Rencana Perubahan Waktu Cuti Melahirkan Dikhawatirkan Turunkan Produktivitas Pekerja

Perempuan Hamil

Ilustrasi perempuan tengah hamil. Foto: Freepick

INDOPOS.CO.ID – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang akan mengatur  cuti melahirkan enam bulan berpengaruh terhadap dunia kerja. Mempengaruhi hasil atau prestasi secara efektif.

“Menurunkan tingkat produktivitas, sangat jomplang sekali produktivitas kerja. Kenapa? baru bekerja 4 bulan sudah cutinya 6 bulan,” kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI Jakarta Nurjaman saat dihubunhi, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Pihak perusahaan tentu tidak bisa, melarang karyawati menikah selama terikat kontrak pekerjaan. Hanya saja, rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) bakal memangkas daya tenaga kerja.

“Umpamanya saya terima karyawan bulan Juli, 2 bulan berikutnya menikah, bulan berikutnya sudah 6 bulan cuti,” keluh Nurjaman.

Selama ini, masa cuti melahirkan diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi 3 bulan. Pekerja atau buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

“Sudah diatur Undang-Undang Nomor 13, bahwa cuti melahirkan itu selama 3 bulan. 1,5 bulan sebelumnya dan 1,5 bulan setelahnya,” ujar Nurjaman.

Maka itu, bagi dunia usaha, wacana tersebut terlalu berat bagi pengusaha dalam menjalankan bisnisnya, karena harus bongkar muat untuk penerimaan pegawai baru.

“Kami sangat tidak setuju dan keberatan atas wacana (RUU KIA, red) itu. Mudah-mudahan ini sekedar wacana, dan tidak jadi diundangkan,” imbuhnya.

RUU KIA telah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) pada 31 Mei 2022 dan disetujui oleh tujug Fraksi di DPR dalam proses harmonisasi untuk dibawa ke tingkat selanjutnya, rapat paripurna.

Pasal 5 ayat 2 RUU KIA menyatakan, setiap ibu bekerja berhak untuk mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit enam bulan serta adanya masa istirahat bagi ibu yang mengalami keguguran.(dan)

Exit mobile version