Energy Watch: Butuh Regulasi pada Pembatasan BBM Subsidi

Energy Watch: Butuh Regulasi pada Pembatasan BBM Subsidi - bbm pertamax mobil spbu - www.indopos.co.id

Petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tengah mengisi bahan bakar minyak (BBM) ke sebuah kendaraan bermotor. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan mengatakan, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memiliki kewenangan melakukan pengawasan terkait tata kelola bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Namun kewenangan tersebut tak sampai pada penindakan kepada mereka yang melakukan penyelewengan BBM subsidi.

“Laut menjadi jalur paling rawan terjadi tindak penyelewengan BBM subsidi. Jadi kerjasama dengan aparat penegak hukum (APH) harus dimasifkan lagi, khususnya dengan TNI AL,” kata Mamit secara daring, Selasa (13/9/2022).

Menurut dia, pengawasan BBM subsidi di bawah BPH Migas. Sebab, Pertamina sendiri hanya sebagai badan usaha yang ditunjuk sebagai pelaksana dari pemerintah. Sehingga, Pertamina tidak bisa melakukan penindakan secara langsung.

“Dengan kenaikan harga BBM subsidi penyaluran BBM subsidi masih baik,” ungkap Mamit.

Lebih jauh ia mengungkapkan, terkait pembatasan penggunaan BBM subsidi jenis Pertalite 120 liter perhari belum memiliki payung hukum. Kendati Pertamina sudah melakukan sosialisasi kebijakan tersebut.

“Kita sebaiknya menunggu revisi Perpres 191/2014, sehingga pembatasan BBM bersubsidi tersebut memiliki payung hukum,” ujar Mamit.

“Ini kenapa? Karena pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite ini belum ada payung hukumnya, berbeda dengan solar,” tambahnya.

Mamit mengatakan, pentingnya regulasi tersebut untuk mencegah konflik SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) dengan masyarakat. Sebaiknya, Pertamina saat ini melakukan pendataan, sehingga saat regulasi sudah ada bisa menerapkannya.

“MyPertamina saat ini sebaiknya melakukan pendataan dulu, jadi lebih mudah saat ada dasar hukumnya,” katanya. (nas)

Exit mobile version