Rabu, 7 Juni 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Tertib Administrasi, Pemprov Banten Siapkan Langkah Jelang Akhir Tahun

by aro
Jumat, 14 Oktober 2022 - 20:05
in Ekonomi
Kepala-BPKAD-Provinsi-Banten

Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti (kiri) melakukan sosialisasi langkah-langkah pengelolaan keuangan menjelang akhir tahun anggaran 2022 dan menjelang awal tahun anggaran 2023. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menggelar sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 910/2971-BPKAD/2022. Sosialisasi tersebut melibatkan seluruh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digelar di Aula Kantor BPKAD Banten, Jumat (14/10/2022).

Adapun SE yang dimaksud adalah tentang langkah-langkah pengelolaan keuangan dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2022 dan menjelang awal tahun anggaran 2023.

BacaJuga

Pertamina Bukukan Laba Bersih Rp56,6 Triliun pada Tahun 2022

Kuartal I-2023, Pendapatan VENTENY Naik 243 Persen

Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, saat ini Pemprov Banten masih menunggu hasil evaluasi Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasil evaluasi hanya tinggal menunggu tanda tangan dari Mendagri.

“Mudah-mudahan dengan komunikasi yang kita lakukan bisa segera. Saat ini saya juga sedang melakukan komunikasi dengan Kemendagri,” ujarnya.

Ia menegaskan, terkait hal tersebut pihaknya juga telah menyusun sejumlah langkah-langkah menghadapi TA 2022 dan menjelang TA 2023. Pasalnya, setelah evaluasi perubahan APBD turun adalah sejumlah tahapan yang masih harus dilalui seperti paripurna dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, penyempurnaan evaluasi, input data, penyusunan rencana kerja anggaran (RKA) dan penyusunan peraturan daerah (Perda).

“Jadi masih panjang, kita ambil pahitnya. Perda APBD ditetapkan 24 Oktober maka tinggal sisa 49 hari kerja efektif OPD melaksanaan kegiatan,” katanya.

Melalui langkah-langkah yang telah dipersiapkan ini, lanjut Rina, Pemprov Banten juga ingin memastikan kinerja OPD dari segi realisasi belanja bisa optimal. Pihaknya memasang target realisasi belanja pada akhirnya nanti minimal bisa berada pada angka 95 persen.

“Tidak boleh ada realisasi belanja kurang dari 95 persen, di bawah 90 persen siap-siap BPK turun. Penilaian kinerja atas OPD salah satunya yang dilihat adalah realisasi pendapatan dan belanja,” katanya.

Rina juga menegaskan, untuk tahun ini terdapat peraturan baru di mana tunjangan kinerja (tukin) Desember pegawai harus dibayarkan di tahun yang sama.

“Sekarang kita harus kerja cerdas, disiapkan dari sekarang sehingga nanti tinggal mengisi. Sekarang tidak boleh lompat tahun. Oleh karena itu seluruh kegiatan bisa diselesaikan, tidak boleh menunda pekerjaan,” tuturnya.

Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi BPKAD Provinsi Banten Nugraha mengatakan, secara umum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 910/2971-BPKAD/2022 terdapat sejumlah arahan teknis yang harus diterapkan. Beberapa di antaranya adalah mengatur batas akhir pengelolaan pengadaan barang dan jasa serta usulan tender pengadaan pada APBD Murni dan Perubahan APBD TA 2022.

“Sudah harus diterima Biro Pengadaan Barang dan Jasa selambat-lambatnya pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2022,” katanya.

Selanjutnya, pelaksanaan pekerjaan/pengadaan barang/jasa pada APBD Murni dan Perubahan APBD TA 2022 agar memperhatikan beberapa hal. Belanja barang/jasa yang bersifat rutin diselesaikan pada 31 Desember 2022. Kegiatan fasilitasi gubernur/wakil gubernur/Sekretaris Daerah di akhir tahun, kegiatan hari-hari besar nasional dan keagamaan serta pelaksanaan kegiatan penyusunan APBD diselesaikan pada 31 Desember 2022.

Belanja pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan metode pengadaan langsung maka serah terima hasil pekerjaan paling lambat pada 14 Desember 2022. Barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan metode lelang atau E-katalog dan seleksi, serah terima hasil pekerjaan paling lambat pada 30 Desember 2022.

“Barang/jasa yang sudah terkontrak dan serah terima pekerjaannya sampai dengan 31 Desember 2022 maka perhitungan pembayaran disesuaikan dengan progres fisik. Pembayaran sisa pekerjaan diatur sesuai dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.

Selanjutnya lanjut Nugraha, surat perintah membayar langsung (SPM-LS) atas gaji induk untuk bulan Januari 2023 dan susulan gaji harus sudah diterima bendahara umum daerah (BUD) atau kuasa BUD paling lambat pada 15 Desember 2022 di jam kerja.

“Pengajuan pembayaran tukin bulan Desember 2022 sudah diterima BUD atau kuasa BUD pada 30 Desember 2022 pukul 21.00 WIB,” tutup Rina. (dam)

Tags: AdministrasiAPBDBPKADPemprov Banten
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Siap Deklarasi Desa Antikorupsi, Pemprov Banten Optimalkan Masyarakat Cegah Korupsi
Nusantara

Kendalikan Inflasi, Pj Gubernur Banten Terapkan Strategi Gas dan Rem

Selasa, 6 Juni 2023 - 22:22
Siap Deklarasi Desa Antikorupsi, Pemprov Banten Optimalkan Masyarakat Cegah Korupsi
Nusantara

Siap Deklarasi Desa Antikorupsi, Pemprov Banten Optimalkan Masyarakat Cegah Korupsi

Selasa, 6 Juni 2023 - 20:20
Temuan BPK, Pembayaran Penghasilan Komisaris dan Direksi AP II Tidak Sesuai Aturan
Nusantara

Pemprov Banten Berhasil Pertahankan Situ Cihuni Sebagai Aset Negara

Selasa, 6 Juni 2023 - 18:14
Tine-Al-Muktabar
Megapolitan

Cegah Stunting, Ketua TP PKK Banten Berikan Tips Ini

Minggu, 4 Juni 2023 - 17:17
Aula-Bappeda
Nusantara

Penggunaan Produk Dalam Negeri Pemprov Banten Lampaui Target

Kamis, 1 Juni 2023 - 12:05
Ini 8 Perempuan Inspiratif di Banten
Nusantara

Ini 8 Perempuan Inspiratif di Banten

Rabu, 31 Mei 2023 - 23:22
Load More

Populer hari ini

Forum RT/RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko di Pluit

Forum RT/RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko di Pluit

Selasa, 6 Juni 2023 - 13:57
Forum RT/RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko di Pluit

Temuan BPK: Pembayaran Fasilitas Kartu Kredit Korporat Direksi AP II Tidak Sesuai Ketentuan

Selasa, 6 Juni 2023 - 15:08
Embun-Sari

Pemerintah Gencar Lakukan Pengentasan Pemukiman Kumuh Perkotaan

Selasa, 6 Juni 2023 - 08:35
Temuan BPK, Pembayaran Penghasilan Komisaris dan Direksi AP II Tidak Sesuai Aturan

Temuan BPK, Pembayaran Penghasilan Komisaris dan Direksi AP II Tidak Sesuai Aturan

Selasa, 6 Juni 2023 - 15:23
Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Selasa, 30 Mei 2023 - 03:39

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist