Ini Aturan Terbaru Perpanjangan Sertifikat Keahlian Kerja dan Keterampilan Kerja

ilustrasi kerja

Ilustrasi.

INDOPOS.CO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya meningkatkan kompetensi tenaga kerja konstruksi, salah satunya dengan memberikan dukungan regulasi terkait sertifikasi tenaga kerja konstruksi.

Saat ini, telah diterbitkan surat edaran (SE) Menteri PUPR Nomor 05/SE/M/2022 tentang Perubahan atas SE Menteri PUPR Nomor 03/SE/M/2022 tentang Pedoman Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) Bidang Jasa Konstruksi Serta Proses Sertifikasi Kompetensi Kerja.

Dalam SE tersebut dijabarkan, terdapat beberapa jabatan kerja dan jenjang tertentu bidang jasa konstruksi yang sertifikasinya belum dapat dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terlisensi atau belum terbentuknya Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK).

“Terdapat beberapa perubahan yang perlu diperhatikan bagi para penyedia jasa konstruksi. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang sebelumnya mengeluarkan sertifikat tenaga kerja konstruksi dan melakukan registrasi SKA dan SKT, sekarang berperan untuk melakukan pencatatan SKA dan SKT untuk jabatan kerja dan bidang tertentu yang sertifikasinya belum dapat dilaksanakan oleh LSP terlisensi atau terbentuknya PTUK dan secara otomatis berlaku sampai dengan 31 Desember 2022,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Yudha Mediawan dalam keterangannya, Senin (25/4/2022).

Dia menjelaskan, SKA dan SKT yang masa berlakunya berakhir sejak 7 Desember 2021 atau setelah masa transisi berakhir dan belum dapat dilaksanakan oleh LSP terlisensi atau belum terbentuknya PTUK akan dilakukan perpanjangan secara otomatis, setelah pemilik sertifikat mengajukan permohonan pencatatan kepada LPJK.

Saat ini terdapat 26 SKA eksisting yang belum ada LSP pengampu dan 150 SKTK eksisting yang belum dilayani oleh LSP. Jabatan kerja dan jenjang tertentu yang belum dapat dilaksanakan oleh LSP terlisensi itu tertuang dalam surat keputusan Dirjen Bina Konstruksi No 26/KPTS/Dk/2022 Tahun 2022 tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Jenjang Tertentu yang Belum Dapat Dilayani oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Terlisensi.

Yudha menambahkan, dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi, LSP atau PTUK yang dibentuk LPJK dapat bekerja sama dengan asosiasi profesi terakreditasi atau LSP terlisensi yang dibentuk oleh asosiasi profesi terakreditasi yang mekanismenya ditetapkan langsung oleh Dirjen Bina Konstruksi.

Diharapkan perubahan peraturan dalam sertifikasi tenaga kerja konstruksi ini dapat menjadi jawaban dari pertanyaan tentang kebijakan sertifikasi kompetensi kerja, sehingga dapat memberi jaminan dan meningkatkan kualitas tenaga kerja konstruksi melalui sertifikat demi kemajuan infrastruktur di Indonesia. (rmn)

Exit mobile version