Pameran Megah Otomotif GIIAS Masih Berlangsung, Bagaimana Hukum Zakat Mobil yang Dibeli?

giias

Ilustrasi.

INDOPOS.CO.ID – Pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022 telah resmi dibuka oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, pada Kamis (11/8/2022). Selama 11-21 Agustus 2022 di Indonesia Convention Center (ICE) BSD City, Tangerang, pameran otomotif termegah bertaraf internasional tersebut memamerkan kendaraan-kendaraan mewah dari berbagai merek ternama. Lebih dari 30 kendaraan model baru pun diluncurkan di perhelatan otomotif tahunan ini.

Sebagai Charity Partner Gaikindo, Dompet Dhuafa telah turut hadir dalam acara bergengsi ini sejak tahun 2018. Dompet Dhuafa hadir membersama Gaikindo dalam kolaborAksi melakukan aksi-aksi kebaikan khususnya pada bidang pembangunan pendidikan anak bangsa. Di samping itu, Dompet Dhuafa hadir untuk mengingatkan para pengunjung bahwa ada sebagian harta yang menjadi hak mereka yang kurang beruntung.

Terdapat ketentuan harta dalam Islam yaitu zakat mal, bahwa seorang muslim memiliki kewajiban menzakati harta yang dimilikinya apabila telah mencapai nishab. Lalu, apakah mobil atau kendaraan termasuk kekayaan yang harus dizakati? Penulis mencoba mengutip penjelasan oleh Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim, S.S., M.A., M.M yang terdapat pada https://zakat.or.id/hukum-menzakati-mobil/.

Pada dasarnya, hukum asal mobil adalah benda kekayaan yang tidak memiliki wajib zakat. Sebab, fungsi utama mobil atau kendaraan adalah sebagai sarana penunjang hidup. Para ulama menyebutnya sebagai qunyah/qinyah (bahasa arab), yang berarti sesuatu yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi bukan untuk diperdagangkan.

Ketentuan ini berlandaskan pada hadits Rasulullah SAW yang berbunyi: “Tidak ada kewajiban atas seorang muslim untuk menzakati hamba sahayanya dan kuda tunggangannya.” (HR Bukhari). Imam Muslim juga menyebutkan dalam suatu riwayat hadits, “Tidaklah seorang muslim itu berkewajiban menzakati hamba sahayanya kecuali zakat fitrah.”

Adanya mobil muncul jauh setelah zaman Rasulullah. Maka mobil atau kendaraan bermotor diqiyaskan dengan onta atau kuda tunggangan. Di sini kedudukan mobil adalah sebagai sarana penunjang hidup atau sarana transportasi. Oleh itu, mobil tidak memiliki kewajiban untuk dizakati sebagai zakat maal.

Namun, status mobil sebagai harta tidak wajib dizakati dapat berubah menjadi harta yang wajib dizakati, apabila status dan fungsi mobil itu berubah. Mobil seseorang berubah menjadi harta wajib zakat jika mobil tersebut berstatus sebagai barang dagangan atau berfungsi sebagai barang sewaan yang menghasilkan uang.

Apabila berubah menjadi barang dagangan, maka mobil itu harus dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan zakat perdagangan. Zakat perdagangan dikeluarkan oleh seseorang yang hartanya telah mencapai nishab, yaitu senilai 85 gram emas dan telah genap satu tahun. Bagi orang yang berbisnis mobil, maka zakat dikeluarkan dari nilai mobil tersebut dan bukan keuntungannya saja. Sedangkan nilai zakatnya adalah 2,5 persen.

Berbeda halnya saat fungsi mobil sebagai barang sewaan. Maka zakat yang dikeluarkan adalah dari hasil penyewaannya. Dalam hal ini, Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, ketua persatuan ulama international yang berdomisi di Qatar berpendapat, bahwa zakat yang dikeluarkan adalah 10 persen setelah dikurangi biaya operasional. Sedangkan batas nishab seseorang mulai berkewajiban mengeluarkan zakat adalah penghasilan sewa tersebut mencapai 653 kg beras atau senilai dengannya.

Demikian penjelasan tentang hukum zakat mobil atau kendaraan lainnya yang diambil dari qiyas dan kesimpulan sesuai ajaran Islam. Maka bagi pengunjung GIIAS yang hanya sekadar membeli kendaraan untuk mobilitas sehari-hari, tidak diwajibkan menunaikan zakat.

Namun bagi yang membeli kendaraan untuk berniaga seperti disewakan atau untuk jasa angkutan, maka penghasilan yang diperoleh harus dizakati apabila mencapai nishab setelah satu tahun. Begitu juga bagi si penjual, baik perorangan maupun perusahaan, ada kewajiban zakat pada keuntungan yang diperolehnya. Wallahu a’lam.

Untuk perhitungan zakat, pengunjung maupun exibitor GIIAS 2022 dapat mengunjungi booth Dompet Dhuafa di Hall 8 Indonesia Convention Center (ICE) BSD City, Tangerang. (adv)

Exit mobile version