Jumat, 2 Juni 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Jemaah Haji Khusus Terima Manfaat melalui Virtual Account

by deny
Kamis, 26 Mei 2022 - 10:50
in Ekonomi
Acep Riana Jayaprawira

Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Acep Riana Jayaprawira, pada acara sosialisasi pengelolaan keuangan haji, di Jakarta, Senin (23/5). Foto: BPKH

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan, jemaah haji khusus yang mendaftar melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga akan menerima nilai manfaat seperti jangan haji reguler yang ditransfer melalui virtual account masing-masing jemaah.

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira menyampaikan, sebagai badan hukum publik independen yang mengelola keuangan haji, selain mengelola dana setoran awal haji reguler, BPKH juga mengelola dana setoran awal jemaah haji khusus, sehingga pembagian nilai manfaat juga diberikan kepada jemaah haji khusus.

BacaJuga

Direktur Utama Bank DKI Fidri Arnaldy Raih Financial Top Leader 2023

Di Ajang BRImo Future Garuda, BRI Serahkan Bantuan Pendidikan bagi 50 Anak Sepak Bola Berbakat

“BPKH siap memproses pengajuan pengembalian saldo setoran BPIH khusus dan pembatalan haji, sesuai dengan amanat UU Nomor 34 Tahun 2014. Dalam mengelola keuangan haji, BPKH berasaskan aman, syariah, efisien dan likuid, sehingga kapan pun uang jemaah dibutuhkan kami siap melakukan proses pengembalian dana yang telah tersertifikasi ISO 9001:2015 sejak November 2019,” ujar Acep, pada acara sosialisasi pengelolaan keuangan haji, di Jakarta, Senin (23/5).

Deputi Bidang Keuangan BPKH, Juni Supriyanto menjelaskan, jumlah total waiting list (daftar tunggu) jemaah haji khusus pada tahun 2021 sebesar 99.928 jemaah. Sementara jemaah sampai dengan April 2022 sebesar 102.054 jemaah, dengan dana yang terkumpul dari jemaah haji khusus yaitu sekitar USD488 juta atau setara Rp7,1 triliun.

“Nilai manfaat yang bisa didapatkan pada 2021 rata-rata membagikan nilai manfaat pada virtual account sebesar Rp1.063.502. Di tahun 2020 sebesar Rp1.236.152, tahun 2019 sebesar Rp469.796 dan tahun 2018 Rp321.517,” bebernya.

Juni menambahkan, pada periodesasi dalam pembagian nilai manfaat virtual account ada dua kali dalam setahun. Tahap 1 untuk semester I dilakukan pada bulan Juli dan tahap 2 untuk semester II dilakukan pada Januari tahun berikutnya. Ini dikarenakan harus tutup buku dulu untuk mendapatkan nilai manfaat 100 persen.

Juni menyampaikan, alur proses pengajuan dilakukan jemaah melalui PIHK ke Kementerian Agama (Kemenag), kemudian Kemenag melakukan verifikasi dokumen, dikirim ke BPKH permintaan untuk pembatalan tersebut. Setelah itu BPKH melakukan verifikasi keuangan mengajukan surat perintah pengembalian atau pembatalan kepada bank. Terakhir, bank akan melakukan pembayaran kepada jemaah atau ahli waris.(rmn)

Tags: bpkhhajijemaah hajipihk
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

haji
Nasional

Sebagian Jemaah Haji Indonesia Mulai Masuk ke Makkah, KKHI Optimalkan Pelayanan

Kamis, 1 Juni 2023 - 23:45
Di Ajang BRImo Future Garuda, BRI Serahkan Bantuan Pendidikan bagi 50 Anak Sepak Bola Berbakat
Headline

Mulai Hari Ini Jamaah Haji Didorong dari Madinah ke Makkah

Kamis, 1 Juni 2023 - 18:56
Tempati Pos Layanan, Petugas Daker dan Sektor Siap Sambut Jamaah di Makkah
Headline

Tempati Pos Layanan, Petugas Daker dan Sektor Siap Sambut Jamaah di Makkah

Minggu, 28 Mei 2023 - 11:07
dpr haji
Headline

DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan KMA Kuota Haji Tambahan

Jumat, 26 Mei 2023 - 21:31
Dampingi Menag Lepas Kloter Pertama Jemaah Haji, Polresta Bandara Soetta Lakukan Pengawalan
Megapolitan

Dampingi Menag Lepas Kloter Pertama Jemaah Haji, Polresta Bandara Soetta Lakukan Pengawalan

Rabu, 24 Mei 2023 - 20:25
Percepat Sertifikat Tanah Rumah Ibadah, Menteri ATR/BPN Pastikan Tak Ada Diskriminasi
Nasional

Buntut Tambahan Kuota, DPR Minta untuk Kurangi Daftar Antrean

Selasa, 23 Mei 2023 - 15:08
Load More

Populer hari ini

dpn

Kaum Muda Betawi Kumpul Bahas Isu Jakarta

Kamis, 1 Juni 2023 - 19:44
Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Selasa, 30 Mei 2023 - 03:39
beberapa-Pelaku-pencurian

Berhasil Curi 30 Sepeda Motor, Satreskrim Polres Serang Berhasil Ciduk Para Pelaku

Rabu, 31 Mei 2023 - 18:35
50 Kuliner Legendaris Ramaikan HUT ke-34 FIFGROUP di Parkir Timur Senayan

50 Kuliner Legendaris Ramaikan HUT ke-34 FIFGROUP di Parkir Timur Senayan

Senin, 29 Mei 2023 - 19:21
Ini 8 Perempuan Inspiratif di Banten

Ini 8 Perempuan Inspiratif di Banten

Rabu, 31 Mei 2023 - 23:22

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist