempertimbangkan aspek political will (kemauan politik). Jangan lagi membuat rakyat menderita dengan membiarkan harga kembali ke pasar. Karena kalau membiarkan harga dikendalikan oleh pasar berarti kita menggunakan cara-cara kapitalisme yang bertentangan dengan konstitusi kita UUD 1945,” tegas Trubus.

Lebih lanjut, Trubus mendesak Kejagung untuk mengusut tuntas para pihak yang terlibat dalam praktik mafia migor tersebut dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH) yang lain seperti KPK dan kepolisian.

“Di institusi kepolisian ada Satgas Pangan. Satgas ini bisa melakukan investigasi lebih detail dan komprehensif untuk mengungkap kasus mafia minyak goreng ini secara tuntas. Karena tidak mungkin hanya empat orang yang terlibat dalam kasus tersebut. Pasti banyak pihak yang terlibat,” katanya.

Menurut Trubus, persoalan minyak goreng ini menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga membutuhkan keseriusan APH baik itu KPK, Kejagung maupun kepolisian dalam menangani kasus ini.

“Seharusnya KPK paling depan menangani kasus mafia minyak goreng ini. Namun, yang lebih agresif justru Kejagung. Langkah Kejagung ini patut diapresiasi dan KPK seharusnya malu,” kata Trubus.

Trubus lebih jauh mengatakan bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menemukan dugaan delapan perusahaan melakukan kartel minyak goreng.

“Kasus dugaan kartel minyak goreng oleh delapan perusahaan hasil penyelidikan KPPU itu seharusnya ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan Polri,” katanya.

Terakhir Trubus mendesak agar Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Tidak hanya itu, seluruh pihak terkait termasuk para pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag) harus mengundurkan diri dan dibersihkan karena tidak mungkin praktik mafia ini hanya melibatkan satu atau dua orang.

“Menteri (Mendag) harus diganti dan di bawahnya juga harus diganti. Harus reformasi total sehingga tidak ada lagi praktik serupa di kemudian hari,” tegasnya.

Untuk diketaui, Kejagung telah menetapkan tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW). Tersangka Wisnu dinilai membantu para pelaku (Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas) melakukan ekspor CPO secara illegal.

Selain itu Kejagung menetapkan tiga tersangka lainnya yakni MPT yang ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 19 April 2022-8 Mei 2022. Kemudian tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, yang juga terhitung mulai tanggal 19 April 2022-8 Mei 2022. (dam)

Tags: Harga Eceran TertinggiHarga Patokan EksporMafia Minyak Gorengpengamat
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

jaktim
Ekonomi

Produk Pertanian Bukan Manufaktur, Pengamat: Kenaikan Permintaan tak Bisa Direspon Cepat

Sabtu, 25 Juni 2022 - 14:22
bank banten
Nusantara

Pengamat Untirta: Kerugian Masa Lalu Bank Banten Terus Berkurang

Jumat, 24 Juni 2022 - 10:37
Megawati
Headline

Megawati Merasa Tersindir Soal Partai Sombong, Pengamat: Gimmick Itu Lumrah

Rabu, 22 Juni 2022 - 21:40
Moch Ojat Sudrajat
Nasional

Pengamat Desak Ombudsman Banten Buktikan Adanya Jual Beli Kursi di PPDB

Rabu, 22 Juni 2022 - 19:35
pengamat
Nasional

Pengamat: Soekarno Tokoh Penyebar Politik Berkeadaban

Selasa, 21 Juni 2022 - 22:17
parpol
Nasional

Pengamat: Koalisi Parpol Masih Sangat Cair

Selasa, 21 Juni 2022 - 18:07
Load More

Populer hari ini

Koalisi parpol

PKB-Gerindra Dinilai Langgeng, Pengamat: Bakal Diperkuat PDIP

Senin, 4 Juli 2022 - 18:30
Pengamat Kebijakan Publik

Pengamat Menilai Penetapan HTE dan HET Minyak Goreng Bermasalah

Rabu, 20 April 2022 - 18:37
Megawati Soekarnoputri

Pengamat: PKB-Gerindra Berpeluang Merapat ke PDIP

Selasa, 5 Juli 2022 - 18:40
anyer

Wisatawan ke Pantai Anyer Diminta Waspada, Ada Kemunculan Buaya Besar

Senin, 4 Juli 2022 - 08:37
tjahjo kumolo

4 Nama Ini Dinilai Berpeluang Gantikan Tjahjo Kumolo Jadi Menpan RB

Senin, 4 Juli 2022 - 15:27

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 7 Juli 2022 - Screenshot 2022 07 07 at 12.13.11 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 7 Juli 2022

by gimbal
Kamis, 7 Juli 2022 - 00:17
Koran Indoposco Edisi 4 Juli 2022 - Screenshot 2022 07 04 at 12.01.10 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 4 Juli 2022

by gimbal
Senin, 4 Juli 2022 - 00:04
Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 30 at 12.20.30 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022

by gimbal
Kamis, 30 Juni 2022 - 00:26
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist