Kamis, 7 Juli 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Jemaah Haji Khusus Terima Manfaat melalui Virtual Account

by deny
Kamis, 26 Mei 2022 - 10:50
in Ekonomi
Acep Riana Jayaprawira

Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Acep Riana Jayaprawira, pada acara sosialisasi pengelolaan keuangan haji, di Jakarta, Senin (23/5). Foto: BPKH

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan, jemaah haji khusus yang mendaftar melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga akan menerima nilai manfaat seperti jangan haji reguler yang ditransfer melalui virtual account masing-masing jemaah.

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira menyampaikan, sebagai badan hukum publik independen yang mengelola keuangan haji, selain mengelola dana setoran awal haji reguler, BPKH juga mengelola dana setoran awal jemaah haji khusus, sehingga pembagian nilai manfaat juga diberikan kepada jemaah haji khusus.

BacaJuga

Tak Rembes dan Sudah Teruji, Semen Instan Mortindo Siap Digunakan Bangun IKN

Rumah123 Hadirkan Pelatihan Terbaik untuk Agen Properti di Indonesia

“BPKH siap memproses pengajuan pengembalian saldo setoran BPIH khusus dan pembatalan haji, sesuai dengan amanat UU Nomor 34 Tahun 2014. Dalam mengelola keuangan haji, BPKH berasaskan aman, syariah, efisien dan likuid, sehingga kapan pun uang jemaah dibutuhkan kami siap melakukan proses pengembalian dana yang telah tersertifikasi ISO 9001:2015 sejak November 2019,” ujar Acep, pada acara sosialisasi pengelolaan keuangan haji, di Jakarta, Senin (23/5).

Deputi Bidang Keuangan BPKH, Juni Supriyanto menjelaskan, jumlah total waiting list (daftar tunggu) jemaah haji khusus pada tahun 2021 sebesar 99.928 jemaah. Sementara jemaah sampai dengan April 2022 sebesar 102.054 jemaah, dengan dana yang terkumpul dari jemaah haji khusus yaitu sekitar USD488 juta atau setara Rp7,1 triliun.

“Nilai manfaat yang bisa didapatkan pada 2021 rata-rata membagikan nilai manfaat pada virtual account sebesar Rp1.063.502. Di tahun 2020 sebesar Rp1.236.152, tahun 2019 sebesar Rp469.796 dan tahun 2018 Rp321.517,” bebernya.

Juni menambahkan, pada periodesasi dalam pembagian nilai manfaat virtual account ada dua kali dalam setahun. Tahap 1 untuk semester I dilakukan pada bulan Juli dan tahap 2 untuk semester II dilakukan pada Januari tahun berikutnya. Ini dikarenakan harus tutup buku dulu untuk mendapatkan nilai manfaat 100 persen.

Juni menyampaikan, alur proses pengajuan dilakukan jemaah melalui PIHK ke Kementerian Agama (Kemenag), kemudian Kemenag melakukan verifikasi dokumen, dikirim ke BPKH permintaan untuk pembatalan tersebut. Setelah itu BPKH melakukan verifikasi keuangan mengajukan surat perintah pengembalian atau pembatalan kepada bank. Terakhir, bank akan melakukan pembayaran kepada jemaah atau ahli waris.(rmn)

Tags: bpkhhajijemaah hajipihk
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

haji
Headline

DPR Berpesan Harus Ada Standar Haji Furoda

Selasa, 5 Juli 2022 - 10:44
bangunan mekkah
Nasional

Kemenag: Visa Haji Mujamalah Sifatnya Undangan Raja

Senin, 4 Juli 2022 - 21:35
Kota Makkah
Headline

DPR: Jamaah Bisa Siapkan Diri Jelang Puncak Haji di Arafah

Minggu, 3 Juli 2022 - 12:58
bangunan mekkah
Nasional

Layanan Kesehatan Hambat Proses Perjalanan Ibadah Jamaah

Sabtu, 2 Juli 2022 - 10:10
Ka'bah
Headline

Jamaah Haji Berhalangan Haid atau Sakit? Ini Solusinya

Minggu, 26 Juni 2022 - 21:34
jemaah haji
Megapolitan

Calon Jemaah Haji Diminta Tetap Disiplin Jalani Prokes

Minggu, 19 Juni 2022 - 21:00
Load More

Populer hari ini

pkb

PKB Kemungkinan Tinggalkan Koalisi dengan Gerindra Jika PDIP Gabung

Kamis, 7 Juli 2022 - 10:04
Menkumham Yasonna Laoly: UU Pemasyarakatan untuk Perkuat Keadilan Restoratif

Menkumham Yasonna Laoly: UU Pemasyarakatan untuk Perkuat Keadilan Restoratif

Kamis, 7 Juli 2022 - 14:50
Acep Riana Jayaprawira

Jemaah Haji Khusus Terima Manfaat melalui Virtual Account

Kamis, 26 Mei 2022 - 10:50
dea

Dea Aktif Sebar Konten Porno di OnlyFans sejak 2019 demi Cuan

Sabtu, 26 Maret 2022 - 21:14
ilustrasi covid

Pakar Kesehatan: Jika Kasus Covid-19 Terus Meningkat Berpotensi Terbentuk Mutasi Baru

Kamis, 7 Juli 2022 - 12:15

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 7 Juli 2022 - Screenshot 2022 07 07 at 12.13.11 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 7 Juli 2022

by gimbal
Kamis, 7 Juli 2022 - 00:17
Koran Indoposco Edisi 4 Juli 2022 - Screenshot 2022 07 04 at 12.01.10 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 4 Juli 2022

by gimbal
Senin, 4 Juli 2022 - 00:04
Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 30 at 12.20.30 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022

by gimbal
Kamis, 30 Juni 2022 - 00:26
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist