Hadapi Resesi Pemerintah Harus Perbaiki Tata Kelola Pangan

ney

Kepala Departemen IV, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Amal Alghozali. Foto: Dokumen Pribadi untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Selama tahun 2022, di Indonesia terjadi gejolak harga dan pasokan sektor pangan seperti minyak goreng, jagung, kedelai dan harga beras. Gejolak harga juga terjadi untuk komoditas pangan lainnya seperti ikan kembung, ikan layang dan cabe.

Untuk mengantisipasi hal itu pada 2023, pemerintah perlu memperbaiki tata kelola bidang pangan agar bisa meminimalisir gejolak pasokan dan harga pangan seperti yang terjadi selama tahun 2022.

Hal itu diutarakan Kepala Departemen IV, DPP Partai Demokrat, Amal Alghozali, Rabu (4/1/2023).

Menurutnya, perintahan Presiden Joko Widodo sudah dibekali Undang-Undang No. 12/2008 yang mengatur tentang pangan. Awal tahun 2022 tepatnya bulan Februari, pemerintah juga sudah membentuk Badan Pangan Nasional. Seharusnya kegaduhan akibat gejolak pasokan dan harga pangan tidak boleh lagi terjadi tahun ini dan tahun-tahun mendatang.

“Kuncinya adalah, apakah kementerian teknis mampu mensuplai data yg valid kepada Badan Pangan Nasional. Selanjutnya, neraca pangan harus tunggal dan kredibel, satu pintu dikeluarkan oleh Badan Pangan Nasional,” ujar Amal.

Ketika data dan neraca pangan tidak valid dan koordinasi antara kementerian teknis dengan kementrian persagangan kacau, maka akan terus timbul spekulasi yang dikendalikan oleh para pedagang pemburu rente.

“Seringkali para pedagang besar dan produsen dengan mudah melakukan gerakan menekan pemerintah dengan mengatur irama produksi dan distribusi sehingga terjadi gejolak. Mereka mempunya akses politik yg kuat dan memiliki kemampuan membangun opini untuk mempengaruhi keputusan pemerintah,” tegasnya.

Dia mencontohkan kejadian berkala yang terjadi setiap tahun di bidang peternakan unggas (ayam dan telur). Setiap tahun pasti terjadi gejolak harga daging ayam, telur dan harga jagung. Untuk itu diharapkan, awal tahun 2023 ini pemerintah segera berbenah menyatukan data produksi dan konsumsi.

“Sudah ada instrumen penting yanh bisa menjadi dasar hukum. Perpres no 125 tentang Cadangan Pangan bisa digubakan untuk mewujudkan stabilitas pasokan dan harga,” tambahnya.

November 2022 Presiden Jokowi menandatangani Perpres no 125/2022 tentang Cadangan Pangan. Dalam perpress itu, ada 11 komoditas yang diatur oleh pemerintah, antara lain beras, gula, minyak goreng, ayam, telur, daging, ikan, bawang merah dan cabe.

“Di lapangan sering terjadi semacam dualisme. Kita patut pertanyakan apa yang sudah dikakukan oleh holding pangan dalam hal stabilisasi pasokan dan harga. Sebagai operator, bulog dan holding pangan ini perannya kurang signifikan. Sementara Badan Pangan seolah kalah wibawa,” tutup Amal. (ney)

Exit mobile version