15 Ribu Bibit Ikan Endemik Lokal Dilepaskan oleh PTAR dan Masyarakat di Lubuk Larangan Sungai Batu Horing

PTAR

PT Agincourt Resources (PTAR) dan Musyarawah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Batangtoru berfoto bersama usai melepas bibit ikan jurung Lubuk Larangan Sungai Batu Horing, di Kabupaten Tapanuli Selatan. Foto: PTAR

INDOPOS.CO.ID – Pengelola tambang emas Martabe, PT Agincourt Resources (PTAR), serta masyarakat Desa Batu Horing, Batangtoru, Tapanuli Selatan melepas 15 ribu bibit ikan ke Sungai Batu Horing, Kabupaten Tapanuli Selatan terdiri dari 5 ribu bibit ikan jurung (local endemic species) dan 10 ribu bibit ikan nila. Pelepasan bibit ikan ini adalah kontribusi PTAR dalam mendukung upaya melestarikan lingkungan hidup.

Manager Community Relations PTAR, Masdar Muda menyatakan, pelestarian lingkungan merupakan tanggungjawab kita semua.

“Kami berharap muncul keterlibatan dan rasa memiliki terhadap Lubuk Larangan yang saat ini langka ada di Batangtoru. Kegiatan ini adalah terobosan kepala desa bekerjasama dengan PTAR. Kami berharap kegiatan ini berdampak besar bagi masyarakat desa,” ujarnya, dalam keterangannya, Senin (6/6).

Pelepasan bibit ikan di Lubuk Larangan Sungai Batu Horing ini dihadiri Senior Manager Community PTAR Christine Pepah, Danramil Batangtoru, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Batangtoru Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tona Simanjuntak, Muspika Batangtoru, dan masyarakat Desa Batu Horing.

Lubuk Larangan dinilai sebagai kearifan lokal yang berpengaruh kuat dalam praktik-praktik adat konservasi alam serta menjaga kelestarian sungai dari pencemaran, pengrusakan atau eksploitasi berlebihan. Lubuk larangan adalah kebijakan adat kolektif untuk memperkuat kesadaran masyarakat dalam melestarikan jenis ikan lokal yang kian jarang dijumpai di sungai, utamanya spesies ikan jurung. Dalam kurun waktu tertentu masyarakat dilarang mengambil ikan dan biota sungai, agar bibit ikan dapat berkembang dengan baik.

Masyarakat sepakat untuk bertanggungjawab memelihara ikan dan melestarikan sungai, komitmen ini diperkuat dengan penyusunan peraturan desa yang berisi larangan dan sanksi bagi yang melanggar, hingga nantinya Lubuk Larangan dibuka dan masyarakat diperbolehkan memanen ikan di sana.

Selain melestarikan lingkungan sekitar, Lubuk Larangan juga akan menggeliatkan perekonomian masyarakat setempat ketika ikan jurung dipanen dan dijual, karena saat ini harga pasaran ikan jurung mencapai Rp60 ribu per kilogram.

Camat Batangtoru, Maratinggi Siregar, sangat mendukung dengan berinisiatif menjadikan pembukaan Lubuk Larangan di Desa Batu Horing sebagai agenda tahunan Kecamatan Batangtoru. Agenda ini bakal dipromosikan ke masyarakat di luar Desa Batu Horing untuk menarik minat mereka datang memancing di Sungai Batu Horing.

“Banyak efek positif bagi masyarakat saat Lubuk Larangan diadakan, warga sekitar bisa berjualan makanan sehingga muncul pelaku-pelaku ekonomi. Kami sangat mengapresiasi partisipasi PTAR dalam kegiatan ini sehingga tercipta efek-efek domino ke depannya,” ujarnya.

Kepala Desa Batu Horing, Derikson Tua Pandiangan, menyampaikan bahwa barang siapa mengambil ikan selama batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan denda Rp1 juta per orang.

“Sanksi ini perlu dibuat agar manfaat Lubuk Larangan dirasakan oleh kita semua, saat kita dapat memanen ikan bersama-sama,” kata Derikson.

Penyusunan denda ini mendapat dukungan dari Camat Batangtoru. Ia menyarankan agar denda tidak hanya berlaku bagi warga, tetapi juga bagi panitia Lubuk Larangan. Nilai denda untuk panitia pun lebih besar, yakni Rp2 juta per orang. (rmn)

Exit mobile version