Kamis, 30 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Tetapkan PER-19/BC/2022, Simak Pokok-Pokok Tata Laksana Arus Barang pada Kawasan Ekonomi Khusus

by gint
Jumat, 3 Februari 2023 - 19:05
in Ekonomi
Kawasan-Ekonomi-Khusus
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Indonesia memiliki cakupan wilayah yang terbagi menjadi 1,91 juta kilometer persegi luas wilayah daratan dan 6,32 juta kilometer persegi luas wilayah perairan.

Cakupan wilayah yang luas mendorong pemerintah untuk mengembangkan kawasan khusus yang bertujuan menciptakan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan peningkatan daya saing bangsa.

BacaJuga

Sulsel Surplus Beras, Presiden: Segera Distribusikan ke Wilayah Lain

Presiden bersama Mentan Panen Raya di Maros, Sulsel

Kawasan ini selanjutnya disebut sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang hingga tahun 2022 telah mencapai 19 kawasan.

Dalam mencapai tujuan pengembangan dan kemajuan KEK, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 yang salah satu pengaturannya menyatakan amanat untuk pengembangan sistem elektronik terkait perizinan dan pelayanan yang terintegrasi secara nasional sehingga memberikan kemudahan dalam pemanfaatan fasilitas KEK.

Hal ini juga didukung dengan penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 33/PMK.010/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 Tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus.

“Dalam meregulasi arus barang pada Kawasan Ekonomi Khusus, Bea Cukai juga telah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen) nomor PER-19/BC/2022 tentang Tata Laksana Pemasukan, Perpindahan, dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Ekonomi Khusus yang ditetapkan sejak 23 Desember 2022,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.

Sebagai trade facilitator dan industrial assistance, Bea Cukai berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan pengawasan optimal melalui regulasi yang jelas.

Oleh karena itu, penetapan Perdirjen ini bertujuan untuk memberikan harmonisasi antara ketentuan di Kawasan Ekonomi Khusus dengan ketentuan impor, ekspor, Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Kawasan Bebas, serta tindak lanjut atas kegiatan monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan.

“Pokok-pokok yang diatur dalam Perdirjen ini meliputi kemudahan prosedur yang mengakomodasi kebutuhan bisnis pelaku usaha, peningkatan pemanfaatan teknologi informasi untuk kemudahan dan percepatan layanan, kepastian hukum melalui penegasan prosedur kepabeanan, serta penguatan pengawasan untuk mendorong pemanfaatan fasilitas secara tepat sasaran,” jelas Hatta.

Kemudahan prosedur yang diberikan antara lain berupa single document antarkawasan berfasilitas, penetapan pelayanan mandiri, dan mengakomodasi pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus (PPKEK) secara berkala.

Sementara itu, dari segi pemanfaatan teknologi informasi, diantaranya telah diatur ketentuan terkait pemotongan kuota secara elektronik pada Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), dan tata laksana free movement menggunakan SINSW. Dari segi kepastian hukum, penerapan Perdirjen ini juga memberikan payung hukum terhadap prosedur kepabeanan seperti penegasan barang yang harus diberitahukan dengan PPKEK dan pengaturan tata laksana pengeluaran sementara dalam rangka subkontrak.

“Penetapan Perdirjen ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang jelas terkait tata laksana pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang pada Kawasan Ekonomi Khusus. Kami senantiasa mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman terkait ketentuan di bidang ekspor dan impor. Seluruh peraturan terkait kepabeanan dan cukai dapat diakses melalui peraturan.beacukai.go.id,” pungkas Hatta. (ipo)

Tags: bea cukaiKawasan Ekonomi KhususTata Laksana Arus Barang
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

bc3
Nasional

Bea Cukai Musnahkan Miliaran Rupiah BKC Ilegal di Jawa Barat

Rabu, 29 Maret 2023 - 19:19
bc2
Nasional

Perkuat Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum

Rabu, 29 Maret 2023 - 18:28
bc1
Nasional

Bea Cukai Jalankan Fungsi Perlindungan dan Edukasi Lewat Kegiatan Operasi Pasar

Rabu, 29 Maret 2023 - 17:17
bc
Nasional

Bea Cukai Dukung Ekspor Kerajinan Pelepah dari Tengah Sawah

Rabu, 29 Maret 2023 - 16:00
bc3
Nasional

Kembangkan Potensi UMKM, Bea Cukai Berikan Asistensi Pemanfaatan Fasilitas Kepabeanan

Selasa, 28 Maret 2023 - 20:20
bc2
Nasional

Ini Langkah Bea Cukai Optimalkan Potensi UMKM di Gresik dan Ambon

Selasa, 28 Maret 2023 - 19:39
Load More

Populer hari ini

Litbang Sin Po: Prabowo Tinggal Tunggu Kompetitor di Pilpres 2024

Jangan Cap Negatif Lembaga Survei yang Dibayar Pakai Uang Korupsi

Rabu, 29 Maret 2023 - 14:39
bpn

Hari Ini Dony Novantoro Dilantik Jadi Kepala BPN Jakarta Timur

Rabu, 29 Maret 2023 - 14:14
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
Andra-Soni

Ketua DPRD Banten Sepakat Jabatan Pj Gubernur Tak Lebih Setahun

Rabu, 29 Maret 2023 - 22:48
polri

Prestasi Calon Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto

Rabu, 29 Maret 2023 - 13:48

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 27 at 10.59.42 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023

by gimbal
Senin, 27 Maret 2023 - 23:10
Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist