Jumat, 31 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Tak Langgar Konsep Kehati-hatian, BNI Sesuai SOP Salurkan Kredit ke Sektor Tambang

by Ali Rachman
Kamis, 12 Mei 2022 - 23:47
in Ekonomi
bni

Grha BNI. Foto: Dokumen BNI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kajian lembaga Urgewald dan Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA), yang menyatakan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI masih memberi pinjaman ke perusahaan batu bara yang terdaftar pada Global Coal Exit List (GCEL) 2020 dianggap sangat tendensius.

Demikian pendapat Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy, Satyo Purwanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/5).

BacaJuga

LPDB-KUMKM Buka Layanan Satuan Tugas di Medan

Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan Bertahap Hari Ini

Sebab, menurutnya, tidak hanya BNI, bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) juga memberikan fasilitas kredit ke sektor pertambangan.

“Kenapa hanya BNI yang disorot, sangat tendensius. Padahal yang harus dikritisi apabila debitur yang sudah macet dan terjadi side streaming, lalu penggelapan kredit yang keluar dari perjanjian kredit untuk uang yang digunakan sehingga terjadi kredit macet. Itu hal yang harus kita pantau agar debitur tidak semena-mena,” kata dia.

Satyo curiga, sektor pertambangan di Sumatera Selatan yang dijadikan objek seolah pesanan dari debitur-debitur nakal yang perbuatan tindak pidananya sudah terendus oleh aparat penegak hukum.

“Padahal sektor tambang tidak hanya ada di Sumsel saja, ada di Provinsi lain. Apakah ini pesanan dari debitur nakal,” ujar Satyo bertanya.

Padahal disisi lain, Satyo mengemukakan sektor pertambangan khususnya batu bara saat ini sangat vital perannya. Selain membantu keuangan negara dan menjadi energi murah bagi rakyat, sektor ini juga menjadi tulang punggung energi dunia.

“Seperti waktu kita di Januari (2022) berhenti mengekspor batubara selama satu bulan. Negara seperti Jepang, Korea Selatan bahkan Italia dan Jerman meminta untuk dibuka larangan ekspor batu bara oleh Pemerintah RI sehingga mereka bisa impor batu bara dari kita,” bebernya.

Terkait anggapan bahwa batu bara adalah energi tak ramah lingkungan, Satyo berpendapat agar menambah portfolio di green energy. Di Indonesia sendiri, sambung dia, sudah ada teknologi yang membuat Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) tidak menghasilkan polusi.

“Fakta negara-negara maju pun sampai sekarang masih menggunakan PLTU dikarenakan harga pokok produksi untuk pembangkit lebih murah,” tutup Satyo.

Terpisah, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah beranggapan, pembiayaan BNI terhadap sektor pertambangan sama sekali tidak melanggar konsep kehati-hatian alias prudencial banking.

Menurutnya, prinsip kehatian-hatian dalam perbankan berkaitan dengan pengelolaan dana dan penyaluran pembiayaan pada sektor usaha yang memenuhi kriteria aman sesuai dengan ketentuan OJK.

“Artinya, dalam pembiayaan tersebut sudah melewati SOP dan prosedur yang ada di BNI, yang sesuai dengan ketentuan OJK, dan hasilnya dinilai aman dan tidak merugikan pemberi pembiayaan,” kata Piter.

Kehatian-hatian dalam aturan perbankan, lanjutnya, merujuk pada pengelolaan dana publik secara prudent dan aman.

“Untuk kasus ini, jika memang perusahaan tersebut berhasil memenuhi persyaratan yang ada, tak bisa dikatakan bahwa BNI melanggar konsep kehatian-hatian tersebut,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan isu lingkungan belum bisa dijadikan patokan bahwa sebuah bank melanggar konsep kehatian-hatian atau masuk kategori bank tidak ramah lingkungan.

“Kalau bicara merusak lingkungan, semua perusahaan tambang itu pasti merusak lingkungan. Mau emas, mau batubara, semua sama. Tapi sebelum izin menambang itu keluar, pasti kan ada studi kelayakan lingkungan dan langkah-langkah untuk menjaga lingkungan dari kerusakan. Kalau izin itu ada, artinya sebuah bank tak bisa disebut melanggar konsep kehatian-hatian,” pungkasnya. (ibs)

Tags: Batu BarabniGCELIEFAOversight of Indonesia's Democratic Policyperusahaan batu bara
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Seorang-model
Ekonomi

Jalankan Program TJSL, BNI Fokus pada 3 Pilar

Kamis, 30 Maret 2023 - 17:05
Jumlah Pengguna BNI Mobile Banking Melonjak 25 Persen YoY pada Februari 2023
Ekonomi

Jumlah Pengguna BNI Mobile Banking Melonjak 25 Persen YoY pada Februari 2023

Kamis, 30 Maret 2023 - 13:46
46
Ekonomi

Manfaat Momentum Keketuaan ASEAN 2023, BNI Paling Prospektif

Sabtu, 25 Maret 2023 - 16:26
bni
Ekonomi

Strategi BNI Genjot Pertumbuhan Kredit Ekspor

Sabtu, 25 Maret 2023 - 12:02
Sambut Ramadan, BNI Salurkan 77 Ribu Paket Sembako
Ekonomi

Sambut Ramadan, BNI Salurkan 77 Ribu Paket Sembako

Jumat, 24 Maret 2023 - 22:27
Rasio Likuiditas BNI Capai 219 Persen, Aman terhadap Guncangan
Ekonomi

Rasio Likuiditas BNI Capai 219 Persen, Aman terhadap Guncangan

Minggu, 19 Maret 2023 - 17:04
Load More

Populer hari ini

MoU-Bea-Cukai

Bea Cukai Indonesia dan Papua Nugini Tandatangani MoU Kerja Sama Kepabeanan

Rabu, 29 Maret 2023 - 21:09
Dompet Dhuafa Gulirkan Safari Leadership di SMAN 2 Yogyakarta

Ini 4 Nama yang Berpotensi Diusulkan Jadi Pj Gubernur Banten ke Mendagri

Kamis, 30 Maret 2023 - 09:58
Dompet Dhuafa Gulirkan Safari Leadership di SMAN 2 Yogyakarta

Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI, Kejagung Periksa Petinggi Aplikanusa Lintasarta

Kamis, 30 Maret 2023 - 09:16
Dompet Dhuafa Gulirkan Safari Leadership di SMAN 2 Yogyakarta

Calon Pj Gubernur Harus Berasal dari Banten, Ini Alasannya

Kamis, 30 Maret 2023 - 14:29
Penyederhanaan SOTK Tidak Akan Merugikan ASN

Tokoh Muda Lebak Minta DPRD Banten Hanya Usulkan Al Muktabar Jadi Pj Gubernur

Kamis, 30 Maret 2023 - 15:38

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 31 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 31 at 12.08.42 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 31 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 31 Maret 2023 - 00:17
Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 27 at 10.59.42 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023

by gimbal
Senin, 27 Maret 2023 - 23:10
Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist