Pentingnya Asuransi dan Implementasi QRIS bagi UMKM

Bakal Kuasai Pasar Online

umkm

Webinar: UMKM Goes To Digital Market yang diselenggarakan oleh AKURAT.CO, Kamis (8/9/2022). Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Perlindungan merupakan salah satu pilar penting dalam rangka meningkatkan pertumbuhan bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia untuk bisa naik kelas. Sebab apabila UMKM mulai berkembang maka akan selalu ada risiko yang tidak terduga bisa terjadi.

Dalam rangka mendorong serta memajukan perlindungan bagi para pelaku UMKM, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun mendukung penuh usulan DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang sampai saat ini masih di dalam sebuah draft.

“Melalui RUU PPSK ini tentunya sangat jelas kami berpihak kepada UMKM, kami khususnya di Partai Golkar ingin sekali memperjuangkan UMKM ini untuk mendapatkan afirmasi dalam banyak kebijakan, Jadi afirmasi negara tidak hanya dalam sisi anggaran tetapi juga afirmasi dari segi kebijakan karena anggaran bisa bersifat sementara tapi kebijakan akan bersifat permanen,” ujarnya dalam acara Webinar: UMKM Goes To Digital Market yang diselenggarakan oleh AKURAT.CO, Kamis (8/9/2022).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan memasukkan afirmasi kebijakan pada tingkat undang-undang ini merupakan sebagai upaya yang serius di mana nanti akan ada peran seluruh stakeholder negara baik itu pemerintah kemudian ada peran sektor fiskal dan moneter.

Di mana dari sisi moneter nantinya akan ada Bank Indonesia yang selama ini perannya sangat terbukti bisa memberikan dampak lingkungan yang memadai bagi UMKM kita sehingga mereka bisa naik kelas menjadi salah satu penopang kemajuan ekonomi.

“Di dalam undang-undang PPSK kami ingin sektor keuangan sebagai salah satu main faktor dalam menopang kemajuan ekonomi dan UMKM di mana dalam RUU serta keuangan ini akan membahas secara komprehensif dan luas terkait dengan detail penguatan sektor keuangan,” tuturnya.

Kemudian, tambahnya, pengaturan perlindungan dan pengawasan terhadap teknologi finansial atau fintech, akan sistematis terintegrasi dan salah satu media finansial yang dapat diakses oleh usaha kecil dan ultra mikro serta masyarakat luas.

“Di dalam undang PPSK itu poin-poin pemikiran kami itu akan kami perjuangkan akan kami persentasikan kepada masyarakat bahwa kepentingan mereka akan kami jaga dan bagaimana kami ingin menghadirkan afirmasi kebijakan negara untuk masyarakat secara luas terstruktur dan kemudian memberikan dampak signifikan untuk ekonomi nasional kita,” imbuhnya.

Kendati demikian, Direktur Utama BRI Insurance Fankar Umran mengungkapkan bahwa masih banyak UMKM yang belum memproteksikan usahanya atau melakukan manejemen resiko untuk usaha mereka.

Padahal menurut Fankar, UMKM merupakan sebuah usaha perorangan yang masih rentan kebangkrutan dan sulit bangkit apabila terjadi hal-hal yang tidak terduga. Menurutnya, hal ini masih sering dilupakan oleh semua pelaku usaha, atau bahkan menjadi sesuatu hal yang dikesampingkan.

“Selama ini, UMKM diakui selalu bicara pada dua hal, yaitu soal mendampingi dan berikan susbidi kredit atas usaha dan kemudahan, kemudian pilar kedua soal pembiayaan, maka pembiayaan modal dari perbankan, nah dari sini ada yang dilupakan dan akan disampaikan, yaitu soal proteksi,” tuturnya.

Ia menuturkan, proteksi dalam dunia usaha ini perlu dilakukan karena apabila usaha tanpa proteksi, UMKM cenderung akan mudah lebih jatuh, sehingga perlu dilakukan perlindungan resiko, baik dari proteksi perlindungan aset, dan proteksi dari resiko adanya penipuan.

“Kalau risiko tanpa proteksi ini mereka akan jatuh. Ini penting untuk perlindungan resiko, salah satu contoh dari resiko jeninsnya ada resiko aset dan resiko transaksi salah bayar dan lain-lain, kena fraud atau penipuan itu bisa dilindungi dengan asuransi,” jelas Fankar.

Bahkan, lanjutnya, pengusaha besar pun masih melupakan manajemen resiko usaha ini, karena sebagian dari pengusaha sendiri juga mengesampingkan soal ini. Padahal menurutnya, asuransi merupakan hal yang utama soal struktur keuangan UMKM. Sehingga bisa dikatakan mempunyai dan memiliki asuransi itu sendiri merupakan hal yang sangat penting adanya.

Selain itu, beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pengusaha dalam melakukan manajemen risiko, terutama dari segi perlindungan aset seperti bencana dan kecelakaan. Kedua hal ini merupakan single risk dan sering juga luput dari pandangan pengusaha sehingga menjadikan mereka tidak sustain.

Fankar kemudian mengibaratkan pengusaha yang terlibat dengan kecelakaan, banyak yang meminta pertolongan kepada keluarganya, mungkin keluarga terdekat dari mereka bisa membantu, namun tidak semua pengusaha juga bisa membantu pertolongan ke keluarganya.

Selain itu, pengusaha juga tidak mungkin juga langsung dengan mudah mendapatkan pinjaman keuangan dari lembaga keuangan seperti perbankan, bahkan sebenarnya mereka akan berpikir untuk kesekian kalimya untuk memberikan bantuan.

“Ya otomatis itu jadi sulit untuk dibantu,” imbuhnya.

Kemudian, Fankar menambahkan pada pandemi Covid-19 kemarin, telah tercatat sekitar 80 persen UMKM telah meningkatkan adaptasi dan digitalisasi keuangan juga berkembang.

“Nah Asuransi dari sini banyak yang meningkat bagi UMKM dan mereka juga sudah terbuka pada produk asuransi, namun baru 1 persen dari UMKM yang sadar untuk asuransi umum, sedangkan 17 persen dari mereka sudah mempunyai asuransi mikro,” pungkasnya.

Senada, Head of SMB (Small and Medium-sized Businesses) TikTok Indonesia Pandu Nitiseputro mengatakan, TikTok saat ini sudah bisa dinikmati oleh para Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk bisa berjualan dengan pengalaman yang lebih menghibur dan mengedukasi lewat TikTok Shop.

“UMKM juga bisa melakukan penawaran dengan menyenangkan, dan livestream atau siaran langsung juga bisa menjadi pilihan yang mana ini selaras dengan pengenalan UMKM berbasis digital,” jelasnya.

Pandu mengungkapkan telah banyak UMKM yang sudah melakukan hal ini. Kemudian video juga bisa membuat lebih mudah untuk berbelanja, dan bisa melakukan checkout di aplikasi tanpa berpindah-pindah.

Selain itu, TikTok Shop sendiri juga digandrungi oleh semua lintas kalangan, karena berdasarkan riset dari GlobalWhole Index, pengguna TikTok terdiri 3 dari 4 pengguna yang sudah mempunyai pekerjaan, 3 dari 5 yang sudah menikah, dan 3 dari 5 orang juga sudah mempunyai anak dan menjadi orang tua.

“Banyak yang menanyakan, apakah hanya terdiri dari anak muda saja, tapi tidak demikian. UMKM bisa mengambil cuan dari sini, jadi pertanyaan soal audiens ini bisa diklarifikasi karena demografis yang lebih tua juga lebih banyak,” tambahnya.

TikTok juga mendukung UMKM sehingga para pengguna TikTok bisa dua kali lebih mungkin menyebarkan konten, selain menghibur mereka juga punya tendensi untuk menyebarkan konten tersebut di lingkungan sekitar.

Kemudian, menurut Pandu, UMKM juga bisa mendapatkan advantage atau keuntungan lainnya untuk mengungguli pesaing mereka dengan menggunakan TikTok Ads. Pandu menjelaskan, telah banyak UMKM yang sukses memanfaatkan Ads ini dengan benar dan mendapatkan keuntungan berkatnya.

“Banyak juga yang sudah sukses dengan memanfaatkan dengan benar dan mendapatkan cuan dari ini, pelayanan beriklan ini juga memungkinkan untuk bisa difungsikan lebih luas dan lebih fleksibel dengan model bisnisnya, dan disini diberikan juga video shopping ads dan video e-commerce ads,” ungkapnya.

Nah untuk mendukung kegiatan UMKM di era digitalisasi, Direktur DKSP Bank Indonesia Fitria Irmi Triswati menyampaikan pada 29 Agustus 2022 lalu di mana masih dalam suasana kemerdekaan Indonesia Bank Indonesia memulai Implementasi QRIS Cross Border (Antar Negara) yang langsung diresmikan oleh Presiden Joko Widodo.

Diharapkan dengan hadirnya QIRS Crosss Border ini dapat mengkoneksikan antar negara sekaligus memudahkan para pelaku UMKM dan dunia pariwisata kedepannya untuk dapat terhubung dengan konsumen di negara lain.

“Nah, ini tujuan utama hadirnya QRIS Cross Border ini, yaitu memfasilitasi aktivitas perdagangan khususnya bagi UMKM serta memperkuat stabilitas Makro Ekonomi melalui penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral,” ucapnya.

Jadi yang digunakan, lanjutnya, adalah local currency transaction dimana dilakukan melalui interkoneksi antar switching kedua negara yang dilakukan melalui bank lagi dengan menggunakan mata uang lokal.

Mengenai QRIS Cross Border ini tentunya memiliki 3 prinsip, yang pertama adalah transaksi QR antar negara menawarkan biaya yang lebih efisien dibandingkan metode lainnya, seperti kartu kredit, tarik tunai atm di luar negeri serta transaksi penukaran uang.

“Kemudian yang kedua adalah penyelesaian transaksi QR Cross Border Payment menggunakan skema local currency transaction (LCT) berdasarkan perjanjian kerja sama antar bank sentral,” ucapnya.

Dan yang terakhir adalah, Interkoneksi antar switching kedua negara untuk memproses transaksi QR Cross Border dan Settlement melalui bank ACCD. (ibs)

Exit mobile version