Prospek dan Potensi Program Sejuta Rumah Penuhi Hunian Masyarakat

ristyan

Ristyan Mega Putra, S.Sos, M.Si, Pranata Humas Ahli Muda, Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR. Foto: Istimewa

Oleh: Ristyan Mega Putra, S.Sos, M.Si
Pranata Humas Ahli Muda, Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR

INDOPOS.CO.ID – Setiap manusia membutuhkan rumah sebagai tempat tinggal bagi dirinya sendiri maupun bersama keluarganya. Saat ini rumah juga memiliki berbagai fungsi lainnya seperti tempat pendidikan, tempat beribadah, tempat berusaha maupun tempat bekerja.

Hal tersebut menjadikan pemenuhan kebutuhan rumah bagi masyarakat sangat diperlukan dan membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah. Berbagai terobosan dari sisi penyediaan perumahan maupun bantuan pembiayaan perumahan untuk masyarakat pun dilaksanakan oleh pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Salah satu upaya pelaksanaan percepatan pembangunan rumah layak huni terus didorong oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah melalui Program Sejuta Rumah (PSR). Program pro rakyat tersebut dicanangkan sejak tanggal 29 April 2015 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Kabupaten Ungaran, Provinsi Jawa Tengah.

Program Sejuta Rumah merupakan gerakan percepatan dan kolaborasi antara pemerintah dengan para pelaku pembangunan perumahan dalam menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat Indonesia. Adapun targetnya adalah menyediakan hunian layak bagi masyarakat sebanyak satu juta unit per tahun dengan presentase 70 persen untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan 30 persen untuk non MBR.

Saat ini pelaksanaan Program Sejuta Rumah telah memasuki tahun ke delapan dan telah banyak capaian yang diraih oleh pemerintah Indonesia untuk “merumahkan” masyarakat supaya bisa tinggal di hunian layak. Hal tersebut perlu dilaksanakan dengan menggandeng seluruh pemangku kepentingan bidang perumahan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengembang, perbankan, sektor swasta hingga masyarakat luas.

Dari data yang dihimpun dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), capaian pembangunan hunian yang dilaksanakan melalui Program Sejuta Rumah dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Tercatat pada tahun 2015 capaian Program Sejuta Rumah sebanyak 699.770 unit rumah, 2016 sebanyak 805.169 unit, 2017 sebanyak 904.758 unit.

Target pembangunan Program Sejuta Rumah berhasil menembus angka satu juta tepatnya 1.132.621 unit pada 2018. Sedangkan pada 2019 angkanya juga mengalami tren peningkatan dan melonjak menjadi 1.263.634 unit rumah.

Pada masa pandemi yang melanda Indonesia pada tahun 2020, diperoleh capaian pembangunan rumah sebanyak 956.217 unit rumah. Pembangunan rumah kembali meningkat pada 2021 dan tercatat realisasi Program Sejuta Rumah berhasil membangun 1.105.707 unit rumah di seluruh Indonesia.

Dari informasi yang ada di laman resmi Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR yakni https://perumahan.pu.go.id/news/kementerian-pupr-catat-program-psr-tahun-2022-capai-1117491-unit tercatat capaian Program Sejuta Rumah pada tahun 2022 mencapai angka 1.117.491 unit. Capaian pembangunan perumahan untuk masyarakat tersebut terdiri dari 835.597 unit rumah masyarakat berpenghasilan rendah MBR dan 281.894 unit rumah non MBR.

Adanya rumah yang layak huni diharapkan mampu mendorong perekonomian nasional sekaligus kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia agar memiliki rumah yang layak huni.Capaian Program Sejuta Rumah tersebut terdiri dari 835.597 unit rumah MBR dan 281.894 unit rumah non MBR.

Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR mencatat capaian Program Sejuta Rumah khususnya rumah MBR terdiri dari pembangunan rumah yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR sebanyak 457.063 unit, Kementerian lain 15.082 unit, pemerintah daerah 63.052 unit. Selain itu juga perumahan yang dibangun oleh pengembang sebanyak 219.151 unit, CSR perumahan 2.292 unit dan masyarakat 78.957 unit. Adapun pembangunan rumah non MBR berasal dari pengembang sebanyak 224.913 unit dan masyarakat 56.981 unit.

Program Sejuta Rumah di tahun 2023 juga terus melaksanakan upaya serta strategi percepatan pendataan PSR antara lain dengan melakukan integrasi antar aplikasi data terkait pembangunan rumah, kolaborasi pendataan PSR dengan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) dan Pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan Pusat. Pemerintah juga menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pendataan PSR bagi pemerintah Provinsi pemerintah Kabupaten/Kota, penanggungjawab pendataan perumahan di tiap BP2P, dan Tenaga Ahli Pendataan Perumahan (TAPP), serta pelaksanaan pemantauan pendataan PSR dan penyaringan data agar tidak terjadi perhitungan ganda atau double counting data PSR.

Program Sejuta Rumah juga memiliki prospek dan potensi penting di tahun 2023. Apalagi ada isu ancaman resesi yang akan melanda Indonesia sehingga diperlukan dukungan nyata untuk mengantisipasinya.

Pelaksanaan Program Sejuta Rumah dapat menjadi solusi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Bagaimana tidak tercatat sekitar 174 industri yang terkait dengan program perumahan di Indonesia dan belum termasuk di sektor pembiayaannya.

Apabila seluruh industri tersebut bergerak dan adanya sinergi kebijakan pemerintah untuk mempermudah perijinan serta mendiseminasikan pentingnya rumah yang layak, tentunya masyarakat akan memiliki kesadaran bahwa pemenuhan kebutuhan rumah atau papan tidak kalah dengan dua kebutuhan primer lainnya yakni sandang dan pangan.

Program Sejuta Rumah di tahun 2023 harus menjadi sebuah kesatuan dengan permukiman serta sektor lainnya, sehingga dibutuhkan sinergi dalam bentuk kolaborasi antara perumahan dan pengembangan kawasan permukimannya. Hal ini dilakukan dengan harapan untuk mendorong serta meningkatkan komitmen bersama dalam menyelesaikan tantangan dan permasalahan di bidang perumahan.

Adanya integrasi program perumahan dengan program pemberdayaan masyarakat tentunya membuat program perumahan sangat bermanfaat dalam mewujudkan hunian layak sekaligus menghasilkan generasi muda yang berdaya saing. Penyediaan perumahan bagi masyarakat merupakan salah satu tanggung jawab negara. Meskipun rumah merupakan sebuah private property, tapi menjadi tanggung jawab negara untuk menyediakan perumahan sebagai salah satu aspek hak asasi manusia.

Pemerintah akan terus mendorong kerjasama dan kolaborasi para pemangku kepentingan bidang perumahan untuk meningkatkan pembangunan hunian layak bagi masyarakat. (*)

Exit mobile version