Jumat, 27 Januari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

UU EBET Harus Konsisten dan Pro Rakyat

by arm
Kamis, 15 Desember 2022 - 08:14
in Ekonomi
bni

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (IRESS), Marwan Batubara (kanan), pada Webinar dengan tema "Mengawal RUU EBT Konstitusional dan Pro Rakyat", di Jakarta Rabu (14/12/2022). Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Tahun 2019 lalu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sejak itu hingga 2022, RUU ini terus menjadi prioritas. Bahkan tahun 2023, kembali diusul prioritas.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (IRESS), Marwan Batubara mengatakan, ada beberapa aspek dan pokok subtansi bahasan yang perlu dicermati agar ketentuan UU EBET kelak konsisten dengan konstitusi dan pro atau sesuai kepentingan negara dan rakyat.

BacaJuga

Catatkan Kinerja Impresif, Kepemimpinan Direktur Utama BRI Mendapat Apresiasi

PT Eminence Hospitality Services (EHS) Tetap Menjadi Operator Hotel Le Eminence Puncak

“Pertama, RUU EBET harus bebas dari motif dan kepentingan sempit dan merugikan, termasuk dari para penumpang gelap,” kata Marwan pada Webinar dengan tema “Mengawal RUU EBT Konstitusional dan Pro Rakyat”, di Jakarta Rabu (14/12/2022).

Kedua, sejalan dengan hal ini, lanjutnya, RUU EBET harus menghilangkan ketentuan terkait dengan energi baru, terutama yang masih mengakomodasi penggunaan energi fosil. Ketentuan terkait program gasifikasi batubara
(Dimethyl Ether/DME) pada dasarnya tidak layak ekonomi, namun coba diselundupkan.

“Patut diduga sebelumnya, program DME telah digunakan untuk memperoleh perpanjangan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) menjadi IUP
(Izin Usaha Pertambangan) (dalam revisi UU 4/2009 tentang Minerba) dan ke depan digunakan untuk mengamankan kepentingan bisnis dan menjaga harga saham,” katanya.

Ketiga, pemuatan ketentuan tentang pembangkit nuklir mestinya dihilangkan, terutama karena Indonesia telah membentuk UU 10/1997 tentang Ketenaganukliran. Selain itu, terlepas perlunya diversifikasi, praktis Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) tidak prioritas dan masih lama untuk dibangun.

Keempat, meskipun disebutkan telah dihapus dalam pokok bahasan, rakyat harus waspada dan tetap menolak dimasukkannya ketentuan tentang skema power wheeling, pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) oleh IPP.

“Kelima, ketentuan terkait transisi dan peta jalan pengembangan energi harus dirumuskan lebih komprehensif dan dielaborasi secara lengkap dan mendalam,” sebutnya.

Keenam, perlu tambahan substansi terkait riset dan inovasi pengembangan teknologi EBET, terutama pengembangan industri dan produksi solar PV nasional bagi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) secara massif ke depan.

Terakhir, upaya meningkatnya liberalisasi sektor listrik nasional harus dicegah, terutama dengan memberi kesempatan kepada swasta/IPP membangun pembangkit EBT dan menjual listrik kepada masyarakat, terutama konsumen premium dan kawasan industri.

Hingga saat ini, secara formil proses pembentukan UU EBET sudah bermasalah. Drfat RUU EBET disampaikan ke Pemerintah Juni 2022. Namun daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU yang seharusnya diserahkan dalam waktu 60 hari, hingga saat ini belum juga dilakukan pemerintah. (rmn)

Tags: Energi Baru Terbarukaniressmarwan batubararuu ebt
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Wujud Konsistensi Kelola Lingkungan, FTUI Tambah Fasilitas Energi Baru Terbarukan
Nasional

Wujud Konsistensi Kelola Lingkungan, FTUI Tambah Fasilitas Energi Baru Terbarukan

Selasa, 17 Januari 2023 - 09:51
PT-Xurya-Daya-Indonesia
Ekonomi

Xurya Ekspansi Bisnis PLTS Atap untuk Industri hingga Akhir Tahun 2022

Rabu, 11 Januari 2023 - 18:13
bni
Ekonomi

Pioneer Green Banking, BNI Dorong Bisnis Berkelanjutan

Minggu, 20 November 2022 - 08:31
penyelenggaraan-HLN-ke-77
Ekonomi

Pasca-KTT G20: Peta Jalan Transisi Energi untuk Mencapai NZE Tahun 2060

Selasa, 15 November 2022 - 10:50
Akselerasi Energi Hijau, PGN dan KIS Biofuels Indonesia Jajaki Kerjasama Pengembangan Biomethane
Ekonomi

Akselerasi Energi Hijau, PGN dan KIS Biofuels Indonesia Jajaki Kerjasama Pengembangan Biomethane

Selasa, 18 Oktober 2022 - 17:13
Potensi EBT Indonesia Capai 3.600 Gigawatt
Ekonomi

Potensi EBT Indonesia Capai 3.600 Gigawatt

Senin, 17 Oktober 2022 - 22:19
Load More

Populer hari ini

Aup Pecah Telor Kukuhkan Dua Profesor Vokasi

Temuan PPATK Rp 1 Triliun Mengalir ke Politikus, Ini Langkah Polri

Kamis, 26 Januari 2023 - 23:09
Rafik-Rahmat-Taufik

Para Kades di Banten Tolak Perpanjangan Jabatan Jadi 9 Tahun, ini Alasannya

Kamis, 19 Januari 2023 - 16:05
PT Eminence Hospitality Services (EHS) Tetap Menjadi Operator Hotel Le Eminence Puncak

PT Eminence Hospitality Services (EHS) Tetap Menjadi Operator Hotel Le Eminence Puncak

Jumat, 27 Januari 2023 - 11:49
pemprov banten

Pakar Hukum Kritik Perpanjangan Masa Kerja Pansus Perampingan OPD Banten

Jumat, 27 Januari 2023 - 08:31
rul

Syahrul Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023 Menembus Langit

Kamis, 26 Januari 2023 - 19:09

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 20 at 12.24.02 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023

by gimbal
Jumat, 20 Januari 2023 - 00:37
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist