Minggu, 24 September 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Bank Banten dan Pemprov Banten Launching Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

Redaktur Wahyu Wibisana
Jumat, 19 Agustus 2022 - 11:55
di kanal Ekonomi
Launching-Penghapusan-Denda-Pajak-Kendaraan

(Dari Kiri ke Kanan) Kasi STNK Subdit Regident Polda Banten, Kompol Lucky Permana, Kepala Jasa Raharja Cabang Banten, Saldhy Putranto, Direktur Utama Bank Banten, Dr. Agus Syabarrudin, Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar, Kepala Bapenda Provinsi Banten, Opar Sohari

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Jasa Raharja Banten, Polda Banten dan Polda Metro Jaya menyelenggarakan launching Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Pengurangan Pokok PKB dari Luar Provinsi Banten yang dimulai pada 18 Agustus sampai 31 Desember 2022.

Selain itu, di kesempatan yang sama, Bank Banten dan Bapenda Provinsi Banten juga melaksanakan rapat koordinasi sinergitas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah, sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

BacaJuga

Transformasi SDM, Tugu Insurance Sabet Penghargaan di HR Excellence Awards 2023

Tetapkan Standar Produk Dalam Negeri, Bamsoet: Tekan Masyarakat Gunakan Barang Impor

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Lynn, Serang, Kamis (18/08/22). Hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur Utama (Dirut) Bank Banten, Dr. Agus Syabarrudin, Pejabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, Kepala Bapenda Provinsi Banten, Opar Sohari, Kepala Jasa Raharja Cabang Banten, Saldhy Putranto dan Kasi STNK Subdit Regident Polda Banten, Kompol Lucky Permana.

Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, berharap masyarakat dapat memanfaatkan adanya dispensasi pemberian denda PKB bagi wajib pajak, sesuai Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022. “Salah satu upaya kita merawat wajib pajak agar dapat mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) adalah dengan penghapusan denda untuk meringankan wajib pajak,” ujar Muktabar.

Kepala Bapenda Provinsi Banten, Opar Sohari, menyampaikan, pada tahun 2022 tunggakan PKB Provinsi Banten senilai Rp780 Miliar. Sebagai upaya mengoptimalisasi PAD dari sektor PKB maka Pemprov Banten memberikan relaksasi penghapusan denda pajak.

Opar menambahkan, Pemanfaatan program tersebut dapat dilakukan di 12 Kantor Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Samsat se-Banten yang pembayarannya dikelola oleh Bank Banten.

Direktur Utama Bank Banten, Dr. Agus Syabarrudin mengatakan, Bank Banten saat ini telah mengimplementasikan elektronifikasi transaksi Pemda dalam mengembangkan layanan pembayaran pajak kendaraan di seluruh UPT dan Gerai Samsat yang tersebar di Provinsi Banten.

“Dalam rangka mengoptimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan, pembayaran pajak kendaraan saat ini dapat dilakukan secara non-tunai baik menggunakan EDC, QRIS dan Indomaret terdekat. Sehingga wajib pajak akan semakin dimudahkan,” kata Agus.

Kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada nasabah, khususnya wajib pajak adalah wujud hadirnya Pemerintah Daerah dan Bank Banten dalam memberikan pelayanan prima. Ke depannya, Agus berharap, Pemerintah Kota dan Kabupaten di Banten dapat berkolaborasi bersama Bank Banten dalam hal penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sehingga pembangunan di Provinsi Banten dapat berjalan optimal karena pendapatan asli daerahnya berputar di Banten dan dimanfaatkan sepenuhnya bagi kesejahteraan masyarakat Banten.(wib)

Tags: Bank BantenLaunchingPemprov BantenPenghapusan Denda Pajak Kendaraan
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

Tingkatkan Ekonomi dan Pembangunan Di Banten, BKSP DPD Berkolaborasi dengan Prancis
Megapolitan

Tingkatkan Ekonomi dan Pembangunan Di Banten, BKSP DPD Berkolaborasi dengan Prancis

Kamis, 21 September 2023 - 23:13
Bedah-buku-Penjaminan-Pembiayaan-Syariah
Nusantara

Banten Komitmen Terus Kembangkan Ekonomi Syariah

Kamis, 21 September 2023 - 12:50
Unggah Foto Bersama, Netizen Gaungkan Prabowo-Airlangga
Nusantara

Pj Gubernur Banten Salurkan Air Bersih dan Sembako ke Warga Korban Kekeringan

Minggu, 17 September 2023 - 16:05
Tottenham Hotspur Kalahkan Sheffield United, Ange: Hari yang Mengesankan
Nusantara

Ini Fokus Pemprov Banten dalam Draft Raperda Perubahan APBD TA 2023

Minggu, 17 September 2023 - 12:42
134 Anggota Parlemen Remaja Sambangi 3 Lembaga Penegak Hukum
Nusantara

Mantan Anggota NII Banten Ucapkan Kesetiaan kepada NKRI

Jumat, 15 September 2023 - 09:46
Ini Cara SKK Migas Dorong Peningkatan Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia
Nusantara

Forum Kolaborasi Pengawasan Desa Provinsi Banten Dikukuhkan

Rabu, 13 September 2023 - 21:29
Load More

Populer hari ini

ip

Inilah Tanggapan Mahasiswa UGM Terhadap Adu Gagasan Bacapres Anies

Selasa, 19 September 2023 - 23:49
Penutupan-Jalan

Warga Keluhkan Penutupan Jalan Raya Rangkasbitung – Pandeglang untuk Pernikahan

Sabtu, 23 September 2023 - 09:05
prabowoganjar

Isu Duet Prabowo-Ganjar Dinilai Solusi Terbaik Cegah Pembelahan Sosial

Jumat, 22 September 2023 - 18:18
KH.-Ahmad-Jaelani

Tokoh Betawi Menyoroti Dua Hal dalam Perubahan UU 29/2007

Jumat, 22 September 2023 - 23:55
polisi

Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen, Polisi Amankan Sopir dan Kernet Truk

Sabtu, 23 September 2023 - 21:46

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
Koran Indoposco Edisi 19 September 2023 - Screenshot 2023 09 19 at 12.58.22 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 September 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 19 September 2023 - 01:21
Koran Indoposco Edisi 15 September 2023 - Screenshot 2023 09 15 at 12.06.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 15 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 15 September 2023 - 00:17
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist