Pengamat Menilai Penetapan HTE dan HET Minyak Goreng Bermasalah

Pengamat Kebijakan Publik

Pengamat kebijakan publik Dr. Trubus Rahadiansyah. Foto: Ist.

INDOPOS.CO.ID – Terungkapnya praktik mafia minyak goreng (migor) yang dibuktikan dengan penetapan empat tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mengindikasikan bahwa penetapan Harga Patokan Ekspor (HTE) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) migor selama ini bermasalah.

Pengamat kebijakan publik Dr. Trubus Rahadiansyah kepada indopos.co.id, Rabu (20/4/2022) menegaskan praktik mafia yang mempengaruhi HTE dan HET migor selama ini menyebabkan harga semakin mahal.

“Ini terjadi karena pemerintah (pejabat publik) melakukan kongkalikong dengan kelompok tertentu (pengusaha) atau dalam istilah hukum disebut permufakatan jahat sehingga menyebabkan terjadinya kelangkaan dan mahalnya harga migor di pasar,” ujar Trubus.

Menurut Trubus, kasus mafia migor ini harus segera diatasi dengan cara pemerintah mengambil kebijakan segera terkait harga migor untuk menentukan harga yang paling murah, yang terjangkau oleh masyarakat.

“Pemerintah harus mengeluarkan kebijakan harga migor yang terjangkau supaya menghindari polemik yang berkepanjangan terkait harga yang fluktuatif yang dipermainkan oleh kelompok tertentu. Pemerintah harus menyusun HTE dan HET yang baru, yang terjangkau oleh masyarakat dengan mempertimbangkan aspek political will (kemauan politik). Jangan lagi membuat rakyat menderita dengan membiarkan harga kembali ke pasar. Karena kalau membiarkan harga dikendalikan oleh pasar berarti kita menggunakan cara-cara kapitalisme yang bertentangan dengan konstitusi kita UUD 1945,” tegas Trubus.

Lebih lanjut, Trubus mendesak Kejagung untuk mengusut tuntas para pihak yang terlibat dalam praktik mafia migor tersebut dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH) yang lain seperti KPK dan kepolisian.

“Di institusi kepolisian ada Satgas Pangan. Satgas ini bisa melakukan investigasi lebih detail dan komprehensif untuk mengungkap kasus mafia minyak goreng ini secara tuntas. Karena tidak mungkin hanya empat orang yang terlibat dalam kasus tersebut. Pasti banyak pihak yang terlibat,” katanya.

Menurut Trubus, persoalan minyak goreng ini menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga membutuhkan keseriusan APH baik itu KPK, Kejagung maupun kepolisian dalam menangani kasus ini.

“Seharusnya KPK paling depan menangani kasus mafia minyak goreng ini. Namun, yang lebih agresif justru Kejagung. Langkah Kejagung ini patut diapresiasi dan KPK seharusnya malu,” kata Trubus.

Trubus lebih jauh mengatakan bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menemukan dugaan delapan perusahaan melakukan kartel minyak goreng.

“Kasus dugaan kartel minyak goreng oleh delapan perusahaan hasil penyelidikan KPPU itu seharusnya ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan Polri,” katanya.

Terakhir Trubus mendesak agar Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Tidak hanya itu, seluruh pihak terkait termasuk para pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag) harus mengundurkan diri dan dibersihkan karena tidak mungkin praktik mafia ini hanya melibatkan satu atau dua orang.

“Menteri (Mendag) harus diganti dan di bawahnya juga harus diganti. Harus reformasi total sehingga tidak ada lagi praktik serupa di kemudian hari,” tegasnya.

Untuk diketaui, Kejagung telah menetapkan tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW). Tersangka Wisnu dinilai membantu para pelaku (Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas) melakukan ekspor CPO secara illegal.

Selain itu Kejagung menetapkan tiga tersangka lainnya yakni MPT yang ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 19 April 2022-8 Mei 2022. Kemudian tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, yang juga terhitung mulai tanggal 19 April 2022-8 Mei 2022. (dam)

Exit mobile version