IPW Minta Satgas Pangan Serius Tangani Kasus Minyak Goreng

Minyak

Ilustrasi. Minyak Goreng

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mendorong penanganan kasus minyak goreng (Migor). Bahkan, saat ini status hukum kasus dugaan kartel minyak goreng sudah ditingkatkan dari tahapan penyelidikan ke tahapan pemberkasan.

Ketua Indonesia Police Wacth (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyerukan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan segera melakukan penahanan kepada para pengusaha yang telah disangkakan sebagai penyebab kelangkaan minyak goreng.

“Polri tidak boleh ragu menahan para tersangka yang disinyalir terdiri dari 27 produsen perusahaan-perusahaan besar,” kata Sugeng dalam keterangannya, Jumat (26/8/2022).

Data dari KPPU ada 27 produsen minyak kelapa sawit dan produk turunannya yang diduga terlibat praktik kartel minyak goreng. KPPU telah mengantongi minimal 2 jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan pemberkasan.

Ke-27 produsen itu, diantaranya, PT Salim Ivomas Pratama, PT. Smart, Tbk./PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology, Tbk, PT. Multimas Nabati Asahan, PT. Sinar Alam Permai, PT. Wilmar Cahaya Indonesia, PT. Wilmar Nabati Indonesia, PT Karyaindah Alam Sejahtera, PT Asian Agro Agung Jaya, PT Agro Makmur Raya.

“Ikuti jejak Kejaksaan Agung yang segera menangkap dan menahan tersangka kelangkaan minyak goreng. Pak Kabareskrim mohon perhatian agar segera menahan para tersangka kelangkaan minyak goreng ini,” ujar Sugeng.

“Karena kalau tidak, fungsi reserse ini dipertanyakan oleh publik, yakni tajam ke bawah ke rakyat miskin, tetapi tumpul ke atas ke pemilik modal,” tambahnya.

Terkait ada upaya para produser yang terjerat kasus migor ingin membebaskan diri (SP3), IPW meminta, agar pengungkapan kasus mafia minyak goreng Ini harus dipublikasikan. Karena tanpa dipublikasikan diduga ada upaya bargaining bahkan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dengan oknum.

“Saya juga meminta Kapolri untuk memberikan perhatian tentang hal ini, karena sudah jelas pemainan minyak goreng ini sudah merugikan masyarakat luas,” tegas dia.

Sugeng menyebut, apabila ditemukan ada aparat menjadi beking bagi terduga pelaku kelangkaan minyak goreng ini, maka IPW juga akan bertindak.

“IPW akan memantau kasus-kasus yang terkait kelangkaan minyak goreng, apakah Polri serius atau tidak,” tuturnya.

Sebelumnya, Komisioner KPPU Chandra Setiawan menyebutkan, proses penanganan kasus Migor akan selesai setelah tiga hingga empat bulan sejak sidang pendahuluan.

“Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya,” ucapnya.

KPPU telah mulai melakukan Penyelidikan atas kasus tersebut sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.

KPPU menyebutkan, akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli dari investigator serta terlapor. Setelah pelaku usaha dalam hal ini perusahaan ditetapkan terlapor, maka penanganan kasus Migor tidak bisa di SP3 kan.

“Jadi begitu pelaku usaha (perusahaan) yang sudah ditetapkan terlapor tidak dikenal SP3,” tegas Chandra.

Tapi rupanya, masih ada upaya dari para produser yang terjerat kasus minyak goreng, baik yang ditangani KPPU maupun ditangani Polri untuk membebaskan diri.

Untuk diketahui, Sejumlah kasus terkait minyak goreng ditemukan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Bareskrim Polri, seperti di Sulawesi Selatan, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Di Deli Serdang, ditemukan penimbun 1,1 juta liter minyak goreng kemasan dilakukan PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), anak usaha Indofood atau Salim Group.

Sementara, Di Sulawesi Selatan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Satgas Pangan Sulawesi Selatan menemukan anak perusahaan Sinar Mas, PT. Smart tbk diduga menyalahgunakan alokasi Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng curah. Alokasi keperluan rumah tangga sebagian dialihkan untuk industri dengan harga yang lebih tinggi.

“Telah ditemukan penyalahgunaan atau penjualan minyak goreng curah tidak tepat sasaran dilakukan PT. Smart,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Polisi Komang Suartana di Makassar, beberapa waktu lalu.

PT SMART Tbk, anak usaha Sinar Mas Group pun menyampaikan bantahan bahwa minyak goreng curah yang dikirim dari Kalimantan Selatan ke Makassar pada awal Februari 2022 lalu, memang ditujukan untuk industri, bukan untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga, sehingga diklaim tak terjadi penyalahgunaan.(nas)

Exit mobile version