Optimalkan Pengawasan, Bea Cukai Jelaskan Ketentuan Ini kepada TNI

bc

Bea Cukai berkesempatan untuk menyampaikan pebekalan terkait ketentuan kepabeanan dan cukai kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) di beberapa wilayah. Foto: Dokumen Humas Ditjen Bea Cukai

INDOPOS.CO.ID – Menghadapi tantangan dalam menjaga masuk dan keluarnya barang ke wilayah Indonesia, Bea Cukai kembali melakukan sinergi dan kolaborasi bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI). Mengoptimalkan hal tersebut, kali ini Bea Cukai berkesempatan untuk menyampaikan pebekalan terkait ketentuan kepabeanan dan cukai kepada TNI di beberapa wilayah.

“Kita berkolaborasi dalam menjaga keamanan Indonesia dari masuk dan beredarnya barang-barang terlarang, sehingga melalui pembekalan ini kita ingin mewujudkan pemahaman yang sama terkait ketentuan kepabeanan dan cukai,” ujar Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat (Humas) dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana dalam keterangannya, Rabu (26/10).

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali Nusa Tenggara memberikan pembekalan tentang airport handling serta prosedur kepabeanan dan cukai kepada lebih dari 250 anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang bertugas dalam Presidensi G20. Kegiatan tersebut berlangsung di Pusat Pendidikan Zeni, Kodiklat TNI Angkatan Darat, Bogor, pada Sabtu (22/10).

Hatta menjelaskan pembekalan ini dilakukan untuk menjunjung komitmen bersama untuk menyukseskan Presidensi G20 Indonesia.

“Keberhasilan pelaksanaan Presidensi G20 tidak hanya akan menjadi keberhasilan TNI atau Bea Cukai saja, namun akan menjadi keberhasilan Indonesia sebagai tuan rumah Presidensi G20,” imbuhnya.

Sebelumnya Bea Cukai Ambon hadir sebagai narasumber untuk memberikan pembekalan tentang peraturan kepabeanan di atas Kapal Republik Indonesia (KRI) Teluk Lada-521, di Ambon, pada 13 Oktober 2022. Kegiatan ini diikuti oleh para perwira yang bertugas di KRI Teluk Lada-521, Guspurla Koarmada III, serta perwakilan dari Bakamla wilayah timur.

Sementara itu, Bea Cukai Merauke juga memberikan pembekalan kepada Satuan Pengamanan Wilayah Perbatasan Darat (Pamwiltasrat) Indonesia dan Papua Nugini (RI-PNG), Yonif 511/Dibyatara Yodha, dan Yonif 725/Woroagi Kolakopsrem 174/ATW pada bulan September lalu.

“Secara garis besar dalam pembekalan ini Bea Cukai menyampaikan terkait pengertian dasar di bidang kepabeanan, tata laksana impor secara umum, ketentuan larangan dan batasan impor, pelanggaran di bidang impor, dan dilanjutkan materi mengenai tata laksana kepabeanan di bidang ekspor secara umum. Semoga ini dapat diimplementasikan dengan baik dan mampu meciptakan penawasan yang optimal,” pungkas Hatta.(ipo)

Exit mobile version