Rabu, 29 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Bisnis Koperasi Dipastikan Lebih Powerful Pasca-UU P2SK

by Ali Rachman
Kamis, 2 Februari 2023 - 01:11
in Ekonomi
foto

Mikro Forum - Forwada Discussion Series 2023 - Pengawasan Koperasi Pasca UU P2SK”, di Family Resto D’Kampoeng, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Rabu (1/2/2023). Foto: Tangkapan layar diskusi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kehadiran Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru disahkan pada 15 Desember 2022 lalu, sejatinya bakal membawa perubahan lebih baik bagi masa depan bisnis perkoperasian di Indonesia.

Jika menelisik lebih dalam tentang isi perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, bisnis perkoperasian di tanah air akan semakin powerful pasca disahkannya Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang P2SK.

BacaJuga

Kembangkan Talenta Digital & IT, BRI Kembali Buka Program Management Trainee – BFLP IT

Berantas Rentenir, Koperasi Mitra LPDB-KUMKM Tumbuhkan Usaha Anggota

Demikian disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati, dalam “Mikro Forum – Forwada Discussion Series 2023 – Pengawasan Koperasi Pasca UU P2SK”, di Family Resto D’Kampoeng, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Rabu (1/2/2023).

Menurutnya, dengan jumlah koperasi yang mencapai 127.846 unit berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), dan meningkat sebanyak 0,56 persen di tahun 2021, kontribusi bisnis koperasi terhadap Product Domestik Bruto (PDB) Indonesia bisa lebih tinggi dari 5,1 persen.

“Sampai sekarang, kontribusi koperasi terhadap PDB kita masih rendah jika dibandingkan dengan negara serupun seperti Thailand yang sebesar 7 persen dan Singapura 10 persen. Terlebih jika dibandingkan dengan Prancis dan Belanda 18 persen serta Selandia Baru 20 persen,” kata Anis.

Lantaran itu, lanjut dia, selain ingin mengerek angka kontribusi tersebut, ketentuan bisnis koperasi dalam UU P2SK juga diharapkan dapat meminimalisir praktik penipuan investasi “berkedok” koperasi, yang meresahkan masyarakat.

Seperti diketahui, angka kerugian praktik penipuan berkedok koperasi terbilang fantastik, mencapai triliunan rupiah. Antara lain, Koperasi Langit Biru berhasil menghimpun dana Rp6 triliun, Koperasi Cipaganti Rp3,2 triliun, dan Pandawa Rp3,3 triliun.

Kemudian, Koperasi Indosurya sebesar Rp106 triliun. Ini disebut sebagai kasus penipuan terbesar di Indonesia.

“Untuk ukuran koperasi, angka penipuan berkedok investasi tersebut tergolong luar biasa. Sedihnya, para pelaku divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ujar Anis.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah yang dibentuk oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM) menilai, berbagai kasus penipuan tersebut muncul akibat minimnya pengawasan operasional bisnis koperasi. Untuk itu, perlu pembaharuan dari sisi regulasi dan payung hukum keberadaan koperasi dalam UU No. 25 Tahun 1992.

“Pengawasan koperasi dalam UU tersebut, dianggap salah karena mindset-nya tidak digolongkan sebagai Lembaga Keuangan. Jadi, dalam UU No. 25 Tahun 1992 koperasi tidak dianggap Lembaga Keuangan, padahal pada prakteknya mereka melakukan penghimpunan dana dari luar anggota. Selama ini, koperasi yang bergerak di sektor keuangan mirip dengan bank atau shadow banking,” terangnya.

Padahal, bisnis koperasi berbeda dengan bank yang telah diatur secara ketat (high regulated) oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Misalnya, jika bank menetapkan bunga terlalu tinggi, maka ketiga institusi tersebut bisa menegurnya.

Begitu juga soal transparansi, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tidak diwajibkan menyampaikan laporan keuangan secara rutin maupun real time seperti bank. Koperasi memang merupakan institusi save regulated, dalam operasionalnya dapat mengatur diri sendiri.

Lantaran pengawasan kurang, maka pengelolaan dana menjadi tidak transparan serta masuk dana investasi cukup besar tetapi sarat dengan terdapat penyalahgunaan. Rentetan kejadian itu, semakin memicu keresahan masyarakat pelaku koperasi.

Untuk itu Pemerintah dan DPR ingin memisahkan koperasi menjadi dua, KSP murni dari anggota untuk anggota dan KSP yang bergerak di sektor keuangan. UU PPSK mengubah dan atau menetapkan peraturan baru, yang menambahkan satu pasal (44 b) dalam UU No. 25 tahun 1992 guna penguatan dan penataan kegiatan simpan pinjam oleh koperasi.

Pasal tersebut mengatur bahwa koperasi dapat melaksanakan kegiatan dalam sektor keuangan, dengan beberapa kriteria seperti menghimpun dana dari pihak selain anggota; dari anggota koperasi lain; menyalurkan pinjaman ke selain anggota; dan menerima pendanaan pihak bank (lembaga keuangan) melewati batas maksimal yang ditetapkan atau melakukan jasa keuangan.

“Misalnya, melakukan jasa perbankan, asurasnsi, dana pensiun, pasar modal, usaha lembaga pembiayaan, dan lain-lain. Aktivitas bisnis tersebut digolongkan pada koperasi yang bergerak dalam jasa keuangan. Dalam UU P2SK, terkait perizinan, pengaturan dan pengawasan jenis koperasi akan dilakukan oleh OJK,” papar Anis.

Sementara, koperasi murni (tidak melaksanakan kegiatan dalam sektor keuangan) tetap di bawah pembinaan dan pengawasan KemenkopUKM. Undang-Undang juga memerintahkan Menteri Koperasi dan UKM untuk menilai, memilih dan memilah koperasi mana yang murni KSP atau koperasi dalam sektor jasa keuangan. Kemudian, hasilnya harus diserahkan kepada OJK paling lambat dua tahun setelah UU P2SK disahkan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Lembaga Keuangan Mikro OJK, Suparlan mengungkapkan kesiapan OJK mengawasi koperasi yang bergerak dalam sektor jasa keuangan (open loop) pasca UU P2SK. OJK memaknai UU P2SK merupakan pemurnian serta upaya pemerintah dalam memperbaiki dan mengembalikan jati diri KSP itu sendiri, mengingat berbagai rententan kejadian dewasa ini yang mencoreng nama baik perkoperasian di tanah air.

Dalam UU P2SK, posisi OJK diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan aktivitas bisnis KSP open loop sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Ini maknanya, koperasi dapat masuk dalam industri jasa keuangan (IJK) sesuai perundang-udangan terkait. Konkretnya, KSP dapat beroperasi layaknya lembaga keuangan, seperti bank, asurasi, pasar modal, dan lainnya.

“Nantinya, operasional koperasi terkait aturan, perizian, dan pengawasan disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku terhadap IJK. Seberannya, secara exiting sudah berjalan. Bila ke depan ada penyempurnaan ketentuan, maka sebagai konsekwensi KSP mengikutinya,” ucap Suparlan.

Sementara itu, Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi menjelaskan pada tahun ini pihaknya akan lebih fokus untuk melakukan sosialisasi sekaligus membuat kriteria turunan untuk usaha koperasi yang masuk koperasi open loop maupun closeloop.

“Kami sekarang sedang menyusun dan menyelesaikan peraturan menteri (Permen) koperasi yang mengatur tentang kriteria usaha simpan pinjam dengan model close loop dan usaha jasa keuangan koperasi yang kita sebut model bisnis open loop,” ujarnya.

Sejalan dengan penyusunan Permen yang saat ini sedang dilakukan, Zabadi bilang bahwa saat ini Kemenkop-UKM juga sedang melakukan moratorium untuk pendirian koperasi simpan pinjam dan pengembangan lebih jauh dari usaha simpan pinjam.

“Permen yang saat ini sedang disusun insya Allah kita akan selesaikan dalam satu bulan ke depan,” tutur Zabadi.

Lebih lanjut, Kemenkop-UKM berpendapat kegiatan penilaian ini sangat penting dan sensitif yang memerlukan pelaksana dengan kemampuan khusus, terutama di bidang keuangan dan usaha simpan pinjam koperasi.

Dalam pelaksanaannya nanti, Zabadi menyebut akan melakukan secara sensus dan melihat secara objektif dari koperasi usaha simpan pinjam yang saat ini ada sekitar 17 ribu koperasi simpan pinjam. Pelaksanaannya ditargetkan bisa selesai sesuai dengan ketentuan UU.

“Kita semua masih memiliki kesempatan sampai 2024-2025 ini untuk pembinaan koperasi yang open loop untuk kembali ke closeloop atau dia mengurus izin usaha ke OJK kalau memilih izin usaha ke OJK kalau memilih openloop,” imbuhnya.

Terakhir, ia juga menegaskan dalam masa menunggu izin usaha diterbitkan oleh OJK, koperasi-koperasi yang menjalankan bisnis openloop masih berada di bawah pengawasan dari Kemenkop-UKM. (rmn)

Tags: Bisnis Koperasiforwadakemenkop ukmKoperasiuu p2sk
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

kop
Nasional

Dorong Ketahanan Pangan, Pemerintah Perkuat Pembiayaan Koperasi Agribisnis Pertanian

Senin, 13 Maret 2023 - 17:17
Baitul-Mall-Ikosindo
Nusantara

Ikosindo dan IMZ Gelar BMT Fundraising Enrichment Jelang Ramadan 1444 Hijriah

Minggu, 12 Maret 2023 - 08:20
Inflasi di Negara Maju Menurun Meski Pertumbuhan Ekonomi Diperkirakan Melamban
Ekonomi

Inflasi di Negara Maju Menurun Meski Pertumbuhan Ekonomi Diperkirakan Melamban

Jumat, 10 Maret 2023 - 16:46
Ponpes-Al-Ittifaq
Ekonomi

Skema Pre-Financing Kopontren Al-Ittifaq Dukung Rantai Pasok Pangan Berbasis Koperasi

Selasa, 7 Maret 2023 - 21:20
kop
Ekonomi

APPI Gandeng Ikopin, KPBS Pangelengan, dan Green House Nurida Fresh untuk Perkuat Profesi Perkoperasian

Sabtu, 4 Maret 2023 - 14:30
Pameran-Smesco
Nasional

MenKopUKM: Dua BLU KemenKopUKM Siap Bantu Koperasi dan UKM Naik Kelas

Jumat, 3 Maret 2023 - 18:05
Load More

Populer hari ini

benny

Bulan Mei Al Muktabar Diganti, Mendagri Kirim Surat ke DPRD Banten

Selasa, 28 Maret 2023 - 21:21
sonny

Besok DPRD Banten Gelar Rapim Bahas Pengganti Pj Gubernur

Selasa, 28 Maret 2023 - 21:43
Litbang Sin Po: Prabowo Tinggal Tunggu Kompetitor di Pilpres 2024

Jangan Cap Negatif Lembaga Survei yang Dibayar Pakai Uang Korupsi

Rabu, 29 Maret 2023 - 14:39
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
Soni Sumarsono

Soni: Jabatan Pj Gubernur Jangan Lebih dari Setahun, Nasib Banten Kini di DPRD

Rabu, 29 Maret 2023 - 10:30

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 27 at 10.59.42 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023

by gimbal
Senin, 27 Maret 2023 - 23:10
Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist