Rabu, 4 Oktober 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pantau HTP, Bea Cukai Jaga Kestabilan Harga Rokok di Pasaran

Redaktur Sumber Ginting
Jumat, 9 September 2022 - 19:31
di kanal Ekonomi
bc

Bea Cukai di berbagai daerah bergerilya melaksanakan pemantauan harga transaksi pasar (HTP). Foto/humas Bea dan Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Memasuki bulan September 2022, unit-unit vertikal Bea Cukai di berbagai daerah bergerilya melaksanakan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) produk hasil tembakau berupa rokok di wilayah kerjanya masing-masing.

Hal ini selaras dengan misi Bea Cukai dalam menjaga stabilitas harga dan persaingan bisnis produk hasil tembakau di Indonesia, sekaligus
menjadi perwujudan pengawasan cukai rokok sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan No 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

BacaJuga

MenkopUKM: Pemerintah Apresiasi Kepatuhan TikTok Shop

Fasilitas Kawasan Berikat: Menyelami Dukungan Penting bagi Industri Tekstil

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, pada Jumat (09/09) mengatakan sesuai PER-12/BC/2018 pasal 22, petugas Bea Cukai melaksanakan pemantauan HTP dengan membandingkan harga pada tingkat konsumen akhir dengan harga jual eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai hasil tembakau.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa harga transaksi pasar tidak melampaui batasan harga jual eceran per batang atau gram di atasnya atau kurang dari 85% dari harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau.

Hasil akhir penelitian ini, kemudian digunakan untuk menentukan ada tidaknya penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dan penyesuaian profil pengusaha hasil tembakau atau importir.

“Kegiatan pemantauan dilakukan dengan mendata merek, tahun pembuatan, pabrik tempat produksi, identitas dan kesesuaian pita cukai, serta harga rokok yang dijual. Pendataannya dilakukan pada beberapa toko yang menjual rokok eceran yang dipilih secara acak pada beberapa kecamatan yang telah ditentukan. Hasil pencatatan kemudian diolah dilaporkan ke Kantor Pusat Bea Cukai melalui aplikasi ExSIS,” ujarnya.

Melalui kegiatan monitoring HTP ini, menurut Hatta diharapkan selisih harga jual eceran rokok yang ditetapkan dalam pita cukai hasil tembakau tidak jauh berbeda, “Bahkan jika memungkinkan, harga jual ecerannya sama dengan harga yang ditetapkan oleh para penjual,” ujar Hatta.

Kegiatan pemantauan harga transaksi pasar tersebut juga diselingi dengan kampanye Gempur Rokok Ilegal dengan membagikan brosur serta pelekatan stiker untuk menandai dukungan masyarakat kepada Bea Cukai dalam menghentikan peredaran rokok ilegal di Indonesia.

“Selain melakukan pendataan, petugas Bea Cukai juga melakukan sosialisasi kepada para pemilik toko tentang cara mengidentifikasi rokok ilegal. Hal ini bertujuan untuk membantu masyarakat lebih memahami ciri rokok ilegal, agar nantinya dapat berkontribusi aktif terhadap pemberantasan rokok ilegal di daerahnya masing-masing. Sasaran kami adalah menekan angka peredaran rokok ilegal yang pada akhirnya mampu mendorong peningkatan penerimaan negara dari di bidang cukai,” katanya.

Pada minggu pertama bulan September 2022 ini, tercatat ada sebelas kantor pelayanan yang telah melaksanakan pemantauan HTP, yaitu Bea Cukai Bandar Lampung, Sabang, Tarakan, Morowali, Lhokseumawe, Kediri, Pangkalan Bun, Cikarang, Jambi, Pasuruan, dan Gresik. (ipo)

Tags: bea cukaiHarga RokokHTP
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

Pengecekan-Garmen
Ekonomi

Fasilitas Kawasan Berikat: Menyelami Dukungan Penting bagi Industri Tekstil

Rabu, 4 Oktober 2023 - 12:35
Konsep Otomatis
Ekonomi

Dari Desa Randuboto, Kulit Ikan Pari dan Ikan Hiu Diekspor ke Hongkong

Selasa, 3 Oktober 2023 - 22:46
Konsep Otomatis
Nusantara

Bea Cukai Bandung Laksanakan Serangkaian Sosialisasi Cukai dalam Rangka Pemanfaatan DBHCHT

Selasa, 3 Oktober 2023 - 22:27
Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 1.076 Gram Sabu-sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi
Nasional

Bea Cukai Jamin Kelancaran Pengiriman Bantuan Kemanusiaan ke Libya

Selasa, 3 Oktober 2023 - 16:17
Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 1.076 Gram Sabu-sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi
Nusantara

Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 1.076 Gram Sabu-sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi

Selasa, 3 Oktober 2023 - 14:52
Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sebanyak Tujuh Kontainer
Ekonomi

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Bea Cukai Dukung Percepatan Implementasi NLE di Bandara Internasional Juanda

Senin, 2 Oktober 2023 - 19:41
Load More

Populer hari ini

Tak Menganggu Proses Pengungkapan, IPW: Irjen Teddy Minahasa Harus Diberhentikan Tak Hormat

Lapas Kelas I Medan Dukung Pengungkapan Kasus Narkoba

Selasa, 3 Oktober 2023 - 16:05
Tokoh Masyarakat Banten Sebut Pembangunan Belum Sesuai Harapan Masyarakat

Tokoh Masyarakat Banten Sebut Pembangunan Belum Sesuai Harapan Masyarakat

Selasa, 3 Oktober 2023 - 20:01
Sudaryanto-2

Kakanwil BPN Banten : Akan Ada Reward dan Punisment untuk Kantah Terkait Penyelesaian PTSL

Rabu, 4 Oktober 2023 - 09:35
pengamat

Survei Terbaru Tunjukkan Anies Melejit, Pengamat: Gembok Jatim – Jateng untuk Anies-Gus Imin Telah Terbuka

Senin, 25 September 2023 - 19:09
Diana-Dewi

Ketua Kadin DKI: Organisasi Harus Menjaga Keseimbangan Bisnis dan Kearifan Lokal

Selasa, 3 Oktober 2023 - 10:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 4 Oktober 2023 - Screenshot 2023 10 04 at 12.22.49 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 4 Oktober 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 4 Oktober 2023 - 00:47
Koran Indoposco Edisi 27 September 2023 - Screenshot 2023 09 27 at 12.59.53 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 27 September 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 27 September 2023 - 01:05
Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist