Kamis, 9 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

PMK Baru Segera Berlaku, Pemerintah Pastikan Lapor BKC Dibuat Semakin Mudah

by wib
Rabu, 25 Januari 2023 - 16:40
in Ekonomi
Bea Cukai

Pemerintah melalui Kemenkeu pun telah menerbitkan ketentuan baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.04/2022 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat. Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Memberikan kepastian hukum serta kemudahan bagi para pengusaha barang kena cukai (BKC) dalam menjalankan usaha dan pengelolaan administrasinya, Bea Cukai telah melakukan kajian substantif sebagai upaya penyempurnaan ketentuan terkait pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Hasilnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan pun telah menerbitkan ketentuan baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.04/2022 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa PMK 161/PMK.04/2022 merupakan penyempurnaan ketentuan sebelumnya yaitu PMK Nomor 134/PMK.04/2019. Ia menegaskan bahwa PMK ini mulai berlaku sejak tanggal 13 Februari 2023 dan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan, Bea Cukai telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor 24/BC/2022 tentang Tata Cara Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat.

BacaJuga

Dukung Pertumbuhan Industri, Bea Cukai Dampingi Ekspor di Tiga Wilayah Ini

Sampah Plastik Jadi Momok, Pemerintah Dukung Pembangunan Pabrik Daur Ulang Plastik

Nirwala menjelaskan bahwa pengusaha pabrik wajib memberitahukan secara berkala kepada Bea Cukai mengenai BKC yang selesai dibuatnya (dokumen CK-4), karena hal ini akan berhubungan dengan pungutan cukai yang akan dikenakan terhadap BKC yang telah selesai dibuat tersebut.

Terdapat beberapa pokok perubahan yang tertuang dalam PMK 161/PMK.04/2022. Pertama, memberikan kepastian hukum terkait titik pemberitahuan dan penyampaian pemberitahuan BKC selesai dibuat untuk jenis tembakau iris (TIS), sehingga dapat dikategorikan menjadi dua ketentuan yaitu TIS untuk penjualan eceran dan TIS yang dikemas bukan untuk penjualan eceran atau bisa dikatakan TIS untuk bahan baku BKC lainnya.

Kedua, perubahan jangka waktu pemberitahuan dan jangka waktu penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Periode pemberitahuan BKC yang selesai dibuat untuk BKC berupa MMEA golongan B dan C, serta HT diubah dari 15 harian menjadi bulanan. Sementara jangka waktu penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat terhadap BKC tersebut diperpanjang dari paling lambat 2 hari setelah periode pemberitahuan menjadi paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Ketiga, adanya perpanjangan periode perubahan data dalam pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Perbaikan data pemberitahuan BKC yang selesai dibuat untuk BKC berupa EA dan MMEA golongan A adalah saat sebelum dilakukan pencacahan, sedangkan untuk BKC berupa MMEA golongan B dan C, serta HT, adalah 3 bulan sejak tanggal penyampaian pemberitahuan BKC selesai dibuat.

Keempat, upaya simplifikasi dokumen pemberitahuan BKC selesai dibuat (CK-4) dengan menghilangkan data nomor dan tanggal dokumen produksi. Selain itu, nilai BKC yang direkam merupakan jumlah akumulasi produksi BKC selama periode pembuatan untuk masing-masing jenis/golongan, merek, serta jenis dan ukuran kemasan.

“Selain itu, melalui ketentuan baru ini pemerintah berupaya memberikan kepercayaan pengisian pemberitahuan BKC selesai dibuat kepada pengusaha, karena pemberitahuan ini bersifat self assessment. Pejabat Bea Cukai hanya berwenang untuk melakukan analisis terhadap pemberitahuan tersebut,” sambungnya.

Sejalan dengan diterbitkannya PMK tersebut, pemerintah berkomitmen akan tetap melakukan pengawasan untuk memastikan efektivitas implementasi kebijakan di lapangan. “Kami juga berupaya meningkatkan sosialisasi dan komunikasi publik, sehingga ketentuan ini dapat benar-benar sampai ke masyarakat, untuk selanjutnya dapat dipahami dan ditaati khususnya oleh para pengusaha pabrik BKC,” pungkas Nirwala. (ipo)

Tags: barang kena cukaibea cukaiBKCPMK Nomor 161/PMK.04/2022
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Pelayanan-Ekspor-Bea-Cukai
Ekonomi

Dukung Pertumbuhan Industri, Bea Cukai Dampingi Ekspor di Tiga Wilayah Ini

Rabu, 8 Februari 2023 - 22:05
Kantor Bea Cukai Yogyakarta
Nusantara

Bea Cukai Yogyakarta Lakukan Pemeriksaan Lokasi sebagai Syarat Penetapan Fasilitas KITE IKM

Rabu, 8 Februari 2023 - 21:35
Operasi-Pasar
Nusantara

Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Banjarmasin dan Jepara

Rabu, 8 Februari 2023 - 20:50
Kolaborasi-Ekspor-Daerah
Nusantara

Jalin Kolaborasi dengan Tiga Pihak, Bea Cukai Perbesar Peluang Ekspor Daerah

Rabu, 8 Februari 2023 - 20:20
Bea Cukai
Nusantara

Kanwil Bea Cukai Bali Nusra Gelar Musnahkan Minuman Beralkohol dan Rokok Ilegal

Selasa, 7 Februari 2023 - 19:10
Bea Cukai
Nasional

Perkuat Sinergi, Bea Cukai Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan melalui Kunjungan Kerja dan Penyelesaian Penyidikan

Selasa, 7 Februari 2023 - 18:32
Load More

Populer hari ini

SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
knecks

Direktur INSIS KNEKS Jadi Tokoh Pendukung Gerakan Pemuda Ekonomi Syariah

Rabu, 8 Februari 2023 - 15:08
Danau Toba Bersolek, Siap Gelar F1Powerboat

Danau Toba Bersolek, Siap Gelar F1Powerboat

Selasa, 7 Februari 2023 - 21:21
hakim

Majelis Hakim Dalami Aliran Dana Kasus Investasi Bodong Periklanan

Rabu, 8 Februari 2023 - 12:12
Penghargaan-PJ-Gub-banten

Keren, Pemprov Banten Borong Tiga Apresiasi Dalam Pengelolaan Keuangan

Rabu, 8 Februari 2023 - 23:55

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 07 at 12.27.57 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023

by gimbal
Selasa, 7 Februari 2023 - 00:38
Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist