Tangani Dampak Inflasi Kenaikan BBM, Dengan Bantalan Perlindungan Sosial

ilustrasi inflasi

Ilustrasi inflasi. (dok indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah secara resmi telah mengumumkan kenaikan BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi. Tentu hal ini berimplikasi pada perekonomian nasional, salah satunya peningkatan inflasi yang berdampak pada daya beli masyarakat.

“Pemerintah memberikan bantalan yang dilakukan oleh daerah, melalui earmarking Dana Transfer Umum (Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil). Pemda diberikan kewenangan untuk membuat program, sehingga dampak dari inflasi tidak dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Tentu ini menggunakan data-data yang telah teruji sebelumnya” ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti dalam keterangan, Kamis (8/9/2022).

Menurut dia, hal ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi ketika pengumuman kenaikan BBM bersubsidi tersebut. Bahwa uang negara harus diprioritaskan untuk melindungi masyarakat kurang mampu dan pemerintah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran.

Implementasi kebijakan tersebut, lanjut dia, diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022. Dengan adanya PMK ini, maka Pemda berkontribusi memberikan dukungannya berupa penganggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober sampai dengan Desember 2022 sebesar 2 persenbdari Dana Transfer Umum (DTU) diluar Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditentukan penggunaannya.

“Belanja wajib perlindungan sosial ini dipergunakan untuk, di antaranya: pemberian bantuan sosial termasuk kepada ojek, UMKM, dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah,” bebernya.

Ia menyebut, besaran DTU yang dihitung sebesar penyaluran DAU bulan Oktober-Desember 2022 dan penyaluran DBH triwulan IV Tahun Anggaran 2022. Belanja wajib perlindungan sosial tidak termasuk belanja wajib 25 persen dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2022.

“Penganggaran belanja wajib perlindungan sosial dilakukan dengan perubahan Peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah mengenai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau Laporan Realisasi Anggaran bagi Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau telah melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,” katanya. (nas)

Exit mobile version