Selasa, 5 Desember 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Rencana Perubahan Waktu Cuti Melahirkan Dikhawatirkan Turunkan Produktivitas Pekerja

Redaktur Ali Rachman
Senin, 27 Juni 2022 - 09:55
di kanal Ekonomi
Perempuan Hamil

Ilustrasi perempuan tengah hamil. Foto: Freepick

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang akan mengatur  cuti melahirkan enam bulan berpengaruh terhadap dunia kerja. Mempengaruhi hasil atau prestasi secara efektif.

“Menurunkan tingkat produktivitas, sangat jomplang sekali produktivitas kerja. Kenapa? baru bekerja 4 bulan sudah cutinya 6 bulan,” kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI Jakarta Nurjaman saat dihubunhi, Jakarta, Senin (27/6/2022).

BacaJuga

Peran Strategis Bea Cukai Dukung UMKM Tembus Pasar Internasional

Elnusa Komitmen Dukung Literasi

Pihak perusahaan tentu tidak bisa, melarang karyawati menikah selama terikat kontrak pekerjaan. Hanya saja, rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) bakal memangkas daya tenaga kerja.

“Umpamanya saya terima karyawan bulan Juli, 2 bulan berikutnya menikah, bulan berikutnya sudah 6 bulan cuti,” keluh Nurjaman.

Selama ini, masa cuti melahirkan diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi 3 bulan. Pekerja atau buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

“Sudah diatur Undang-Undang Nomor 13, bahwa cuti melahirkan itu selama 3 bulan. 1,5 bulan sebelumnya dan 1,5 bulan setelahnya,” ujar Nurjaman.

Maka itu, bagi dunia usaha, wacana tersebut terlalu berat bagi pengusaha dalam menjalankan bisnisnya, karena harus bongkar muat untuk penerimaan pegawai baru.

“Kami sangat tidak setuju dan keberatan atas wacana (RUU KIA, red) itu. Mudah-mudahan ini sekedar wacana, dan tidak jadi diundangkan,” imbuhnya.

RUU KIA telah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) pada 31 Mei 2022 dan disetujui oleh tujug Fraksi di DPR dalam proses harmonisasi untuk dibawa ke tingkat selanjutnya, rapat paripurna.

Pasal 5 ayat 2 RUU KIA menyatakan, setiap ibu bekerja berhak untuk mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit enam bulan serta adanya masa istirahat bagi ibu yang mengalami keguguran.(dan)

Tags: apindoCuti MelahirkanPekerjaPengusahaProduktivitasruu kia
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

Kebijakan PIT, Kendalikan Penangkapan Ikan secara Proporsional
Nusantara

Kebijakan PIT, Kendalikan Penangkapan Ikan secara Proporsional

Selasa, 28 November 2023 - 17:48
Hari-Nugroho
Megapolitan

Dewan Pengupahan DKI Kebut Sidang Kenaikan UMP 2024

Jumat, 17 November 2023 - 22:15
Peresmian-Asrama-HJ
Nasional

Kembangkan Jejaring dan Potensi Santri, Yendra Fahmi Resmikan Asrama Hajjah Yuliana

Senin, 6 November 2023 - 20:25
buruhip
Nasional

Kemnaker Optimistis Kemitraan Indonesia dan ILO Semakin Lebih Baik

Minggu, 5 November 2023 - 23:03
Kolaborasi Pengusaha dan Akademisi Dukung Pemerintah Turunkan Stunting
Berita

Kolaborasi Pengusaha dan Akademisi Dukung Pemerintah Turunkan Stunting

Senin, 30 Oktober 2023 - 18:41
Tenaga-Kerja-2
Nasional

Dukung Program TKM Pemula, Kemnaker: Di 2023 Baru Capai 900 TKS

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 22:05
Load More

Populer hari ini

PT-PAC

Gugatan 74 Nasabah PT PAC yang Rugi Rp 114 M Disidang di PN Jakarta Selatan

Selasa, 5 Desember 2023 - 18:05
Dava Syach dan Chef Pram Budiyono Ramaikan Pesta Kuliner UNJ

Dava Syach dan Chef Pram Budiyono Ramaikan Pesta Kuliner UNJ

Selasa, 5 Desember 2023 - 15:15
dias

Diaspora Muda Eropa Solid Berikan Dukungan untuk Ganjar-Mahfud

Selasa, 5 Desember 2023 - 12:12
Kementerian ATR/BPN Usulkan 60 Satker Dapat Predikat WBK/WBBM 2023

Dua Satker BPN DKI Jakarta Raih Predikat WBK, Banten Nihil

Selasa, 5 Desember 2023 - 11:58
PMPZI

Enam Satker Kementerian ATR/BPN Dapat Predikat WBK, Termasuk Banten

Selasa, 5 Desember 2023 - 15:45

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 5 Desember 2023 - Screenshot 2023 12 05 at 12.23.23 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 5 Desember 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 5 Desember 2023 - 13:23
Koran Indoposco Edisi 30 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 11.48.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 November 2023

Redaktur gimbal
Kamis, 30 November 2023 - 00:03
Koran Indoposco Edisi 29 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 12.26.06 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 29 November 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 29 November 2023 - 00:44
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist