Rabu, 1 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional, Bea Cukai Tambah Penerima Fasilitas Kepabeanan

by arm
Senin, 19 September 2022 - 19:55
in Ekonomi
Bea Cukai

Pemberian fasilitas kepabeanan dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jakarta dan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY. Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Upaya Bea Cukai dalam mendukung industri domestik terus dilakukan dan digencarkan. Berbagai fasilitas kepabeanan tersedia guna memberikan stimulus bagi perekonomian dalam negeri. Kali ini pemberian fasilitas kepabeanan dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY.

“Pemberian fasilitas dilakukan oleh Bea Cukai kepada PT Shimoda Trade Indonesia di Jakarta dan PT Dihao Luggage Indonesia di Jawa Tengah,” ungkap Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan.

BacaJuga

Jadikan Mahasiswa Bertalenta Digital di Bidang Keuangan, BRI Institute Jadi Cyber University

CLEO Hadirkan Air Lebih Murni dan Bebas BPA

Fasilitas yang diberikan kepada PT Shimoda Trade Indonesia adalah fasilitas Gudang Berikat. PT Shimoda Trade Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang aksesoris elektronik. Berlokasi di Cilincing, Jakarta Utara, beberapa produk PT Shimoda antara lain Cover Tape, Kurriarent Tape, serta Riil.

Menurut Eiichi Mishuzima, Direktur Utama PT Shimoda Trade Indonesia, fasilitas gudang berikat dapat memberikan manfaat kepada perusahaannya seperti keringanan cashflow perusahaan, kepastian arus barang serta kemudahan operasional.

Gudang berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai satu atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

Pemberian fasilitas kepabeanan berupa Kawasan berikat juga dilakukan di Jawa Tengah kepada PT Dihao Luggage Indonesia. Perusahaan akan memperoleh fasilitas fiskal dan prosedural, antara lain penangguhan pembayaran bea masuk, tidak dipungut pajak impor, dan percepatan pengeluaran barang impor dari pelabuhan.

“Melalui fasilitas yang diberikan, diharapkan dapat mendorong kegiatan perekonomian yang sejalan dengan program pemulihan ekonomi nasional,” pungkas Hatta. (ipo)

Tags: bea cukaiFasilitas KepabeananPemulihan Ekonomi Nasional
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

kunjungan-Komisi-XI-DPR-RI-di-PT-ECCO
Nusantara

Bea Cukai Terima Kunjungan DPR RI Bahas Terkait Fasilitas Kepabeanan dan Pengelolaan Cukai

Selasa, 31 Januari 2023 - 18:20
Campus-School-Customs
Nusantara

Pertegas Perannya, Dua Kantor di Jatim Terima Kunjungan dari Ratusan Mahasiswa

Selasa, 31 Januari 2023 - 17:50
Penggagalan-Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Jutaan Rokok Ilegal di Jawa Tengah dan Lampung

Selasa, 31 Januari 2023 - 17:20
Kanwil-Bea-Cukai-Sumbagtim
Nusantara

Bea Cukai Ungkap Kasus Sabu 115 Kilogram

Selasa, 31 Januari 2023 - 16:55
Bea Cukai
Nasional

Dua Kantor Bea Cukai Musnahkan Narkotika dan Barang Kena Cukai Ilegal

Senin, 30 Januari 2023 - 19:28
Bea Cukai
Nusantara

Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Selamatkan Kerugian Negara

Senin, 30 Januari 2023 - 18:59
Load More

Populer hari ini

Warga-Binaan

Kalapas Palu Pastikan Tak Ada Pengendalian Narkoba dari Dalam Lapas

Selasa, 31 Januari 2023 - 20:23
digital

Tak Hanya Hoaks, Kenali Beragam Gangguan Informasi di Ruang Digital

Senin, 25 Juli 2022 - 20:49
Bea Cukai

Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Selamatkan Kerugian Negara

Senin, 30 Januari 2023 - 18:59
Mahmud-Mattalitti

Mantan Komite Etik FIFA: Komitmen dan Tanggung Jawab LaNyalla Tak Diragukan Lagi

Selasa, 31 Januari 2023 - 15:19
Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist