Jumat, 2 Juni 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Berlaku Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Pada Mudik Lebaran 2022, Ini Penjelasan Kemenhub

by wib
Selasa, 26 April 2022 - 10:55
in Ekonomi
Penumpang Bus AKAP

Pemudik yang mulai padati terminal Kampung Rambutan (Nasuha/ INDOPOS.CO.ID)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Juru Bicara (Jubir) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, harga tiket bus antar kota antar propinsi (AKAP) saat musim mudik lebaran berlaku ketentuan pemerintah. Demikian pula pada musim mudik lebaran 2022.

“Pada 3 tahun sebelum pandemi berlaku harga sesuai peraturan pemerintah. Dan itu sudah diatur dalam surat keputusan (SK) dirjen perhubungan darat,” ujar Adita Irawati melalui gawai, Selasa (26/4/2022).

BacaJuga

Multipolar Technology Tawarkan Solusi Automasi Bisnis Perusahaan Secara Lengkap dan Terintegrasi

HUT FIFGROUP Ke-34: Aroma Cita Rasa Kuliner Nusantara Berhembus dari GBK

Dia menjelaskan, dalam SK tersebut tidak diatur besaran angka harga tiket bus AKAP. Namun, koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah.

“Jadi SK enggak mengatur besaran angka, tapi koridor batas atas dan batas bawah,” ungkapnya.

“Tiap area berbeda. Untuk area Jawa, Sumatera dan Bali berbeda dengan area lain,” imbuhnya.

Menurut dia, untuk perhitungan angka berdasarkan per kilometer per penumpang. Sehingga sangat relatif terhadap rute dan terhadap jaraknya.

“Aturan ini hanya berlaku pada kelas ekonomi saja,” ucapnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, untuk kelas eksekutif tarif ditentukan oleh mekanisme pasar. Dengan tetap menerapkan layanan yang terjangkau bagi masyarakat.

“Jadi sangat mungkin kalau sekarang ada tarif tinggi, karena demand luar biasa,” jelasnya.

Ia menyebut, untuk perhitungan batas atas area Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara angka Rp169 per kilometer. Dan untuk batas bawahnya Rp104 per kilometer.

“Jadi ini sangat memungkinkan besarannya berbeda, tergantung rute busnya,” ujarnya.

“Dan ini yang jadi perhatian kami dalam pengawasan untuk memantau operator apakah sudah menerapkan regulasi itu atau tidak,” imbuhnya.(nas)

Tags: Adita Irawatiharga tiket bus antar kota antar propinsiJuru BicaraKementerian Perhubunganmudik lebaran
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

pmk
Nasional

Blusukan Ke Tol Cikampek, Muhadjir Pastikan Arus Balik Lebaran Gelombang Kedua Berlangsung Lancar

Sabtu, 29 April 2023 - 19:45
Pengamat Transportasi: Distribusi BBM Lancar, Tak Ada Antrean di SPBU
Ekonomi

Pengamat Transportasi: Distribusi BBM Lancar, Tak Ada Antrean di SPBU

Jumat, 28 April 2023 - 22:12
Arus Balik Lebaran Lancar, Masyarakat Diimbau Tetap Utamakan Kesalamatan
Nasional

Arus Balik Lebaran Lancar, Masyarakat Diimbau Tetap Utamakan Kesalamatan

Kamis, 27 April 2023 - 15:53
H+3 Lebaran, 1 Juta Kendaraan Belum Balik ke Jakarta
Headline

H+3 Lebaran, 1 Juta Kendaraan Belum Balik ke Jakarta

Kamis, 27 April 2023 - 09:03
Atasi Macet Arus Balik Lebaran, Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi Atur Lalu Lintas di Simpang Kranggan
Nusantara

Atasi Macet Arus Balik Lebaran, Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi Atur Lalu Lintas di Simpang Kranggan

Rabu, 26 April 2023 - 15:47
Trafik Kendaraan Arus Balik Meningkat, Lalu Lintas Masih Terkendali
Headline

Trafik Kendaraan Arus Balik Meningkat, Lalu Lintas Masih Terkendali

Rabu, 26 April 2023 - 08:44
Load More

Populer hari ini

dpn

Kaum Muda Betawi Kumpul Bahas Isu Jakarta

Kamis, 1 Juni 2023 - 19:44
Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Selasa, 30 Mei 2023 - 03:39
beberapa-Pelaku-pencurian

Berhasil Curi 30 Sepeda Motor, Satreskrim Polres Serang Berhasil Ciduk Para Pelaku

Rabu, 31 Mei 2023 - 18:35
Disway Senin

SuratTerbuka

Senin, 29 Mei 2023 - 08:05
50 Kuliner Legendaris Ramaikan HUT ke-34 FIFGROUP di Parkir Timur Senayan

50 Kuliner Legendaris Ramaikan HUT ke-34 FIFGROUP di Parkir Timur Senayan

Senin, 29 Mei 2023 - 19:21

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist