Rabu, 17 Agustus 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Rencana Perubahan Waktu Cuti Melahirkan Dikhawatirkan Turunkan Produktivitas Pekerja

by arm
Senin, 27 Juni 2022 - 09:55
in Ekonomi
Perempuan Hamil

Ilustrasi perempuan tengah hamil. Foto: Freepick

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang akan mengatur  cuti melahirkan enam bulan berpengaruh terhadap dunia kerja. Mempengaruhi hasil atau prestasi secara efektif.

“Menurunkan tingkat produktivitas, sangat jomplang sekali produktivitas kerja. Kenapa? baru bekerja 4 bulan sudah cutinya 6 bulan,” kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI Jakarta Nurjaman saat dihubunhi, Jakarta, Senin (27/6/2022).

BacaJuga

Perusahaan Malaysia KVG Bidik Pengembangan Industri Kenaf di Indonesia

Jalin Sinergi, Bea Cukai Antar UMKM Incar Pasar Global

Pihak perusahaan tentu tidak bisa, melarang karyawati menikah selama terikat kontrak pekerjaan. Hanya saja, rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) bakal memangkas daya tenaga kerja.

“Umpamanya saya terima karyawan bulan Juli, 2 bulan berikutnya menikah, bulan berikutnya sudah 6 bulan cuti,” keluh Nurjaman.

Selama ini, masa cuti melahirkan diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi 3 bulan. Pekerja atau buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

“Sudah diatur Undang-Undang Nomor 13, bahwa cuti melahirkan itu selama 3 bulan. 1,5 bulan sebelumnya dan 1,5 bulan setelahnya,” ujar Nurjaman.

Maka itu, bagi dunia usaha, wacana tersebut terlalu berat bagi pengusaha dalam menjalankan bisnisnya, karena harus bongkar muat untuk penerimaan pegawai baru.

“Kami sangat tidak setuju dan keberatan atas wacana (RUU KIA, red) itu. Mudah-mudahan ini sekedar wacana, dan tidak jadi diundangkan,” imbuhnya.

RUU KIA telah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) pada 31 Mei 2022 dan disetujui oleh tujug Fraksi di DPR dalam proses harmonisasi untuk dibawa ke tingkat selanjutnya, rapat paripurna.

Pasal 5 ayat 2 RUU KIA menyatakan, setiap ibu bekerja berhak untuk mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit enam bulan serta adanya masa istirahat bagi ibu yang mengalami keguguran.(dan)

Tags: apindoCuti MelahirkanPekerjaPengusahaProduktivitasruu kia
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Bea Cukai
Nasional

Bea Cukai Aktif Buka Ruang Diskusi dengan Pengusaha Rokok

Senin, 8 Agustus 2022 - 17:00
Puan Maharani.
Nasional

Hari Anak Nasional, Puan: RUU KIA Wujudkan Rasa Aman Ibu dan Anak

Sabtu, 23 Juli 2022 - 15:10
siloam
Gaya Hidup

1.200 Pekerja Rentan di Medan Didaftar Jadi Penerima Manfaat Jamsos

Rabu, 20 Juli 2022 - 23:45
Menaker-RI
Nasional

Menaker: Baru 10 Persen Pekerja Miliki Jaminan Pensiun

Rabu, 20 Juli 2022 - 21:35
Pekerja
Nasional

Cuti Melahirkan 6 Bulan, DPR: Sosiologis dan Psikologis Jadi Dasarnya

Sabtu, 25 Juni 2022 - 19:09
Pekerja 2
Nasional

HIPMI: Petunjuk Teknis Cuti Melahirkan 6 Bulan Jangan Bebankan Pengusaha

Sabtu, 25 Juni 2022 - 18:44
Load More

Populer hari ini

Pengamat: Sikat Kelompok Sambo, Muncul Perlawanan Internal terhadap Kapolri

Pengamat: Sikat Kelompok Sambo, Muncul Perlawanan Internal terhadap Kapolri

Minggu, 14 Agustus 2022 - 14:31
Ferdy Sambo

Misteri Motif Ferdy Sambo, Benarkah karena Siri’?

Senin, 15 Agustus 2022 - 22:05
peerkosa

Tega, Paman Perkosa Keponakan di Tangerang

Senin, 15 Agustus 2022 - 20:05
Perempuan Hamil

Rencana Perubahan Waktu Cuti Melahirkan Dikhawatirkan Turunkan Produktivitas Pekerja

Senin, 27 Juni 2022 - 09:55
PN Jaksel Tolak Praperadilan, KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Kepala Bappenas

PN Jaksel Tolak Praperadilan, KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Kepala Bappenas

Selasa, 16 Agustus 2022 - 19:01

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 15 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 15 at 12.44.05 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 15 Agustus 2022

by gimbal
Senin, 15 Agustus 2022 - 00:50
Koran Indoposco Edisi 9 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 09 at 12.34.26 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 9 Agustus 2022

by gimbal
Selasa, 9 Agustus 2022 - 00:45
Koran Indoposco Edisi 5 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 05 at 1.05.31 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 5 Agustus 2022

by gimbal
Jumat, 5 Agustus 2022 - 01:10
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist