Sabtu, 4 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Genta Organik, Tingkatkan Produksi Pertanian dan Tekan Pencemaran Lingkungan

by Ali Rachman
Rabu, 14 Desember 2022 - 13:05
in Ekonomi
Genta-Organik

Sosialiasi Gerakan Tani Pro Organik (Genta Organik) di Provinsi Lampung. Foto: Dokumen Kementan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Pusat Penyuluhan Pertanian melakukan sosialiasi Gerakan Tani Pro Organik (Genta Organik) di Provinsi Lampung usai dilaunching baru-baru ini.

Gerakan tersebut mendorong para petani memproduksi pupuk organik, pupuk hayati, dan pembenah tanah secara mandiri. Juga mengajak petani melakukan pemupukan berimbang.

BacaJuga

PT Oto Multiartha Hadirkan Gerakan Kebaikan #OTOGreen, Mengajak Karyawan dan Masyarakat Donasi Minyak Jelantah

Tingkatkan Penggunaan Mobile Banking, BNI Tebar Hadiah 21 Mobil dan 212 Motor

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, salah satu cara memperbaiki kesuburan tanah mengurangi penggunaan pupuk kimia dan meningkatkan penggunaan pupuk organik. Maka, produksi pertanian bisa ditingkatkan dan pencemaran lingkungan bisa ditekan.

“Jangan hanya gunakan pupuk kimia, tetapi lebih banyak pupuk organik,” kata Syahrul dalam keterangannya diterima, Rabu (14/12/2022).

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi menjelaskan bahwa yang bisa menyuburkan tanah bukan hanya pupuk kimia melainkan pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah.

“Pupuk organik, pupuk hayati, dan pembenah tanah itu petani bisa di buat sendiri asal ada kemauan,” jelasnya.

Genta Organik bukan berarti mengharamkan penggunaan pupuk kimia. Penggunaan pupuk anorganik masih boleh digunakan, namun dengan ketentuan tidak berlebihan atau mengikuti konsep pemupukan berimbang.

“Genta Organik bukan berarti mengharamkan pupuk kima. Jadi, di dalam Genta Organik untuk mengatasi pupuk mahal di dalamnya ada pupuk organik, pupuk hanyati, pembenah tanah dan pemupukan berimbang,” ucap Dedi.

Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, Bustanul Arifin Caya melakukan sosialisasi Genta Organik kepada 650 orang penyuluh pertanian Provinsi Lampung.

Sosialisasi ini dilakukan saat menghadiri temu Teknis Penyuluh Pertanian Se-Provinsi Lampung yang digelar di Bandar Lampung, Selasa, (13/12/2022) kemarin.(dan)

Tags: genta organikgerakan tani pro organikKementanpencemaran lingkunganProduksi Pertanian
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Wamentan-Harvick-Hasnul-Qolbi
Nasional

Wamentan Harvick Dukung Peningkatan Produksi Susu Segar GKSI

Jumat, 3 Februari 2023 - 22:05
Produksi Lada di Kabupaten Belitung Semakin Pesat, Petani Sasar Peluang Ekspor
Ekonomi

Produksi Lada di Kabupaten Belitung Semakin Pesat, Petani Sasar Peluang Ekspor

Selasa, 31 Januari 2023 - 10:08
IKAPPI Sebut Minyak Goreng Subsidi Merk Minyakkita Langka dan Tak Sesuai HET
Nasional

Wamentan Sebut Program Gratieks Dukung Percepatan Pembangunan Pertanian Sulbar

Senin, 30 Januari 2023 - 20:19
Polbangtan Kementan Siap Lahirkan Alumni Agropreneurship Lewat IBT
Nasional

Polbangtan Kementan Siap Lahirkan Alumni Agropreneurship Lewat IBT

Senin, 30 Januari 2023 - 15:45
Rakor-Bppsdmp
Nusantara

Regenerasi Petani, Kementan Sinkronisasi dan Harmonisasi Pusat dengan Daerah

Minggu, 29 Januari 2023 - 20:35
Gerakan-Pramuka
Nasional

Mentan Syahrul Mengajak Generasi Muda Pramuka Agar Pertanian Naik Kelas

Minggu, 29 Januari 2023 - 20:20
Load More

Populer hari ini

sekolah

Siswa SMA Negeri CMBBS Pandeglang Raih Prestasi di Kancah Internasional

Kamis, 2 Februari 2023 - 19:24
Pasang-6.000-Patok

Sukseskan Gema Patas, BPN Kabupaten Tangerang Pasang 6.000 Patok

Jumat, 3 Februari 2023 - 21:05
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
digital

Tak Hanya Hoaks, Kenali Beragam Gangguan Informasi di Ruang Digital

Senin, 25 Juli 2022 - 20:49
Tertinggi di Indonesia, Monumen Jenderal Soedirman di PIK 2 Diresmikan

Tertinggi di Indonesia, Monumen Jenderal Soedirman di PIK 2 Diresmikan

Sabtu, 4 Februari 2023 - 08:25

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist