Paham Regulasi Hukum, Marak Fraud di Lingkungan Perbankan

hukum

Tangkapan layar webinar diskusi pemanfaatan media sosial. Foto: Nasuha/ INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Pakar Good Corporate Governance sekaligus Dosen Bidang Hukum Ekonomi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Arman Nefi mengatakan, di era digital atau Information Technology (IT) tidak dapat
dipisahkan dari berbagai aspek kehidupan.

“Manusia dituntut untuk lebih bijak dalam bermedia sosial,” ungkap Arman Nefi dalam acara daring, Rabu (19/10/2022).

Ia menuturkan, cepatnya arus transformasi berpengaruh pada kemudahan transaksi bisnis. Sehingga melahirkan berbagai dampak, baik positif maupun negatif.

“Salah satu dampak negatif yang muncul adalah adanya fraud atau serangkaian tipu muslihat yang membuat seseorang terperdaya karena omongan yang seakan-akan benar,” terangnya.

Maraknya fraud di lingkungan perbankan, dikatakan dia, menuntut masyarakat untuk lebih paham terhadap regulasi hukum yang mengatur persoalan tersebut.

“UU ITE hadir untuk mengatur mengenai
informasi dan transaksi elektronik serta pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Donny Budi Utoyo mengatakan, ada beberapa risiko keamanan digital yang harus dipahami masyarakat. Bicara mengenai keamanan digital, menurutnya, selain disebabkan niat pelaku, tindakan kriminal juga terjadi karena adanya kesempatan.

Ia menjelaskan, terdapat beberapa ancaman dalam penggunaan
teknologi digital, seperti malware yang dapat merusak aplikasi, serta phishing yang merupakan situs palsu untuk mencuri data pribadi.

Maraknya tindakan fraud tercermin dengan banyaknya laporan kepada Kemenkominfo. “Pada tahun 2019-2022 ada 40 ribu laporan tentang fraud ke Kemenkominfo, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemblokiran,” bebernya.

“Ini penting literasi digital di lingkungan kampus, untuk mempercepat
transformasi digital di sektor pendidikan,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version