Audit Forensik Ditjen Minerba, CERI: Potensi Kerugian Negara Lebih dari Rp9,3 Triliun

batubara

Ilustrasi tambang batubara. Foto: Kementerian ESDM untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Pengamat Energi Yusri Usman menegaskan, semua penegak hukum harus berlomba-lomba menelisik laporan MAKI terkait dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ekspor illegal batubara.

“Ini (laporan) MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) terjadi di 2021 itu mengandung kebenaran,” kata Yusri melalui gawai, Minggu (18/9/2022).

Menurut Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) ini, dugaan korupsi yang merugikan negara Rp9,3 triliun tersebut berpotensi terjadi mulai saat perusahaan mengurus izin usaha pertambangan (IUP) Eksplorasi. Kemudian meningkat statusnya menjadi IUP Operasi Produksi untuk semua jenis mineral dan batu bara (Minerba).

“Setelah penambang memiliki IUP Operasi Produksi tidak bisa langsung melakukan produksi, kecuali harus mengurus RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya) terlebih dahulu,” ujarnya.

Yusri mengatakan, jika sudah melakukan produksi batubara atau mineral lainya seperti Nikel, Baucxit dan lainnya, untuk ekspor batubara harus membutuhkan surat rekomendasi ekspor dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).

“Bisa jadi hasil audit forensik akan mengungkap penyimpangan kasus lainnya di Ditjen (Direktorat Jenderal) Minerba, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sehingga Penerimaan Negara Bukan Pajak 2021 sebesar Rp124,5 triliun itu masih jauh bisa ditingkatkan jika semua sistem di Ditjen Minerba diaudit forensik,” ungkapnya.

Yusri menuturkan, dugaan korupsi senilai Rp9,3 triliun baru dari satu perusahaan. Sementara ada ribuan perusahaan mulai batubara, nikel, bauksit dan pasir besi.

“Itu semua rawan terjadi penyimpangan,” ujarnya.

Ia meminta, agar dilakukan pengawasan mulai perizinan, RKAB hingga rekomendasi ekspor. Sebab, sektor tersebut menjadi lahan basah yang sangat bisa dimanfaatkan oleh oknum pejabat Minerba.

“Inspektorat Jenderal KESDM (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) terkesan impoten dalam mengawasinya,” ucapnya.

Sementara saat dikonfirmasi melalui gawai, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Agung Pribadi enggan berkomentar. Demikian pula mantan Direktur Minerba, Sujatmiko pun enggan berkomentar jauh terkait laporan MAKI tersebut.

“Saya sudah pindah tugas dari Minerba,” katanya. (nas)

Exit mobile version