Jemaah Haji Khusus Terima Manfaat melalui Virtual Account

Acep Riana Jayaprawira

Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Acep Riana Jayaprawira, pada acara sosialisasi pengelolaan keuangan haji, di Jakarta, Senin (23/5). Foto: BPKH

INDOPOS.CO.ID – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan, jemaah haji khusus yang mendaftar melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga akan menerima nilai manfaat seperti jangan haji reguler yang ditransfer melalui virtual account masing-masing jemaah.

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira menyampaikan, sebagai badan hukum publik independen yang mengelola keuangan haji, selain mengelola dana setoran awal haji reguler, BPKH juga mengelola dana setoran awal jemaah haji khusus, sehingga pembagian nilai manfaat juga diberikan kepada jemaah haji khusus.

“BPKH siap memproses pengajuan pengembalian saldo setoran BPIH khusus dan pembatalan haji, sesuai dengan amanat UU Nomor 34 Tahun 2014. Dalam mengelola keuangan haji, BPKH berasaskan aman, syariah, efisien dan likuid, sehingga kapan pun uang jemaah dibutuhkan kami siap melakukan proses pengembalian dana yang telah tersertifikasi ISO 9001:2015 sejak November 2019,” ujar Acep, pada acara sosialisasi pengelolaan keuangan haji, di Jakarta, Senin (23/5).

Deputi Bidang Keuangan BPKH, Juni Supriyanto menjelaskan, jumlah total waiting list (daftar tunggu) jemaah haji khusus pada tahun 2021 sebesar 99.928 jemaah. Sementara jemaah sampai dengan April 2022 sebesar 102.054 jemaah, dengan dana yang terkumpul dari jemaah haji khusus yaitu sekitar USD488 juta atau setara Rp7,1 triliun.

“Nilai manfaat yang bisa didapatkan pada 2021 rata-rata membagikan nilai manfaat pada virtual account sebesar Rp1.063.502. Di tahun 2020 sebesar Rp1.236.152, tahun 2019 sebesar Rp469.796 dan tahun 2018 Rp321.517,” bebernya.

Juni menambahkan, pada periodesasi dalam pembagian nilai manfaat virtual account ada dua kali dalam setahun. Tahap 1 untuk semester I dilakukan pada bulan Juli dan tahap 2 untuk semester II dilakukan pada Januari tahun berikutnya. Ini dikarenakan harus tutup buku dulu untuk mendapatkan nilai manfaat 100 persen.

Juni menyampaikan, alur proses pengajuan dilakukan jemaah melalui PIHK ke Kementerian Agama (Kemenag), kemudian Kemenag melakukan verifikasi dokumen, dikirim ke BPKH permintaan untuk pembatalan tersebut. Setelah itu BPKH melakukan verifikasi keuangan mengajukan surat perintah pengembalian atau pembatalan kepada bank. Terakhir, bank akan melakukan pembayaran kepada jemaah atau ahli waris.(rmn)

Exit mobile version