Kamis, 7 Juli 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemerintah Bakal Sanksi Administrasi Elektronik kepada Eksportir Nakal

by arm
Selasa, 24 Mei 2022 - 09:21
in Ekonomi
minyak goreng

Ilustrasi Minyak Goreng. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah kembali membuka larangan ekspor CPO (Crude Palm Oil). Dan untuk memastikan kebutuhan industri minyak goreng dalam negeri Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022.

“Permendag 30/2022 mengatur ketentuan ekspor CPO. Kebijakan ini tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya,” ujar Muhammad Lutfi dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).

BacaJuga

Tak Rembes dan Sudah Teruji, Semen Instan Mortindo Siap Digunakan Bangun IKN

Rumah123 Hadirkan Pelatihan Terbaik untuk Agen Properti di Indonesia

Ia mengatakan, terbitnya Permendag menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk mengatur kembali ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil (minyak jelantah), karena pasokan CPO dalam negeri telah dianggap mencukupi.

“Kami berharap kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini,” ungkap dia.

Permendag Nomor 30 Tahun 2022 menetapkan, eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya sesuai dengan yang diatur dalam permendag tersebut. Masa berlaku PE adalah enam bulan.

Ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh PE. Di antaranya: Pertama, eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obatnya/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah.

Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO.

Ketiga, bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO, disampaikan melalui Indonesia National Single Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menambahkan, besaran DMO dan DPO akan dievaluasi setiap saat. “Pembukaan ekspor berbasis DMO dan DPO dengan
besaran akan ditetapkan dan dievaluasi setiap saat,” ungkapnya.

Sementara itu, sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan antara lain mendapat sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik di Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), pembekuan PE, hingga pencabutan PE. (nas)

Tags: Ekspor CPOEksportirKemendagMinyak Goreng
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

minyak
Nasional

MinyakKita Dinilai Bukan Solusi Atasi Masalah Utama Minyak Goreng

Kamis, 7 Juli 2022 - 15:30
kejagung
Headline

Menunggu Penentuan Status Hukum Eks Mendag Muhammad Lutfi

Rabu, 22 Juni 2022 - 09:51
minyak goreng
Headline

Pemeriksaan Eks Mendag Muhammad Lutfi Dinilai Efek Reshuffle

Selasa, 21 Juni 2022 - 23:06
ekspor
Ekonomi

Mendag: Ekspor Seluruh Sektor Meningkat

Sabtu, 18 Juni 2022 - 20:01
sawit
Nasional

Kemitraan PSR Dapat Dongkrak Kesejahteraan Petani

Kamis, 16 Juni 2022 - 23:26
umkm
Ekonomi

Kemendag Fasilitasi Kemitraan UMKM di Kota Tangerang dengan Ritel Modern

Rabu, 15 Juni 2022 - 21:41
Load More

Populer hari ini

pkb

PKB Kemungkinan Tinggalkan Koalisi dengan Gerindra Jika PDIP Gabung

Kamis, 7 Juli 2022 - 10:04
Menkumham Yasonna Laoly: UU Pemasyarakatan untuk Perkuat Keadilan Restoratif

Menkumham Yasonna Laoly: UU Pemasyarakatan untuk Perkuat Keadilan Restoratif

Kamis, 7 Juli 2022 - 14:50
minyak goreng

Pemerintah Bakal Sanksi Administrasi Elektronik kepada Eksportir Nakal

Selasa, 24 Mei 2022 - 09:21
dea

Dea Aktif Sebar Konten Porno di OnlyFans sejak 2019 demi Cuan

Sabtu, 26 Maret 2022 - 21:14
ilustrasi covid

Pakar Kesehatan: Jika Kasus Covid-19 Terus Meningkat Berpotensi Terbentuk Mutasi Baru

Kamis, 7 Juli 2022 - 12:15

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 7 Juli 2022 - Screenshot 2022 07 07 at 12.13.11 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 7 Juli 2022

by gimbal
Kamis, 7 Juli 2022 - 00:17
Koran Indoposco Edisi 4 Juli 2022 - Screenshot 2022 07 04 at 12.01.10 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 4 Juli 2022

by gimbal
Senin, 4 Juli 2022 - 00:04
Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 30 at 12.20.30 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022

by gimbal
Kamis, 30 Juni 2022 - 00:26
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist