Pemerintah Bangun Food Estate di Empat Provinsi

Suharso-Monoarfa

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa (kiri) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) dalam sebuah kesempatan, beberapa waktu lalu. Foto: Instagram/@suharsomonoarfa

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah terus mengembangkan kawasan sentra produksi pangan (KSPP) atau food estate di daerah. Di sejumlah provinsi, food estate bertahap dibangun. Di provinsi Kalimantan Tengah ditargetkan di lahan seluas 72.778 hektare (ha). Dari target tersebut, realisasi food estate di Kabupaten Pulang Pisau seluas 14.351 ha. Sementara realisasi di Kabupaten Kapuas seluas 42.920 ha.

Di Provinsi Sumatera Utara, pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan dilakukan di Jahan kering dataran tinggi. Pengembangan KSPP di provinsi ini ditargetkan di lahan seluas 1.000 ha. Saat ini realisasi capaian baru di lahan seluas 215 ha.

Di Kabupaten Sumba Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur pengembangan food estate di provinsi ini dilakukan di lahan kering dataran rendah. KSPP ditargetkan di lahan seluas 24.075 ha. Saat ini pengembangan tersebut baru terealisasi seluas 24.075 ha. Di Kabupaten Belu, pengembangan KSPP ditargetkan di area seluas 559 ha, dan telah teralisasi 100 persen.

“Dalam rapat bersama tersebut, saya mengusulkan tahapan rencana tindak lanjut sebagai berikut. Tahap pertama, penyempurnaan master plan yang dilakukan dengan penetapan dan konfirmasi akhir, konsultasi akhir dengan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, serta finalisasi dan dibuatnya Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional,” ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharsono Manoarfa yang dikutip dari akun Instagramnya, Sabtu (1/10/2022).

Tahap selanjutnya, menurut Suharso, sinkronisasi dan dukungan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di lokasi food estate. Dilakukan dengan memastikan lahan dan air di lokasi budidaya, memastikan kesiapan petani dan korporasi petani, dan memastikan pasar dari hasil produksi.

Lalu, finalisasi rencana kerja dan rencana kerja anggaran (RKA) kementerian atau lembaga 2023. Dalam tahapan ini dilakukan kelengkapan dokumen geospasial lokasi khusus kegiatan dan integrasi antar rincian output kementerian atau lembaga pada lokasi khusus yang sama.

Dan, finalisasi dana alokasi khusus (DAK) 2023, dalam tahapan ini dilakukan pendampingan usulan kabupaten lokasi food estate dalam melengkapi dokumen, integrasi antar menu DAK pada lokasi khusus yang sama, dan finalisasi serta penetapan alokasi pendanaan DAK.(nas)

Exit mobile version