Jumat, 29 September 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Ini Aturan Terbaru Perpanjangan Sertifikat Keahlian Kerja dan Keterampilan Kerja

Redaktur Ali Rachman
Senin, 25 April 2022 - 23:37
di kanal Ekonomi
ilustrasi kerja

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya meningkatkan kompetensi tenaga kerja konstruksi, salah satunya dengan memberikan dukungan regulasi terkait sertifikasi tenaga kerja konstruksi.

Saat ini, telah diterbitkan surat edaran (SE) Menteri PUPR Nomor 05/SE/M/2022 tentang Perubahan atas SE Menteri PUPR Nomor 03/SE/M/2022 tentang Pedoman Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) Bidang Jasa Konstruksi Serta Proses Sertifikasi Kompetensi Kerja.

BacaJuga

Unit Usaha Syariah Bank DKI Sabet 3 Penghargaan dari Infobank

Harga Beras Melonjak, PKS: Berdampak Serius Bagi Masyarakat Rentan

Dalam SE tersebut dijabarkan, terdapat beberapa jabatan kerja dan jenjang tertentu bidang jasa konstruksi yang sertifikasinya belum dapat dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terlisensi atau belum terbentuknya Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK).

“Terdapat beberapa perubahan yang perlu diperhatikan bagi para penyedia jasa konstruksi. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang sebelumnya mengeluarkan sertifikat tenaga kerja konstruksi dan melakukan registrasi SKA dan SKT, sekarang berperan untuk melakukan pencatatan SKA dan SKT untuk jabatan kerja dan bidang tertentu yang sertifikasinya belum dapat dilaksanakan oleh LSP terlisensi atau terbentuknya PTUK dan secara otomatis berlaku sampai dengan 31 Desember 2022,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Yudha Mediawan dalam keterangannya, Senin (25/4/2022).

Dia menjelaskan, SKA dan SKT yang masa berlakunya berakhir sejak 7 Desember 2021 atau setelah masa transisi berakhir dan belum dapat dilaksanakan oleh LSP terlisensi atau belum terbentuknya PTUK akan dilakukan perpanjangan secara otomatis, setelah pemilik sertifikat mengajukan permohonan pencatatan kepada LPJK.

Saat ini terdapat 26 SKA eksisting yang belum ada LSP pengampu dan 150 SKTK eksisting yang belum dilayani oleh LSP. Jabatan kerja dan jenjang tertentu yang belum dapat dilaksanakan oleh LSP terlisensi itu tertuang dalam surat keputusan Dirjen Bina Konstruksi No 26/KPTS/Dk/2022 Tahun 2022 tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Jenjang Tertentu yang Belum Dapat Dilayani oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Terlisensi.

Yudha menambahkan, dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi, LSP atau PTUK yang dibentuk LPJK dapat bekerja sama dengan asosiasi profesi terakreditasi atau LSP terlisensi yang dibentuk oleh asosiasi profesi terakreditasi yang mekanismenya ditetapkan langsung oleh Dirjen Bina Konstruksi.

Diharapkan perubahan peraturan dalam sertifikasi tenaga kerja konstruksi ini dapat menjadi jawaban dari pertanyaan tentang kebijakan sertifikasi kompetensi kerja, sehingga dapat memberi jaminan dan meningkatkan kualitas tenaga kerja konstruksi melalui sertifikat demi kemajuan infrastruktur di Indonesia. (rmn)

Tags: ditjen bina konstruksiKementerian PUPRsertifikat keahlian kerja dan ketrampilan kerja
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

Kementerian PUPR: Mari Bangun Narasi Positif Pembangunan Rusun ASN dan Hankam di KIPP IKN
Nasional

Kementerian PUPR: Mari Bangun Narasi Positif Pembangunan Rusun ASN dan Hankam di KIPP IKN

Jumat, 15 September 2023 - 12:01
Kementerian PUPR Canangkan Program RITTA Bagi MBR di Kota Prabumulih
Nasional

Kementerian PUPR Canangkan Program RITTA Bagi MBR di Kota Prabumulih

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 18:54
Kemen-PUPR
Nasional

Peringati Hapernas, Kementerian PUPR Ingatkan Kolaborasi dalam Program Perumahan

Jumat, 25 Agustus 2023 - 17:20
Kementerian PUPR Siapkan Apresiasi bagi Pengelola Rusun Terbaik
Nasional

Kementerian PUPR Siapkan Apresiasi bagi Pengelola Rusun Terbaik

Jumat, 25 Agustus 2023 - 14:45
Kementerian PUPR Catat Capaian PSR Tembus 634.132 Unit
Ekonomi

Kementerian PUPR Catat Capaian PSR Tembus 634.132 Unit

Minggu, 20 Agustus 2023 - 10:47
Pembekalan-Teknis
Nasional

Kementerian PUPR dan Pramuka Gelar Pembekalan Teknis Bidang Konstruksi untuk Bedah Rumah

Selasa, 15 Agustus 2023 - 11:35
Load More

Populer hari ini

Hak Jawab Ardian Leonardo soal Pemberitaan Lokalisasi Prostitusi

Hak Jawab Ardian Leonardo soal Pemberitaan Lokalisasi Prostitusi

Kamis, 28 September 2023 - 08:56
Kinerja Bank Banten Melorot, Dirut Dituding Asyik Liburan ke London

Kinerja Bank Banten Melorot, Dirut Dituding Asyik Liburan ke London

Rabu, 27 September 2023 - 19:38
Biosaka-Jilid-II

Petani Semakin Antusias dan Diuntungkan, Kementan Bakal Rilis Biosaka Jilid II ?

Selasa, 26 September 2023 - 17:45
amin

Pasangan AMIN Jadi Saksi Nikah Pernikahan Putri Habib Rizieq

Rabu, 27 September 2023 - 23:39
Bunga-bunga Bermekaran dalam Narasi Simbolik

Bunga-bunga Bermekaran dalam Narasi Simbolik

Jumat, 22 September 2023 - 12:57

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 27 September 2023 - Screenshot 2023 09 27 at 12.59.53 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 27 September 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 27 September 2023 - 01:05
Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
Koran Indoposco Edisi 19 September 2023 - Screenshot 2023 09 19 at 12.58.22 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 September 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 19 September 2023 - 01:21
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist