Industri Minta Dilibatkan Buat Turunan RUU PDP, Ini Alasannya

ruu pdp

Diskusi Publik Kesiapan Industri Dalam Menyongsong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Jakarta, Jumat (9/9/2022). Foto: Rachman/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah memasuki babak akhir. Jika tak ada aral, regulasi ini akan ‘lahir’ tahun 2022 ini.

Wakil Kepala Badan Ekosistem Ekonomi Digital Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Zacky Zainal Husein mengatakan, berdasarkan riset dari Indonesia Services Dialogue (ISD) Council masih ada tantangan yang dihadapi pelaku industri terkait implementasi saat kebijakan di berlakukan.

“Kami berharap pemerintah akan terus mengedepankan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan saat pembuatan aturan turunan, utamanya pelaku usaha, agar legislasi privasi ini dapat implementatif, mendorong keberlanjutan, serta laju transformasi digital yang penting bagi pemulihan ekonomi pascapandemi,” ujar Zacky pada acara “Diskusi Publik Kesiapan Industri Dalam Menyongsong RUU PDP” di Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Riset terbaru dari ISD Council bersama Badan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Digital Kadin Indonesia terhadap hampir 65 perusahaan di bidang industri ekonomi digital menemukan bahwa mayoritas perusahaan digital akan terdampak dengan ketentuan dalam aturan PDP, khususnya terkait dengan kewajiban pengendali data pribadi.

Pelaku usaha digital juga masih membutuhkan waktu untuk membangun kesiapan di internal. Hal itu terlihat dari mayoritas perusahaan digital (81,3 persen) belum memiliki Data Protection Officer (DPO) yang merupakan amanah RUU PDP kepada pengendali data untuk mengawasi tata kelola pemrosesan data pribadi dalam suatu instansi.

Selain itu, sebagian besar (67,2 persen) perusahaan merasa belum mampu memenuhi ketentuan jangka waktu pemenuhan hak pemilik data pribadi sesuai RUU PDP apabila menerima volume permohonan yang sangat tinggi dalam satu waktu tertentu.

Namun demikian, Zacky menegaskan industri ekonomi digital menyambut baik aturan dalam RUU PDP yang tinggal selangkah lagi untuk disahkan oleh pemerintah.

“Kami percaya dengan aturan ini masyarakat Indonesia bisa lebih dekat  untuk memiliki regulasi yang menjamin keamanan data pribadinya. Aturan juga bisa meningkatkan literasi konsumen terhadap privasi dan keamanan ekosistem ekonomi digital,” tuturnya.

Executive Director Indonesia Services Dialogue (ISD) Council, Devi Ariyani mengatakan, RUU PDP disusun dengan niat baik untuk melindungi pemilik data dan mendorong pengembangan industri pada ekosistem ekonomi digital. Guna memastikan tingkat kepatuhan yang baik saat undang-undang ini disahkan, butuh keterlibatan semua pihak di dalamnya.

“Meski disambut baik, kapasitas yang memadai untuk mematuhi saat aturan tersebut disahkan masih menjadi tantangan tersendiri bagi industri,” katanya.

Guna memastikan kepatuhan dari pelaku industri, pemerintah diharapkan terus melibatkan para pemangku kepentingan seperti pelaku usaha di dalam penyusunan aturan turunannya serta turut mempertimbangkan beban kepatuhan yang akan muncul dari kewajiban yang disebutkan dalam undang-undang.

Berdasarkan draft RUU yang beredar, ada 17 hal yang menjadi kewajiban pengendali data seperti perusahaan digital atas pemenuhan hak dari pemilik data atau subjek data, mulai dari memastikan akurasi hingga penghapusan data.

“Bila kita melihat berbagai regulasi internasional, ketentuan pemenuhan hak ini memiliki jangka waktu yang lebih lama daripada apa yang diatur dalam RUU PDP. Riset kami menunjukkan bahwa pelaku industri mengharapkan adopsi peraturan yang selaras dengan praktik internasional di dalam RUU PDP, dengan turut mempertimbangkan kapasitas yang diperlukan dalam mematuhinya,” jelas Devi.

Selain itu, peraturan-peraturan teknis terkait perlindungan PDP yang akan mengatur standar industri sebaiknya dilakukan oleh Lembaga PDP yang akan segera dibentuk. Terdapat beberapa ketentuan yang masih butuh penjelasan dan perbaikan di level peraturan turunan agar regulasi berjalan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.

“Ini untuk memastikan supaya regulasi yang bermaksud baik ini bisa tetap mendukung perkembangan ekonomi digital Indonesia dan tidak terjebak dengan pengaturan teknis,” pungkasnya. (rmn)

Exit mobile version