Tingkatkan Daya Saing, Asosiasi Produk Tembakau Alternatif Lakukan Ini

APPNINDO

Kiri ke kanan: Ketua Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri, Ketua Asosiasi Produsen E-Liquid Indonesia (APEI) Daniel B. Purwanto, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto, dan Ketua Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) Roy Lefrans (kanan) berfoto bersama usai menandatangani Pakta Integritas yang merupakan komitmen bersama antara asosiasi-asosiasi produsen dan konsumen vape yang ada di Indonesia pada Hari Vape Nasional di Jakarta, Senin (18/7). Foto: Panitia untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Sejumlah asosiasi industri produk tembakau alternatif menandatangani Pakta Integritas dalam rangka memajukan industri melalui praktik bisnis yang bertanggung jawab.

Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto mengatakan, penandatanganan pakta integritas merupakan salah satu upaya seluruh asosiasi untuk meningkatkan daya saing industri vape dan produk tembakau alternatif lainnya agar dapat maju, berdaya saing dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat serta negara.

“Terima kasih kepada teman-teman asosiasi yang telah mendukung pakta integritas sebagai wujud komitmen bersama untuk menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab. Kami percaya industri vape akan semakin bertumbuh sehingga memberikan manfaat yang positif dan berkelanjutan bagi masyarakat dan negara,” ujar Aryo, pada konferensi pers usai penandatanganan Pakta Integritas di Jakarta, Senin (18/7/2022).

Adapun, penandatanganan Pakta Pntegritas oleh Ketua APVI Aryo Andrianto, Ketua Asosiasi Produsen E-Liquid Indonesia (APEI) Daniel B. Purwanto, Ketua Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri, dan Ketua Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) Roy Lefrans ini mencakup tiga poin.

Pertama, komitmen untuk tidak menjual produk tembakau alternatif, khususnya rokok elektrik atau vape kepada anak di bawah usia 18 tahun. Kedua, mencegah penjualan produk tembakau alternatif ilegal. Ketiga, mendukung pemerintah untuk menerbitkan regulasi produk tembakau alternatif yang berbasis fakta dan melibatkan pemangku kepentingan.

“Seluruh asosiasi berkewajiban mengedukasi publik agar rokok elektrik digunakan secara tepat sasaran, yaitu hanya bagi pengguna dewasa. Dengan secara konsisten dan berkelanjutan melakukan edukasi, kami percaya akan mempersempit ruang penyalahgunaan,” kata Aryo.

Ketua Humas APVI, Rhomedal Aquino menambahkan, APVI terus melakukan sosialisasi dan kampanye larangan penjualan rokok elektrik kepada anak di bawah usia 18 tahun. Strateginya dengan memasang poster dan stiker 18+ di toko-toko yang berada di bawah naungan APVI di seluruh Indonesia.

“Kami berharap asosiasi-asosiasi lainnya juga aktif melakukan sosialisasi dan kampanye untuk mencegah produk ini disalahgunakan oleh mereka yang belum memenuhi kriteria. Kami akan memberikan teguran jika ada anggota kami yang melanggar kesepakatan bersama ini,” tegas Rhomedal.

Sementara, Ketua AVI, Johan Sumantri mengapresiasi asosiasi-asosiasi yang telah melakukan sosialisasi dan kampanye larangan penjualan produk tembakau alternatif terhadap anak-anak di bawah usia 18 tahun yang dilakukan secara konsisten.

“Kami siap berkolaborasi dengan teman-teman pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya dalam menggaungkan kampanye larangan penggunaan produk ini oleh anak-anak di bawah umur 18 tahun,” kata Johan.

Dukungan pembentukan regulasi khusus produk tembakau alternatif juga disampaikan Ketua APEI Daniel B. Purwanto. Menurutnya, regulasi yang dibuat khusus untuk produk tembakau alternatif dapat memperkuat kelangsungan industri dalam jangka panjang dan memaksimalkan potensi industri ini.

“Dukungan dan komitmen terhadap tiga poin pada pakta integritas akan menciptakan pertumbuhan berkelanjutan terhadap industri kami yang mayoritas beranggotakan UMKM. Oleh karena itu, kami meminta bimbingan secara rutin dan konsisten dari pemerintah agar industri kami dapat terus berkembang,” pungkasnya. (rmn)

Exit mobile version