Minggu, 29 Januari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kenaikan HPP Gabah, KTNA Sampaikan Aspirasi Petani pada Menko Perekonomian

by arm
Sabtu, 22 Oktober 2022 - 12:31
in Ekonomi
foto2

Acara Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional, belum lama ini. Foto: Dokumen KTNA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Petani padi di seluruh Indonesia mendesak Pemerintah untuk menyesuaikan harga gabah yang diatur oleh Harga Pokok Penjualan (HPP) Gabah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 24 Tahun 2020.

Petani menilai HPP Gabah yang berlaku saat ini sangat memberatkan, karena naiknya biaya upah kerja, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) mempengaruhi operasional alat mesin pertanian (Alsintan) dan terbatasnya pupuk subsidi serta naiknya harga pupuk non-subsidi, yang digunakan petani untuk meningkatkan produksi.

BacaJuga

Beri Pengalaman di Dunia Kerja, BRI Buka Program Magang Generasi Bertalenta (MAGENTA)

Under Armour Buka Kembali Brand House di Bali

Desakan petani padi disampaikan kepada Ketua KTNA Provinsi se-Indonesia yang diteruskan oleh kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional sebagai ‘aspirasi dan sura petani’ kepada Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui surat dari KTNA Nasional bernomor 100/E/KTNA-Nas/X/2022.

“Para petani sangat membutuhkan perubahan HPP Gabah, karena beberapa hal yang memberatkan di antaranya naiknya biaya upah kerja, kenaikan harga BBM dan terbatasnya pupuk subsidi dan naiknya harga pupuk non subsidi,” pada surat KTNA Nasional yang diteken oleh Ketua Umum KTNA Nasional, M Yadi Sofyan Noor.

Surat yang juga diteken oleh Sekretaris Jenderal KTNA Nasional, Kusyanto telah ditembuskan kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan DPR RI.

KTNA Nasional melalui surat kepada Menko Perekonomian tersebut menyebutkan bahwa desakan petani dan masukan dari para Ketua KTNA Provinsi, mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 24/2020, yang saat ini tidak sesuai dan sangat memberatkan bagi para petani padi.

Ada pun usulan penyesuaian HPP yang diajukan KTNA Nasional rata-rata Rp400 per kg, meliputi HPP untuk Gabah Kering Panen (GKP) dari Rp4.200 menjadi Rp4.600 per kg; GKP di Penggilingan dari Rp4.250 menjadi Rp4.650 per kg dan Gabah Kering Giling (GKG) dari Rp5.250 menjadi Rp5.650 per kg.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berulangkali menegaskan tentang ketentuan HPP diberlakukan oleh pemerintah, untuk menjaga harga gabah atau beras di tingkat petani tidak anjlok.

“Kita bantu petani semaksimal mungkin bagi kepentingan petani padi agar harga gabah maupun beras di tingkat petani tidak anjlok,” katanya.

Hal serupa dikemukakan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementan (BPPSDMP) Dedi Nursyamsi, pihaknya terus berupaya menjaga kepentingan petani sekaligus mendorong dan mendukung peningkatan produktivitas dan produksi pertanian melalui peningkatan kapasitas SDM pertanian. (ibs)

Tags: HPP Gabahkemenko perekonomianKementanpetani
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

mentan
Nasional

Kementan Sinkronisasi Program Petani Milenial Jatim dengan Bappeda Malang

Sabtu, 28 Januari 2023 - 19:31
Penanggulangan-PMK
Nasional

Mentan SYL Kick Off Pengendalian dan Penanggulangan PMK 2023 Serentak di 29 Provinsi

Sabtu, 28 Januari 2023 - 14:02
Top-7-Exibitors
Nasional

Kementan Komitmen Bangun Birokrasi dan Budaya Kerja BerAKHLAK

Sabtu, 28 Januari 2023 - 13:50
Konsep Otomatis
Nasional

Gencarkan Genta Organik, Petani Milenial Diminta Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Jumat, 27 Januari 2023 - 14:55
rul
Ekonomi

Syahrul Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023 Menembus Langit

Kamis, 26 Januari 2023 - 19:09
Rakorteknas
Ekonomi

Dua Fokus Kerja Kementan Tahun 2023, Perluas Diversifikasi dan Tingkatkan Ekspor

Kamis, 26 Januari 2023 - 10:50
Load More

Populer hari ini

digital

Tak Hanya Hoaks, Kenali Beragam Gangguan Informasi di Ruang Digital

Senin, 25 Juli 2022 - 20:49
Ilustrasi-Lakalantas

Kasus Lakalantas Mahasiswa UI Polisi Terbitkan SP3 Sudah Tepat

Sabtu, 28 Januari 2023 - 15:05
Wisata-banten

Gaet Wisatawan, Pemprov Banten Tata 1.200 Destinasi Wisata

Sabtu, 28 Januari 2023 - 15:55
Titik-Gempa-Bandung

Pascagempa Berkekuatan 4.0 M Dini Hari, Bandung Diguncang 4 Kali Gempa Susulan

Sabtu, 28 Januari 2023 - 11:20
Anugerah-Jurnalistik-Adinegoro-2022

Inilah Daftar Nama-nama Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2022

Sabtu, 28 Januari 2023 - 10:05

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 20 at 12.24.02 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023

by gimbal
Jumat, 20 Januari 2023 - 00:37
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist