Hadapi Iklim dan Risiko Sosial, G20 Reviu Tata Kelola Perusahaan & Pasar Modal

sri

Menkeu Sri Mulyani dalam Joint G20/OECD Corporate Governance Forum sebagai bagian dari Rangkaian Ketiga Kegiatan Pertemuan Para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral (FMCBG) G20, 11-17 Juli 2022 di Bali. Foto : Kemenkeu for Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Keuangan, Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyelenggarakan Joint G20/OECD Corporate Governance Forum sebagai bagian dari Rangkaian Ketiga Kegiatan Pertemuan Para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral (FMCBG) G20, 11-17 Juli 2022 di Bali.

Pertemuan ini dilakukan dalam format hybrid dan dihadiri oleh anggota G-20, OECD, dan Financial Stability Board (FSB) serta pemangku kepentingan lainnya, seperti Global Financial Alliance for Net Zero dan The International Ethics Standards Board for Accountants.

Forum Tata Kelola Perusahaan G20/OECD bersama adalah platform di mana anggota G20, OECD dan FSB serta pemangku kepentingan lainnya membahas review Prinsip Tata Kelola Perusahaan G20/OECD. Prinsip-prinsip ini telah dipersiapkan sejak November 2021 oleh Komite Tata Kelola Perusahaan OECD, di mana semua anggota G20 dan FSB berpartisipasi dalam kerangka Presidensi G20 Indonesia.

Prinsip Tata Kelola Perusahaan G20/OECD adalah standar internasional untuk tata kelola perusahaan. Prinsip-prinsip tersebut ditujukan untuk membantu pembuat kebijakan mengevaluasi dan meningkatkan kerangka hukum, peraturan, dan kelembagaan yang terkait dengan tata kelola perusahaan. Prinsip-prinsip tersebut juga memberikan pedoman bagi investor, korporasi, regulator pasar saham, dan pihak lain yang berperan dalam mengembangkan tata kelola perusahaan yang baik.

Reviu terhadap prinsip-prinsip tersebut dimulai dengan adanya penyesuaian aturan dan praktik tata kelola perusahaan dalam konteks tantangan pascapandemi Covid-19, termasuk risiko perubahan iklim dan lingkungan, sosial dan tata kelola (ESG), serta ketidakseimbangan dalam kepemilikan perusahaan, digitalisasi, dan pasar modal.

“Berbagai krisis menunjukan adanya keterbatasan dalam tata kelola perusahaan dan pasar modal saat ini dalam menghadapi peningkatan risiko perubahan iklim, lingkungan, dan sosial. Sementara itu, pandemi belum berakhir dan ekonomi global pulih dengan lambat, namun emisi karbon telah meningkat dengan cepat. Oleh karena itu, kerangka tata kelola perusahaan yang diperbarui adalah kunci untuk transisi menuju ekonomi hijau baru yang berkelanjutan,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam sambutan pembukaannya. (aro)

Exit mobile version