Rabu, 4 Oktober 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Aktivitas Dua Koperasi Ini Wajib Lapor ke KemenkopUKM karena Bermasalah

Redaktur Ali Rachman
Rabu, 25 Mei 2022 - 18:37
di kanal Ekonomi
Pelaku UMKM

Ilustrasi kegiatan usaha. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) telah menjatuhkan sanksi ‘Dalam Pengawasan Khusus’ kepada Koperasi Simpan Pinjam Fadillah Insan Mandiri (FIM) dan KSP Sejahtera Bersama (KSP SB). Hal tetsebut terkait koperasi bermasalah.

KSP SB melakukan MOU atau Perjanjian dengan KSP-FIM tanpa melakukan rapat anggota tahunan (RAT) terlebih dahulu. Diduga ada upaya dari pengurus KSP-SB untuk membayar hutang ke KSP-FIM.

BacaJuga

Selain Beras, Harga Sejumlah Komoditas Pangan Ini Bakal Meroket

Dari Desa Randuboto, Kulit Ikan Pari dan Ikan Hiu Diekspor ke Hongkong

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi menyatakan, sanksi yang diberikan tersebut merupakan sanksi terendah. Perjanjian itu dianggap telah meresahkan para anggota koperasi.

“Saya selaku Deputi Perkoperasian menetapkan KSP SB sebagai koperasi dalam pengawasan khusus. Hal ini penting ditetapkan, karena koperasi dalam pengawasaan khusus ini penerapan sanksi terendah,” kata Zabadi saat jumpa pers virtual, Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Setelah penetapan sanksi terhadap koperasi simpan pinjam tersebut, maka KSP SB dalam menjalankan kelembagaan bisnisnya ke depan dalam pengawasan pemerintah.

“Hal-hal strategis dan penting harus berkonsultasi dengan kami, untuk mendapatkan suatu bahwa apapun yang dilaksanakan sesuai koridor dan regulasi yang berlaku,” ujar Zabadi.

“Sejak ditempatkannya KSP SB dalam pengawasan khusus wajib melaporkan segala aktivitas perkoperasian. Baik secara kelembagaan usaha maupun keuangan kepada kami,” tambahnya.

Perjanjian atau MoU antara KSP-SB dan KSP-FIM telah dilakukan dengan bentuk NOVASI dengan nomor perjanjian 403/KSP SB/PENGAWAS-PENGURUS/04-2022 dan nomor FIM 030/MOU/KSP-FIM/IV/2022 pada 19 April 2022 .

Zabadi menyatakan, perjanjian tersebut dikategorikan cacat hukum atau tidak sah, karena belum diputuskan dan disepakati dalam Rapat Anggota, yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan di koperasi.

“Munculnya MOU atau Perjanjian KSP-SB dan KSP-FIM dalam bentuk NOVASI pada tanggal 19 April 2022 ini, telah menimbulkan kegaduhan, keresahan dan kebingungan di antara anggota KSP-SB,” jelas Zabadi, baru-baru ini.

Ia menyampaikan, untuk meredam kegaduhan para anggotanya, KemenKopUKM mewajibkan KSP-SB untuk segera melakukan RAT Tahun Buku 2021, sebelum batas waktu 30 Juni 2022.(dan)

Tags: fimKemenKopUKMKoperasiKoperasi Simpan Pinjam Fadillah Insan MandiriKSP Sejahtera Bersama
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

MenKopUKM: Banyak Negara Perketat Regulasi untuk Platform Digital
Ekonomi

MenKopUKM: Banyak Negara Perketat Regulasi untuk Platform Digital

Selasa, 3 Oktober 2023 - 19:13
yulius
Ekonomi

Posko Pengaduan KUR Ditutup, KemenKopUKM dan Ombudsman Masih Temui Kendala Soal Agunan

Senin, 2 Oktober 2023 - 21:51
FEB-UI
Nasional

MenKopUKM Sampaikan Kebijakan Strategis Majukan Koperasi di FEB UI

Senin, 2 Oktober 2023 - 14:50
KemenKopUKM Perkuat Jaringan dan Kemitraan PLUT – KUMKM
Ekonomi

KemenKopUKM Perkuat Jaringan dan Kemitraan PLUT – KUMKM

Kamis, 28 September 2023 - 10:01
Dongkrak Ekonomi Kawasan, KemenkopUKM Dukung Kolaborasi IMT-GT Expo Gebyar Melayu Pesisir
Nasional

Dongkrak Ekonomi Kawasan, KemenkopUKM Dukung Kolaborasi IMT-GT Expo Gebyar Melayu Pesisir

Rabu, 27 September 2023 - 17:53
MenKopUKM: ASEAN Jadi Incaran Produk Crossborder Global
Nasional

MenKopUKM: ASEAN Jadi Incaran Produk Crossborder Global

Rabu, 27 September 2023 - 17:41
Load More

Populer hari ini

Tak Menganggu Proses Pengungkapan, IPW: Irjen Teddy Minahasa Harus Diberhentikan Tak Hormat

Lapas Kelas I Medan Dukung Pengungkapan Kasus Narkoba

Selasa, 3 Oktober 2023 - 16:05
Tokoh Masyarakat Banten Sebut Pembangunan Belum Sesuai Harapan Masyarakat

Tokoh Masyarakat Banten Sebut Pembangunan Belum Sesuai Harapan Masyarakat

Selasa, 3 Oktober 2023 - 20:01
Sudaryanto-2

Kakanwil BPN Banten : Akan Ada Reward dan Punisment untuk Kantah Terkait Penyelesaian PTSL

Rabu, 4 Oktober 2023 - 09:35
Diana-Dewi

Ketua Kadin DKI: Organisasi Harus Menjaga Keseimbangan Bisnis dan Kearifan Lokal

Selasa, 3 Oktober 2023 - 10:35
pengamat

Survei Terbaru Tunjukkan Anies Melejit, Pengamat: Gembok Jatim – Jateng untuk Anies-Gus Imin Telah Terbuka

Senin, 25 September 2023 - 19:09

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 4 Oktober 2023 - Screenshot 2023 10 04 at 12.22.49 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 4 Oktober 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 4 Oktober 2023 - 00:47
Koran Indoposco Edisi 27 September 2023 - Screenshot 2023 09 27 at 12.59.53 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 27 September 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 27 September 2023 - 01:05
Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist