Kamis, 30 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Perluas Integrasi Perdagangan, Indonesia Implementasikan Perjanjian Perdagangan di Awal Tahun 2023

by wib
Rabu, 11 Januari 2023 - 17:55
in Ekonomi
Perdagangan-Internasional

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Perdagangan internasional merupakan salah satu langkah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi suatu negara. Upaya kerja sama pun dilakukan berbagai negara demi mengupayakan perdagangan internasional yang bebas dan mudah, termasuk Indonesia. Selama ini kerja sama perdagangan telah dilakukan Indonesia dengan negara-negara lain, baik di wilayah Asia Tenggara (ASEAN), Asia, atau negara mitra lainnya di dalam kawasan. Terbaru, di awal tahun 2023 ini Indonesia secara resmi mulai mengimplementasikan perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).

Perlu dipahami bahwa RCEP adalah perjanjian perdagangan bebas atau free trade agreement (FTA) yang melibatkan sepuluh negara anggota ASEAN, meliputi Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam serta lima negara mitranya yang meliputi Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru.

BacaJuga

H-2 Penutupan Pelaporan SPT Tahunan, Kantor Pajak Kian Sepi Pemohon

Sulsel Surplus Beras, Presiden: Segera Distribusikan ke Wilayah Lain

Bea Cukai sebagai pihak yang mengawasi proses perdagangan internasional, melalui Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa RCEP mulai diimplementasikan di Indonesia sejak tanggal 2 Januari 2023, sementara negara-negara anggota ASEAN lain dan mitra telah mengimplementasikannya sejak 2022 lalu. “Namun masih ada dua negara yang belum mengimplementasikan perjanjian ini, yaitu Myanmar dan Filipina,” sambungnya.

Walaupun RCEP merupakan sebuah FTA dalam skala besar, tetapi perjanjian ini
tidak mengeliminasi perjanjian lainnya yang sudah ada. FTA lainnya yang telah berjalan di antara negara peserta akan tetap berlaku beriringan dengan RCEP. Jadi pelaku usaha diperbolehkan memilih FTA mana yang akan digunakan berdasarkan berbagai pertimbangan masing-masing, misalnya tarif dan rules of origin (ROO) yang berlaku.

“Ada beberapa tujuan dari penerapan RCEP, seperti mencapai integrasi ekonomi regional yang lebih luas, menurunkan tarif perdagangan, dan mempromosikan investasi untuk membantu negara berkembang mengejar ketertinggalannya. Sementara manfaat yang didapat antara lain dapat memperluas konektivitas ekonomi Indonesia dengan negara mitra di kawasan, membuka peluang dan menyediakan akses bisnis, penyederhanaan prosedur kepabeanan yang lebih efisien, dan ROO yang disederhanakan,” jelas Nirwala.

Menanggapi pelaksanaan RCEP di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Keuangan pun menyusun aturan terkait tarif preferensi dan aturan tata laksana pengenaan bea masuk. Hal ini juga diikuti dengan penyesuaian database Harmonized System (HS), CEISA Bea Cukai, dan Lembaga National Single Window (LNSW).

“Ketentuan yang mengatur tata laksana pengenaan bea masuk tertuang dalam PMK Nomor 209/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional. Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2023 dan untuk lebih jelasnya ketentuan ini dapat diakses melalui tautan https://s.id/PMK-209-2022,” jelas Nirwala.

“Bagi masyarakat khususnya para pelaku usaha kami harap dapat memahami ketentuan ini, namun jika masih ada hal yang kurang jelas terkait ketentuan ini, dapat langsung menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai di 1500225 dan surel info@customs.go.id, atau melalui media sosial fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, twitter @BeaCukaiRI, twitter @BravoBeaCukai, atau instagram @BeaCukaiRI,” pungkasnya.(ipo)

Tags: bea cukaiIndonesiaIntegrasi PerdaganganPerdagangan Internasional
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

bc3
Nasional

Bea Cukai Musnahkan Miliaran Rupiah BKC Ilegal di Jawa Barat

Rabu, 29 Maret 2023 - 19:19
ruu
Nasional

RUU Kepariwisataan, DPR: Payung Hukum Pariwisata di Indonesia

Rabu, 29 Maret 2023 - 18:50
bc2
Nasional

Perkuat Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum

Rabu, 29 Maret 2023 - 18:28
bc1
Nasional

Bea Cukai Jalankan Fungsi Perlindungan dan Edukasi Lewat Kegiatan Operasi Pasar

Rabu, 29 Maret 2023 - 17:17
bc
Nasional

Bea Cukai Dukung Ekspor Kerajinan Pelepah dari Tengah Sawah

Rabu, 29 Maret 2023 - 16:00
jordi
Headline

Sundulan Jordi Amat Selamatkan Indonesia dari Kekalahan Lawan Burundi

Selasa, 28 Maret 2023 - 23:56
Load More

Populer hari ini

Litbang Sin Po: Prabowo Tinggal Tunggu Kompetitor di Pilpres 2024

Jangan Cap Negatif Lembaga Survei yang Dibayar Pakai Uang Korupsi

Rabu, 29 Maret 2023 - 14:39
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
bpn

Hari Ini Dony Novantoro Dilantik Jadi Kepala BPN Jakarta Timur

Rabu, 29 Maret 2023 - 14:14
Andra-Soni

Ketua DPRD Banten Sepakat Jabatan Pj Gubernur Tak Lebih Setahun

Rabu, 29 Maret 2023 - 22:48
polri

Prestasi Calon Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto

Rabu, 29 Maret 2023 - 13:48

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 27 at 10.59.42 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023

by gimbal
Senin, 27 Maret 2023 - 23:10
Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist