Rabu, 6 Juli 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Ini Aturan Terbaru Perpanjangan Sertifikat Keahlian Kerja dan Keterampilan Kerja

by arm
Senin, 25 April 2022 - 23:37
in Ekonomi
ilustrasi kerja

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya meningkatkan kompetensi tenaga kerja konstruksi, salah satunya dengan memberikan dukungan regulasi terkait sertifikasi tenaga kerja konstruksi.

Saat ini, telah diterbitkan surat edaran (SE) Menteri PUPR Nomor 05/SE/M/2022 tentang Perubahan atas SE Menteri PUPR Nomor 03/SE/M/2022 tentang Pedoman Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) Bidang Jasa Konstruksi Serta Proses Sertifikasi Kompetensi Kerja.

BacaJuga

Dukung Pemulihan Ekonomi, Bea Cukai Gelar Asistensi Terhadap Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat

Kepemimpinan BUMN Lebih Fokus dan Tuntas, BRI Tuai Kinerja Positif

Dalam SE tersebut dijabarkan, terdapat beberapa jabatan kerja dan jenjang tertentu bidang jasa konstruksi yang sertifikasinya belum dapat dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terlisensi atau belum terbentuknya Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK).

“Terdapat beberapa perubahan yang perlu diperhatikan bagi para penyedia jasa konstruksi. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang sebelumnya mengeluarkan sertifikat tenaga kerja konstruksi dan melakukan registrasi SKA dan SKT, sekarang berperan untuk melakukan pencatatan SKA dan SKT untuk jabatan kerja dan bidang tertentu yang sertifikasinya belum dapat dilaksanakan oleh LSP terlisensi atau terbentuknya PTUK dan secara otomatis berlaku sampai dengan 31 Desember 2022,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Yudha Mediawan dalam keterangannya, Senin (25/4/2022).

Dia menjelaskan, SKA dan SKT yang masa berlakunya berakhir sejak 7 Desember 2021 atau setelah masa transisi berakhir dan belum dapat dilaksanakan oleh LSP terlisensi atau belum terbentuknya PTUK akan dilakukan perpanjangan secara otomatis, setelah pemilik sertifikat mengajukan permohonan pencatatan kepada LPJK.

Saat ini terdapat 26 SKA eksisting yang belum ada LSP pengampu dan 150 SKTK eksisting yang belum dilayani oleh LSP. Jabatan kerja dan jenjang tertentu yang belum dapat dilaksanakan oleh LSP terlisensi itu tertuang dalam surat keputusan Dirjen Bina Konstruksi No 26/KPTS/Dk/2022 Tahun 2022 tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Jenjang Tertentu yang Belum Dapat Dilayani oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Terlisensi.

Yudha menambahkan, dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi, LSP atau PTUK yang dibentuk LPJK dapat bekerja sama dengan asosiasi profesi terakreditasi atau LSP terlisensi yang dibentuk oleh asosiasi profesi terakreditasi yang mekanismenya ditetapkan langsung oleh Dirjen Bina Konstruksi.

Diharapkan perubahan peraturan dalam sertifikasi tenaga kerja konstruksi ini dapat menjadi jawaban dari pertanyaan tentang kebijakan sertifikasi kompetensi kerja, sehingga dapat memberi jaminan dan meningkatkan kualitas tenaga kerja konstruksi melalui sertifikat demi kemajuan infrastruktur di Indonesia. (rmn)

Tags: ditjen bina konstruksiKementerian PUPRsertifikat keahlian kerja dan ketrampilan kerja
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

pupr
Nasional

Kementerian PUPR : Ekosistem Pembiayaan Perumahan MBR Perlu Perhatian Khusus

Jumat, 1 Juli 2022 - 22:22
Rakor PUPR
Ekonomi

Ini Target dan Anggaran Pagu Indikatif Ditjen Perumahan Tahun Depan

Jumat, 1 Juli 2022 - 09:17
Kementerian PUPR
Ekonomi

Kementerian PUPR Anggarkan Rp4,44 Miliar untuk PSU di Kalbar

Rabu, 29 Juni 2022 - 08:34
Kementerian PUPR
Ekonomi

Kementerian PUPR: Penyertaan Modal Negara Non Tunai Perumnas Sangat Diperlukan

Rabu, 29 Juni 2022 - 08:22
Pembangunan Rusun Santri
Nasional

Dukung Pendidikan, Kementerian PUPR Bangun Rusun Santri di Poso

Rabu, 22 Juni 2022 - 19:18
rumah sehat
Nasional

Kementerian PUPR Sebut Rumah Sehat Pasca Pandemi Sangat Diperlukan

Selasa, 21 Juni 2022 - 21:58
Load More

Populer hari ini

Koalisi parpol

PKB-Gerindra Dinilai Langgeng, Pengamat: Bakal Diperkuat PDIP

Senin, 4 Juli 2022 - 18:30
ilustrasi kerja

Ini Aturan Terbaru Perpanjangan Sertifikat Keahlian Kerja dan Keterampilan Kerja

Senin, 25 April 2022 - 23:37
Megawati Soekarnoputri

Pengamat: PKB-Gerindra Berpeluang Merapat ke PDIP

Selasa, 5 Juli 2022 - 18:40
anyer

Wisatawan ke Pantai Anyer Diminta Waspada, Ada Kemunculan Buaya Besar

Senin, 4 Juli 2022 - 08:37
tjahjo kumolo

4 Nama Ini Dinilai Berpeluang Gantikan Tjahjo Kumolo Jadi Menpan RB

Senin, 4 Juli 2022 - 15:27

E-Paper

cerah berawan
koran indoposco

BMKG: Siang Ini Cuaca di Jakarta Diperkirakan Cerah Berawan

by wib
Selasa, 5 Juli 2022 - 10:21
Koran Indoposco Edisi 4 Juli 2022 - Screenshot 2022 07 04 at 12.01.10 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 4 Juli 2022

by gimbal
Senin, 4 Juli 2022 - 00:04
Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 30 at 12.20.30 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022

by gimbal
Kamis, 30 Juni 2022 - 00:26
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist