Kementerian PUPR Maksimalkan Belanja Produk Dalam Negeri

Ditjen-Bina-Konstruksi-PUPR

Ilustrasi, Foto: Ditjen Bina Konstruksi PUPR

INDOPOS.CO.ID – Berdiri di atas kaki sendiri ‘BERDIKARI’ sebagaimana yang telah digaungkan Bapak Proklamator Bangsa, Bung Karno mendapat dukungan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Salah satu wujud nyatanya adalah dengan mengkonsumsi dan atau membelanjakan sebesar-besarnya produk dalam negeri (PDN), serta seminimal mungkin belanja barang impor dan tenaga kerja asing. Ini didukung data dari Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa belanja PDN minimal Rp400 triliun dapat menstimulus pertumbuhan ekonomi nasional.

“Pak Presiden RI sudah mencanangkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI). Pemerintah pusat, daerah dan BUMN diinstruksikan sebesar-besarnya menggunakan anggaran untuk membeli produk lokal, bukan produk impor,” ujar Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Yudha Mediawan, Senin (21/11/2022).

Melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2022, Presiden menginstruksikan kepada seluruh kementerian/lembaga, Pemda dan BUMN untuk membelanjakan anggaran negara sebesar 40 persen untuk produk usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi.

Dari pagu anggaran tahun 2022 sebesar Rp106 triliun, Kementerian PUPR berkomitmen belanja PDN sebesar Rp80,48 triliun (84,9 persen dari pagu pagu per 21 Maret 2022). Dan di tahun 2023, komitmen belanja PDN akan dinaikkan menjadi Rp118,94 triliun atau 95 persen dari pagu anggaran 2023 yang disetujui DPR RI sekitar Rp125 triliun.

“Dukungan dari seluruh jajaran Satker/PPK untuk benar-benar mengendalikan kegiatan pada paket-paketnya sangat diperlukan. Saya perintahkan bagi pejabat tinggi madya untuk mengawasi dengan ketat penggunaan barang impor dan tenaga kerja asing,” tegas Yudha.

Ia juga menyampaikan untuk memastikan ketersediaan PDN sesuai kebutuhan spesifikasi. Jika terpaksa menggunakan barang impor atau tenaga kerja asing, harus diproses permohonan persetujuan penggunaannya sesuai SOP pada Surat Menteri Nomor PB.0101-Mn/2075 tanggal 17 Oktober 2022 tentang Pengendalian Penggunaan Barang Impor dan Tenaga Kerja Asing di Kementerian PUPR dan BUKU KITA (Kendali Impor dan Tenaga Asing).

“Melalui surat tersebut, saya juga meminta kita semua untuk mengendalikan belanja impor dan tenaga kerja asing maksimal 10 persen pada tahun 2022 dan 5 persen pada tahun 2023-2024,” tuturnya.(rmn)

Exit mobile version