Sabtu, 4 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Tutup Tahun 2022, Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang Kena Cukai Ilegal

by gint
Jumat, 23 Desember 2022 - 18:35
in Ekonomi
Pemusnahan-Barang-Ilegal

Petugas Bea Cukai memperlihatkan barang ilegal yang dimusnahkan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat. Foto/Humas BC

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Memasuki penghujung tahun 2022, Bea Cukai melaksanakan serangkaian kegiatan pemusnahan atas barang-barang ilegal yang telah berhasil diringkus dari penindakan yang dilakukan petugas di berbagai wilayah pengawasan.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa kegiatan pemusnahan barang-barang ilegal rutin dilakukan Bea Cukai sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat.

BacaJuga

Transaksi Capai Rp.1,3 Kuadriliun, Ini Sederet Fakta Mencengangkan AgenBRILink

PT Oto Multiartha Hadirkan Gerakan Kebaikan #OTOGreen, Mengajak Karyawan dan Masyarakat Donasi Minyak Jelantah

“Pemusnahan barang-barang ilegal ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Bea Cukai sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas di bidang perlindungan masyarakat,” ujarnya.

Dengan memusnahkan barang-barang tersebut, tujuannya adalah menghilangkan nilai guna barang sehingga menghilangkan potensi penyalahgunaan, serta mempertegas langkah Bea Cukai dalam menegakkan hukum di wilayah Indonesia.

Sepanjang bulan Desember, terdapat beberapa unit yang telah melakukan rilis barang hasil penindakan serta pemusnahan antara lain Bea Cukai Semarang, Bea Cukai Bekasi, Bea Cukai Malang, dan Bea Cukai Denpasar.

Sepanjanga tahun 2022, Bea Cukai Semarang telah berhasil melakukan penindakan terhadap 11.637.839 batang rokok ilegal.

Dalam rilis yang digelar pada Selasa (20/12) tersebut, Bea Cukai Semarang juga melakukan pemusnahan terhadap 664.540 batang rokok dari 115 penindakan yang dilakukan sepanjang Maret hingga Juli 2022.

Sebelumnya, pada Juli 2022, Bea Cukai Semarang juga telah memusnahkan 1.592.332 batang rokok ilegal.

Kegiatan pemusnahan juga dilakukan oleh Bea Cukai Bekasi terhadap 4.371.222 batang rokok ilegal, 123,66 liter miras ilegal. Barang ilegal tersebut berhasil diamankan berkat sinergi dari Bea Cukai Bekasi bersama dengan Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan Pemerintah Kota Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, dan Polres Kota Bekasi dalam operasi bersama, operasi gempur rokok ilegal dan operasi penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama tahun 2022.

Di wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Malang bekerja sama dengan Forkopimda Kota Batu, Satuan Polisi Pamong Praja Batu, Kot Malang, dan Kabupaten Malang, beserta organisasi perangkat daerah melakukan pemusnahan terhadap 2.382.760 rokok ilegal.

Rokok ilegal tersebut berhasil diamankan dari operasi rutin yang dijalankan Bea Cukai bersama aparat penegak hukum yang merupakan bagian dari implementasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk peningkatan pengawasan di bidang cukai.

Sementara itu di wilayah Bali, Bea Cukai Denpasar memusnahkan sejumlah barang kena cukai ilegal yang terdiri dari 3.035.500 ml minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 266.000 batang rokok, 7.650 gram tembakau iris, 1.646,6 ml rokok elektrik cair, 327 keping pita cukai diduga palsu, 29 lembar etiket MMEA, dan 1.743 botol kosong.

Barang hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut, selain dari hasil penindakan internal juga diantaranya dihasilkan dari sinergi penegakan hukum yang dilakukan oleh Bea Cukai Denpasar dengan sembilan Pemerintah Kabupaten/Kota di pulau Bali sepanjang tahun 2022.

Rangkaian sinergi dan kegiatan bersama yang dilakukan dalam pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal baik adalah melalui sosialisasi langsung ke masyarakat maupun operasi bersama.

Melalui operasi bersama tersebut, Bea Cukai Denpasar telah berhasil melakukan penindakan atas berbagai Barang Kena Cukai ilegal di pulau Bali.

Hatta menuturkan, peningkatan jumlah penindakan barang kena cukai ilegal diharapkan mampu memberi deterrent effect sehingga tingkat peredaran barang ilegal makin menurun.

Penurunan peredaran barang ilegal diharapkan mampu meningkatkan permintaan terhadap produk legal yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk legal sehingga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan cukai. (ipo)

Tags: Barang Kena Cukai Ilegalbea cukaiPemusnahanPeredaran Barang Ilegal
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Peninjauan-Menkeu
Nusantara

Menteri Keuangan Tinjau Pembangunan KIHT Sumenep

Jumat, 3 Februari 2023 - 20:05
Bea-Cukai-Banyuwangi
Nusantara

Jalankan Peran Asistensi Industri, Bea Cukai Banyuwangi dan Sintete Kunjungi Usaha Lokal

Jumat, 3 Februari 2023 - 19:50
Kawasan-Ekonomi-Khusus
Ekonomi

Tetapkan PER-19/BC/2022, Simak Pokok-Pokok Tata Laksana Arus Barang pada Kawasan Ekonomi Khusus

Jumat, 3 Februari 2023 - 19:05
Impor-Bahan-Baku
Ekonomi

Berkat Kerja Sama IK-CEPA, Impor Bahan Baku dari Korsel Diberikan Tarif Bea Masuk 0 Persen

Jumat, 3 Februari 2023 - 18:35
Coffee-Morning-Bea-Cukai
Nusantara

Pantau Penerapan NLE, Bea Cukai Gelar Evaluasi di Tiga Wilayah

Jumat, 3 Februari 2023 - 18:05
PT.-Lotte-Chemical-Titan-Nusantara
Ekonomi

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Bea Cukai Kunjungi Pelaku Usaha di Tiga Wilayah

Kamis, 2 Februari 2023 - 18:35
Load More

Populer hari ini

sekolah

Siswa SMA Negeri CMBBS Pandeglang Raih Prestasi di Kancah Internasional

Kamis, 2 Februari 2023 - 19:24
Pasang-6.000-Patok

Sukseskan Gema Patas, BPN Kabupaten Tangerang Pasang 6.000 Patok

Jumat, 3 Februari 2023 - 21:05
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
digital

Tak Hanya Hoaks, Kenali Beragam Gangguan Informasi di Ruang Digital

Senin, 25 Juli 2022 - 20:49
Tertinggi di Indonesia, Monumen Jenderal Soedirman di PIK 2 Diresmikan

Tertinggi di Indonesia, Monumen Jenderal Soedirman di PIK 2 Diresmikan

Sabtu, 4 Februari 2023 - 08:25

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist