Selasa, 28 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Paham Regulasi Hukum, Marak Fraud di Lingkungan Perbankan

by Ali Rachman
Rabu, 19 Oktober 2022 - 19:20
in Ekonomi
hukum

Tangkapan layar webinar diskusi pemanfaatan media sosial. Foto: Nasuha/ INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pakar Good Corporate Governance sekaligus Dosen Bidang Hukum Ekonomi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Arman Nefi mengatakan, di era digital atau Information Technology (IT) tidak dapat
dipisahkan dari berbagai aspek kehidupan.

“Manusia dituntut untuk lebih bijak dalam bermedia sosial,” ungkap Arman Nefi dalam acara daring, Rabu (19/10/2022).

BacaJuga

Resmikan Studio Podcast, AAJI Perluas Target Edukasi dan Literasi Asuransi Jiwa

Berikan Lebih Bersama Apical, Hadirkan Bazaar UMKM dan Edukasi HET kepada Masyarakat

Ia menuturkan, cepatnya arus transformasi berpengaruh pada kemudahan transaksi bisnis. Sehingga melahirkan berbagai dampak, baik positif maupun negatif.

“Salah satu dampak negatif yang muncul adalah adanya fraud atau serangkaian tipu muslihat yang membuat seseorang terperdaya karena omongan yang seakan-akan benar,” terangnya.

Maraknya fraud di lingkungan perbankan, dikatakan dia, menuntut masyarakat untuk lebih paham terhadap regulasi hukum yang mengatur persoalan tersebut.

“UU ITE hadir untuk mengatur mengenai
informasi dan transaksi elektronik serta pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Donny Budi Utoyo mengatakan, ada beberapa risiko keamanan digital yang harus dipahami masyarakat. Bicara mengenai keamanan digital, menurutnya, selain disebabkan niat pelaku, tindakan kriminal juga terjadi karena adanya kesempatan.

Ia menjelaskan, terdapat beberapa ancaman dalam penggunaan
teknologi digital, seperti malware yang dapat merusak aplikasi, serta phishing yang merupakan situs palsu untuk mencuri data pribadi.

Maraknya tindakan fraud tercermin dengan banyaknya laporan kepada Kemenkominfo. “Pada tahun 2019-2022 ada 40 ribu laporan tentang fraud ke Kemenkominfo, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemblokiran,” bebernya.

“Ini penting literasi digital di lingkungan kampus, untuk mempercepat
transformasi digital di sektor pendidikan,” imbuhnya. (nas)

Tags: Marak FraudperbankanRegulasi Hukum
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Heboh SVB Kolaps, Ini Pandangan BRI!
Ekonomi

Heboh SVB Kolaps, Ini Pandangan BRI!

Kamis, 16 Maret 2023 - 13:36
Indonesia Ketua ASEAN 2023, BNI Dorong Internasional Banking
Ekonomi

Indonesia Ketua ASEAN 2023, BNI Dorong Internasional Banking

Rabu, 22 Februari 2023 - 15:56
big
Ekonomi

Solusi Big Data VisionAnalytics Multipolar Technology Bisa Memperkuat Perbankan dalam Menangkal Fraud

Jumat, 17 Februari 2023 - 20:40
kamarissamad
Nasional

2 Skema Pembiayaan yang Disiapkan Pemerintah Jangkau Seluruh Pelaku Usaha

Rabu, 8 Februari 2023 - 15:25
fgd
Headline

Ekonomi Global Tak Pasti, Tingkat Suku Bunga Perbankan Berusaha Akan Ditekan

Rabu, 8 Februari 2023 - 10:10
Hadapi Resesi Ekonomi dengan Semangat Optimistis dan Ciptakan Politik Teduh dan Damai
Ekonomi

Potensi Resesi Ekonomi di Indonesia Relatif Sangat Kecil Terjadi

Selasa, 7 Februari 2023 - 18:17
Load More

Populer hari ini

rangkas

H-10 Lebaran, Jalan Nasional Rangkasbitung – Pandeglang – Labuan Mulus

Senin, 27 Maret 2023 - 02:22
PJ-Gubernur-Banten

Pemprov Banten Sediakan 900 Kursi Mudik Gratis, Ini Daftar Tujuannya

Senin, 27 Maret 2023 - 20:05
kedelai

Stok Kedelai di Pasar Saat Puasa Hingga Lebaran Dipastikan Aman

Senin, 27 Maret 2023 - 00:50
Penyaluran-Pembiayaan

KBBS Salurkan Pembiayaan Rp100 Miliar kepada PT OKI Pulp & Paper Mills

Senin, 27 Maret 2023 - 17:50
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 27 at 10.59.42 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023

by gimbal
Senin, 27 Maret 2023 - 23:10
Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist