Insentif Kepabeanan Bea Cukai Sasar Lebih dari 3 Ribu IKM

Insentif Kepabeanan Bea Cukai Sasar Lebih dari 3 Ribu IKM - Untung Basuki - www.indopos.co.id

Direktur Fasilitas Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea Cukai Untung Basuki. Foto: Nasuha/ indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Tugas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait fiskal dengan program pemberian insentif kepabeanan. Direktur Fasilitas Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea Cukai Untung Basuki mengatakan, insentif kepabeanan memiliki banyak fasilitas.

“Ada fasilitas pembebasan relaksasi pembebasan bea masuk impor. Ada fasilitas pertambangan seperti insentif bagi migas dan panas bumi,” beber Untung Basuki kepada indopos.co.id, Kamis (11/8/2022).

Lalu, lanjut dia, ada fasilitas KITE bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM). Dan, penangguhan bea masuk kawasan berikat, gudang berikat, pusat logistik berikat, toko bebas bea.

“Ada juga fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB),” ujarnya.

Ia menjelaskan, tujuan pemberian fasilitas kepabeanan salah satunya untuk menarik investasi dan menyerap tenaga kerja dalam negeri.

“Sebaran 1394 kawasan berikat yang dikelola Bea Cukai ada 1394 dan 45 persen atau 615 ada di Jawa barat,” ungkapnya.

Sementara untuk fasilitas Kite IKM, menurut dia, ada 360 penerima dan 17 persen di Jabar. Sedangkan penerima fasilitas Kite IKM sebanyak 120 dan 19 persen di Jabar.

“Dukungan tidak hanya perusahaan besar tapi juga IKM. Dan total UMKM binaan Bea Cukai sebanyak 3.414,” bebernya.

“Sejauh ini sudah ada 90 IKM bisa melakukan ekspor dan 2.322 IKM belum bisa melakukan ekspor,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version