Ini Komentar OJK terkait Persoalan PT Titan dan Bank Mandiri

ojk

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Laman OJK

INDOPOS.CO.ID – Permasalahan yang terkait restrukturisasi kredit yang melibatkan PT Titan Infra Energy (PT TIE) dengan Bank Mandiri hingga saat ini masih juga belum kunjung selesai. Persoalan tersebut bisa diselesaikan jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) turut berperan dalam penyelesaiannya.

Menurut pengamat pasar modal Reza Priyambada, OJK bersama BI seharusnya mengambil bagian dalam menyelesaikan kasus yang menimpa PT Titan Infra Energy sebagai kreditur dari PT Bank Mandiri Tbk. Salah satunya dengan memberikan penelaahan dan advisory terhadap kasus tersebut.

“Kalau untuk wewenang OJK dan BI, kita harus cek detail dulu. Tapi, kalau dari pandangan saya mereka dapat ikut andil dalam hal advisory atau penelahaan terhadap kasus penyelesaian sengketa kreditur,” katanya.

Menurut pendapatnya, memberikan rekstrukturisasi kredit kepada perusahaan yang bermasalah adalah sesuatu yang umum di dunia perbankan. Restrukturisasi diberikan hingga perusahaan penerima kredit normal kembali. “Sehingga perusahaan dapat membayar kembali ke pihak bank,” katanya.

Apalagi, pemerintah melalui OJK telah menerbitkan POJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai dampak pandemi covid-19.

Sementara Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, melalui pesan singkat mengatakan, persoalan restrukturisasi kredit diserahkan kepada kebijakan masing masing bank.

“Terkait dengan implementasi/penerapan rekstrukturisasi diserahkan kepada penilaian/assessmen kebijakan masing-masing bank terhadap debiturnya,” kata Sekar Putih Djarot, Senin (19/9/2022).

Lebih lanjut OJK menganggap bahwa pihak bank lah yang lebih memahami karakter nasabahnya. “Karena bank yang lebih memahami profil dan risiko masing-masing nasabahnya,” terangnya. (bro)

Exit mobile version