Ini Langkah Dukung Implementasi Inpres 2/2022 di Kejagung

PT. Sucofindo

sucofindo

PT Sucofindo bersama Kejaksaan Agung RI menyosialisasikan penggunaan Produk Dalam Negeri, khususnya mengenai implementasi dan tata cara penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), di Jakarta. Foto: Sucofindo untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – PT. Sucofindo dan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkolaborasi dalam sosialisasi penggunaan produk dalam negeri, khususnya mengenai implementasi dan tata cara penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di lingkungan Kejagung.

Direktur Utama PT. Sucofindo, Mas Wigrantoro Roes Setiyadi mengatakan, pihaknya mendukung Kejaksaan RI mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri untuk pengadaan barang atau jasa.

“Sosialisasi ini merupakan komitmen bersama untuk mendukung regulasi perundangan, serta arahan Presiden RI Joko Widodo berdasarkan Inpres Nonor 2 Tahun 2022 mengenai percepatan peningkatan produk dalam negeri,” ujar Mas Wigrantoro kepada media, Rabu (10/8/2022).

Dalam regulasi itu, diinstruksikan penggunaan produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen, apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen.

“Oleh karena itu, kementerian/lembaga dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perlu memahami tata cara penghitungan TKDN, baik untuk jenis barang, jasa, belanja modal dan operasional, maupun gabungan barang dan jasa,” kata Mas Wigrantoro.

Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung, Narendra Jatna menyampaikan, penggunaan produk dalam negeri merupakan komitmen Kejaksaan RI yang sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Dalam pasal 86-87 mengatur bahwa produk dalam negeri wajib digunakan oleh lembaga negara termasuk Kejaksaan RI dalam pengadaan barang atau jasa.

“Untuk itu, dalam kegiatan sosialisasi ini, saya berharap personel Kejaksaan RI dapat memahami dengan baik bagaimana pengaturan, penerapan, pengawasan produk dalam negeri serta TKDN dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah,” tuturnya. (rmn)

Exit mobile version