INDOPOS.CO.ID – Juru Bicara (Jubir) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, harga tiket bus antar kota antar propinsi (AKAP) saat musim mudik lebaran berlaku ketentuan pemerintah. Demikian pula pada musim mudik lebaran 2022.
“Pada 3 tahun sebelum pandemi berlaku harga sesuai peraturan pemerintah. Dan itu sudah diatur dalam surat keputusan (SK) dirjen perhubungan darat,” ujar Adita Irawati melalui gawai, Selasa (26/4/2022).
Dia menjelaskan, dalam SK tersebut tidak diatur besaran angka harga tiket bus AKAP. Namun, koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah.
“Jadi SK enggak mengatur besaran angka, tapi koridor batas atas dan batas bawah,” ungkapnya.
“Tiap area berbeda. Untuk area Jawa, Sumatera dan Bali berbeda dengan area lain,” imbuhnya.
Menurut dia, untuk perhitungan angka berdasarkan per kilometer per penumpang. Sehingga sangat relatif terhadap rute dan terhadap jaraknya.
“Aturan ini hanya berlaku pada kelas ekonomi saja,” ucapnya.
Lebih jauh ia mengungkapkan, untuk kelas eksekutif tarif ditentukan oleh mekanisme pasar. Dengan tetap menerapkan layanan yang terjangkau bagi masyarakat.
“Jadi sangat mungkin kalau sekarang ada tarif tinggi, karena demand luar biasa,” jelasnya.
Ia menyebut, untuk perhitungan batas atas area Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara angka Rp169 per kilometer. Dan untuk batas bawahnya Rp104 per kilometer.
“Jadi ini sangat memungkinkan besarannya berbeda, tergantung rute busnya,” ujarnya.
“Dan ini yang jadi perhatian kami dalam pengawasan untuk memantau operator apakah sudah menerapkan regulasi itu atau tidak,” imbuhnya.(nas)